RADAR BOGOR - Di balik kabar gembira pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3, ada catatan penting yang wajib diketahui KPM.
Sebanyak 3,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilaporkan dicoret dari daftar penerima bansos PKH BPNT tahap ketiga tahun 2026 karena masuk kategori exclude, sehingga tidak menerima pencairan pada periode ini.
Dari sekian banyak KPM yang masuk kategori exclude, salah satu penyebab yang paling disorot adalah penggunaan bansos PKH BPNT yang tidak sesuai peruntukan.
"Salah satu keterangan exclude itu adalah bantuan sosialnya tidak diperuntukkan sesuai dengan ketentuan, atau yang dikatakan lebih kasarnya terdeteksi game online terlarang," ujar narator channel Pendamping PKH terkait penyebab pencoretan data KPM.
Baca Juga: Saldo PKH Rp575 Ribu Cair ke Kartu KKS Bank BNI, Cek Rekening Sekarang
Kondisi inilah yang menyebabkan banyak KPM tidak cair bantuan pada tahap ketiga ini.
Sistem Digitalisasi Bansos Kian Ketat
Ke depan, sistem perlindungan sosial akan semakin ketat lewat digitalisasi bansos. Sistem ini mampu mendeteksi status pekerjaan dalam satu NIK, misalnya apakah anggota keluarga terdaftar sebagai pekerja TNI, Polri, atau aparatur lain yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Selain itu, pembaruan data yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap bulan juga dapat mendeteksi kepemilikan aset seperti sertifikat rumah atau tanah. Berikut beberapa faktor yang memengaruhi status kepesertaan KPM:
- Terdeteksi memiliki aset berupa sertifikat rumah atau tanah.
- Terdeteksi sebagai aparatur negara (TNI/Polri) dalam satu NIK keluarga.
- Desil kesejahteraan naik dari desil 1–4 ke desil 5 ke atas.
- Bantuan digunakan tidak sesuai ketentuan, termasuk indikasi game online terlarang.
Baca Juga: Panduan Cek Saldo KKS yang Benar Saat Masa Transisi Pencairan Bansos Tahap Kedua ke Tahap Ketiga
Perlu dicatat, bantuan PKH dan BPNT tahun 2026 khusus diperuntukkan bagi KPM dengan status desil 1 sampai desil 4. Jika desil seseorang naik akibat perbaikan kondisi ekonomi, maka bantuan otomatis tidak akan cair.
Jangan Panik, Segera Koordinasi dengan Pendamping
Bagi KPM yang mendapati datanya masuk kategori exclude, pendamping sosial memiliki kewajiban untuk menjelaskan status tersebut melalui aplikasi SIKS-NG sesuai data dan fakta yang ada, agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun informasi yang simpang siur di masyarakat.
Semakin ketatnya sistem digitalisasi bansos menuntut masyarakat untuk lebih memahami regulasi dan syarat penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Jangan Panik Desil KPM Tiba-Tiba Naik, Begini Cara Ajukan Data Baru agar Bansos Tahap 3 Cair
KPM yang merasa datanya bermasalah disarankan segera berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat agar mendapatkan penjelasan yang akurat dan resmi.
Sumber : Youtube Pendamping PKH