RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menerbitkan surat edaran yang menjadi acuan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap ketiga alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Selain memuat jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dokumen itu juga mengatur batas waktu transaksi bantuan serta langkah yang harus dilakukan apabila terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan status exclude.
Surat Edaran Jadi Acuan Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 3
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Rabu, 5 Agustus 2026, surat edaran tertanggal 4 Agustus 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menjadi dasar pelaksanaan penyaluran bansos tahap ketiga. Proses pencairan dilakukan melalui bank-bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI), sesuai rekening KKS masing-masing penerima.
Baca Juga: Update Bansos Beras Hari Ini: Penyaluran Diprediksi Berlangsung 17 Agustus 2026
Data yang digunakan dalam proses penyaluran tersebut mengacu pada status Standing Instruction(SI) per 31 Juli 2026. Artinya, daftar penerima yang masuk dalam proses pencairan merupakan hasil pemutakhiran data hingga batas waktu tersebut.
Jumlah Penerima BPNT dan PKH Tahap 3
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Program Sembako atau BPNT memiliki total 12.721.033 KPM. Angka tersebut mencakup penerima BPNT murni maupun KPM yang menerima bantuan ganda berupa BPNT dan PKH.
Sementara itu, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah penerima yang tercatat mencapai 7.466.671 KPM. Data tersebut terdiri atas KPM lama serta sebagian penerima baru yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada tahun 2026.
Baca Juga: Rumah Warga di Menteng Asri Kota Bogor Kebakaran, Ini Dugaan Penyebabnya
Namun, data tersebut belum mencakup usulan penerima susulan yang masuk setelah batas waktu penetapan tahap ketiga.
Instruksi bagi Dinas Sosial dan Penerima Bantuan
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah maupun KPM agar proses penyaluran berjalan sesuai prosedur, yaitu:
- KPM diminta segera melakukan transaksi atau pencairan bantuan paling lambat 30 hari sejak dana dipindahbukukan ke rekening penerima.
- Dinas Sosial kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan terhadap proses penyaluran agar bantuan dimanfaatkan sesuai tujuan program.
- Koordinasi dengan bank penyalur tetap dilakukan apabila terdapat kendala administrasi maupun teknis selama proses pencairan.
Penyebab Sebagian KPM Berstatus Exclude
Di tengah proses penyaluran tahap ketiga, sebagian KPM menemukan perubahan status menjadi exclude saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG. Status tersebut menunjukkan bahwa data penerima sementara dikeluarkan dari daftar penyaluran karena hasil pemadanan data.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos, Pencairan Tahap 3 Agustus 2026 Tetap Berjalan
“terdapat kendala di mana sejumlah KPM mendapati statusnya berubah menjadi exclude (dikeluarkan dari daftar penerima bansos) saat dicek melalui aplikasi SIKS-NG,’ ungkap narator melalui kanal youtube cek bansos.
Status exclude pada KPM umumnya muncul setelah proses verifikasi data menemukan beberapa kondisi berikut:
- Terindikasi melakukan aktivitas game online terlarang berdasarkan hasil sinkronisasi data.
- Memiliki pekerjaan atau tingkat penghasilan yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
- Adanya anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang status pekerjaannya berubah, seperti diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga berdampak pada proses verifikasi data.
Status exclude tidak selalu berarti keputusan akhir, karena masih tersedia mekanisme sanggah bagi KPM yang merasa data tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Cukup Pakai HP, Cara Mudah Cek Penerima PIP Kemendikdasmen Agustus 2026
Cara Mengajukan Sanggahan Jika Status Bansos Exclude
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Melaporkan permasalahan kepada operator SIKS-NG di desa atau kelurahan maupun kepada pendamping sosial PKH.
- Menyusun surat atau berita acara sanggahan yang menjelaskan bahwa data yang menjadi dasar pengecualian tidak benar, kemudian melampirkan bukti pendukung yang relevan.
- Data sanggahan diteruskan untuk proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial.
- Apabila hasil verifikasi menyatakan sanggahan diterima, status kepesertaan dapat diaktifkan kembali pada penyaluran berikutnya, yang umumnya berlaku mulai tahap keempat. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan data pengecualian benar, maka status kepesertaan bansos tidak dapat dipulihkan.***
Sumber : Youtube Cek Bansos