RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2026 terus menunjukkan perkembangan. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai mendapati perubahan status pencairan ke Standing Instruction (SI) di sistem perbankan. Di sisi lain, pemerintah juga telah menyiapkan penyaluran bantuan pangan beras 10 kilogram yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan diimbau memastikan status pencairan terlebih dahulu melalui kanal resmi sebelum melakukan pengecekan saldo atau penarikan dana. Langkah ini dinilai dapat mengurangi potensi kendala administrasi maupun masalah pada kartu KKS saat proses pencairan berlangsung.
Baca Juga: Direktur Umum PPJ Kota Bogor Samsudin Mendadak Mengundurkan Diri
PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Masuk Tahap SI
Melansir dari kanal Youtube Info Bansos pada Rabu, 5 Agustus 2026, proses penyaluran PKH dan BPNT untuk alokasi Juli hingga September 2026 mulai memasuki tahap Standing Instruction (SI). Status tersebut menunjukkan bahwa proses pencairan telah bergerak di sistem perbankan sebelum dana masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pencairan Dilakukan Bertahap Melalui Sistem Termin
Pada tahap awal penyaluran, proses pencairan masih berada pada Termin 1. Dalam skema ini, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan baru mencakup sekitar 70 persen dari total alokasi KPM secara nasional.
Sementara itu, sekitar 30 persen sisanya masih menjalani proses validasi data, penyesuaian administrasi bagi penerima baru, serta penyempurnaan sistem sebelum masuk ke termin berikutnya.
Baca Juga: Jalani Debut Bersama Persib di Piala Presiden 2026, Mariano Peralta Sampaikan Hal Ini
KPM Diimbau Tidak Terburu-buru Mengecek Saldo
Di tengah proses penyaluran yang masih berlangsung, KPM disarankan tidak langsung mendatangi ATM maupun agen bank apabila belum memperoleh kepastian bahwa bantuan telah siap dicairkan.
Masa transisi penyaluran biasanya diikuti tingginya aktivitas transaksi perbankan. Karena itu, pengecekan saldo sebaiknya dilakukan setelah terdapat informasi bahwa status bantuan telah siap salur sehingga dapat mengurangi risiko kendala transaksi maupun permasalahan pada kartu KKS.
Selain itu, KPM juga dianjurkan tetap berkoordinasi dengan pendamping sosial atau TKSK di wilayah masing-masing. Pendamping dapat membantu memberikan informasi terkait jadwal pencairan sekaligus memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Surat Edaran PKH BPNT Tahap 3 Terbit, 20 Juta KPM Segera Terima Bansos
Cara Cek Status PKH dan BPNT Tahap 3
Sebelum menuju ATM atau agen bank, penerima manfaat sebaiknya memastikan terlebih dahulu status bantuan melalui aplikasi resmi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
- Gunakan ponsel untuk mengakses aplikasi resmi Cek Bansos sebelum melakukan pengecekan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data kependudukan.
- Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang tampil untuk memvalidasi proses pencarian data.
- Tekan tombol pencarian untuk melihat informasi bantuan.
- Pastikan periode bantuan telah menampilkan Triwulan Ketiga atau Tahap 3 Tahun 2026 dengan status aktif atau siap salur.
- Setelah status dipastikan sesuai dan telah berkoordinasi dengan pendamping sosial, penerima dapat melakukan penarikan dana melalui ATM atau agen bank.
Langkah tersebut juga dapat membantu mengurangi risiko kartu KKS mengalami kendala, seperti tertelan mesin ATM akibat kesalahan penggunaan atau kesalahan memasukkan PIN secara berulang.
Baca Juga: Update Bansos Beras Hari Ini: Penyaluran Diprediksi Berlangsung 17 Agustus 2026
Bansos Beras 10 Kg Dijadwalkan Mulai 17 Agustus 2026
Selain PKH dan BPNT, penyaluran bantuan pangan berupa beras 10 kilogram juga telah dijadwalkan berlangsung mulai 17 Agustus 2026.
Program ini memiliki alokasi anggaran sebesar Rp17,5 triliun dan ditujukan kepada jutaan KPM di berbagai daerah.
Dalam pelaksanaannya, penerima yang telah terdaftar diminta menyiapkan dokumen identitas berupa KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) asli. Dokumen tersebut akan digunakan saat proses penyerahan bantuan sesuai jadwal yang disampaikan oleh pemerintah desa, kelurahan, maupun pihak penyalur di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Rumah Warga di Menteng Asri Kota Bogor Kebakaran, Ini Dugaan Penyebabnya
“KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan pangan beras diharapkan telah menyiapkan KTP-el dan KK asli sebelum jadwal penyaluran berlangsung. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai persyaratan saat proses penyerahan bantuan berdasarkan undangan dari pemerintah desa, kelurahan, atau PT Pos Indonesia di wilayah setempat,” ungkap narator melalui kanal Youtube Info Bansos.
KPM diharapkan terus memantau perkembangan status bantuan melalui aplikasi resmi maupun informasi dari pendamping sosial agar proses pencairan PKH, BPNT, dan penyaluran bantuan beras dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Info Bansos