Terungkap! Status SI Bansos PKH BPNT Tahap 3 Ternyata Masih Begini

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22 WIB
Ilustrasi pemberian bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @bukitkecilterkini)
Ilustrasi pemberian bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @bukitkecilterkini)

RADAR BOGOR - Memasuki awal Agustus 2026, perkembangan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 3 periode Juli-September masih menjadi perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai status SI dalam pencairan bansos, proses penyaluran bantuan disebut masih berlangsung secara bertahap dan belum dilakukan secara serentak di seluruh wilayah.

Selain perkembangan pencairan, melansir dari kanal Youtube Sukron Channel pada Rabu, 5 Agustus 2026, terdapat pula informasi mengenai mekanisme evaluasi penerima bansos, penyebab sebagian KPM berstatus exclude, hingga jadwal pemutakhiran data yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan usulan maupun sanggahan.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Bakal Cair Lewat Koperasi Desa, Cek 2 Skema Penyalurannya

Status Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 Masih Bertahap

Sejumlah informasi yang beredar di media sosial sempat menyebutkan bahwa bansos PKH maupun BPNT Tahap 3 sudah memasuki status SI (Standing Instruction) di beberapa bank penyalur. Bahkan, muncul pula unggahan berupa bukti penarikan dana yang diklaim sebagai pencairan terbaru.

Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan acuan bahwa penyaluran Tahap 3 telah berlangsung secara menyeluruh. Pada saat yang sama, proses pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG di sejumlah wilayah masih mengalami kendala sehingga status terbaru belum seluruhnya dapat dipastikan.

Di beberapa bank penyalur, proses administrasi telah berlanjut hingga tahap SPM (Surat Perintah Membayar) sebelum memasuki proses berikutnya. Tahap berikutnya adalah SI sebelum dana benar-benar masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Ribuan Guru PAUD di Kabupaten Bogor Ikuti Festival Budaya Sunda, Dukung Wajib Belajar 13 Tahun dan Pelestarian Budaya

Meski demikian, perubahan status menjadi SI bukan berarti saldo bantuan langsung tersedia pada hari yang sama karena proses transfer dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme penyaluran.

Oleh sebab itu, KPM disarankan melakukan pengecekan saldo KKS secara berkala karena pencairan biasanya berlangsung bergelombang dan tidak diterima seluruh penerima dalam waktu bersamaan.

Pencairan yang Sudah Masuk Diduga Masih Tahap Sebelumnya

Beredarnya informasi mengenai dana bansos yang telah diterima sejumlah KPM pada awal Agustus 2026 diperkirakan belum mencerminkan pencairan massal Tahap 3.

Baca Juga: Indocement Rayakan HUT ke-51, Kinerja Melesat di Tengah Ketatnya Industri Semen

Pencairan yang sudah masuk ke rekening KPM diduga merupakan lanjutan penyaluran Tahap 2, termasuk bagi penerima yang baru lolos verifikasi melalui mekanisme validasi sistem.

Dengan demikian, KPM lain yang belum menerima bantuan masih perlu menunggu proses penyaluran Tahap 3 sesuai jadwal masing-masing bank penyalur.

Aturan Evaluasi Kepesertaan Bansos Maksimal Lima Tahun

Dalam ketentuan terbaru mengenai pelaksanaan PKH dan BPNT, masa kepesertaan penerima bantuan disebutkan maksimal selama lima tahun sebelum dilakukan evaluasi.

Baca Juga: Gara-gara Punya BPJS Ketenagakerjaan Jadi Batal Dapat Bansos? Ini Penjelasannya

Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bantuan tetap diberikan kepada keluarga yang masih memenuhi kriteria penerima. Hasil pemutakhiran data nantinya akan menjadi dasar apakah KPM masih berhak memperoleh bantuan atau dialihkan ke skema lain.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak diberlakukan bagi kelompok rentan tertentu, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun keluarga yang masih berada pada kategori desil 1 sampai desil 4 karena dinilai masih membutuhkan dukungan bantuan sosial.

Sementara itu, bagi KPM non-lansia dan non-disabilitas yang telah menerima bansos dalam waktu cukup lama, hasil evaluasi dapat menjadi dasar pengalihan menuju program pemberdayaan sehingga kesempatan memperoleh bantuan dapat diberikan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.

Baca Juga: Dishub Kota Bogor Sisir 4 Ruas Jalan, Kendaraan Parkir Liar Kena Sanksi Gembos Ban

Penyebab KPM Berstatus Exclude pada Tahap 3

Sebagian KPM melaporkan status bantuannya berubah menjadi exclude sehingga tidak masuk dalam daftar penerima pada Tahap 3. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh sejumlah hasil verifikasi dan pemadanan data lintas instansi.

Beberapa faktor yang disebut berpotensi memengaruhi status penerima antara lain:

Baca Juga: Cerita Sejoli Disabilitas Asal Cibinong Mencari Pekerjaan di Job Fair 2026 Pemkab Bogor

Apabila salah satu indikator tersebut ditemukan dalam proses verifikasi, status kepesertaan bansos dapat berubah sesuai hasil pemutakhiran data terbaru.

Jadwal Usulan dan Pemutakhiran Data Masih Dibuka Setiap Bulan

Masyarakat yang merasa data sosial ekonominya belum sesuai masih memiliki kesempatan mengajukan usulan maupun sanggahan.

Layanan pemutakhiran data umumnya dibuka setiap bulan, sekitar tanggal 1 hingga 10 atau 11, melalui operator SIKS-NG di desa atau kelurahan.

Pengajuan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 3 Ada Perubahan Besar, KPM Perlu Tahu Skema Terbarunya

Perlu dipahami bahwa pemerintah desa maupun operator hanya berwenang menginput usulan. Sementara itu, penentuan perubahan status desil, hasil verifikasi, maupun kelayakan penerima tetap dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan hasil penilaian terhadap kondisi tempat tinggal, pekerjaan, aset, serta indikator sosial ekonomi lainnya.

“Pihak desa maupun KPM hanya sebatas mengusulkan, sementara pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menilai, mengubah, atau menentukan status desil kemiskinan adalah BPS,” ungkap narator melalui kanal Youtube Sukron Channel.

Bantuan Beras Masih Menunggu Jadwal Penyaluran

Selain PKH dan BPNT, bantuan pangan berupa beras juga masih dinantikan oleh masyarakat.

Baca Juga: Direktur Umum PPJ Kota Bogor Samsudin Mendadak Mengundurkan Diri

Hingga awal Agustus 2026, jadwal penyalurannya masih menunggu penerbitan surat undangan maupun pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah setempat.

Informasi penyaluran diperkirakan akan diumumkan pada pertengahan hingga akhir Agustus 2026 sehingga masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari desa atau kelurahan masing-masing.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : YouTube SUKRON CHANNEL
Status SI bpnt Penyaluran Bantuan Sosial bansos pkh