RADAR BOGOR - Memasuki awal Agustus 2026, perkembangan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 3 periode Juli-September masih menjadi perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai status SI dalam pencairan bansos, proses penyaluran bantuan disebut masih berlangsung secara bertahap dan belum dilakukan secara serentak di seluruh wilayah.
Selain perkembangan pencairan, melansir dari kanal Youtube Sukron Channel pada Rabu, 5 Agustus 2026, terdapat pula informasi mengenai mekanisme evaluasi penerima bansos, penyebab sebagian KPM berstatus exclude, hingga jadwal pemutakhiran data yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan usulan maupun sanggahan.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Bakal Cair Lewat Koperasi Desa, Cek 2 Skema Penyalurannya
Status Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 Masih Bertahap
Sejumlah informasi yang beredar di media sosial sempat menyebutkan bahwa bansos PKH maupun BPNT Tahap 3 sudah memasuki status SI (Standing Instruction) di beberapa bank penyalur. Bahkan, muncul pula unggahan berupa bukti penarikan dana yang diklaim sebagai pencairan terbaru.
Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan acuan bahwa penyaluran Tahap 3 telah berlangsung secara menyeluruh. Pada saat yang sama, proses pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG di sejumlah wilayah masih mengalami kendala sehingga status terbaru belum seluruhnya dapat dipastikan.
Di beberapa bank penyalur, proses administrasi telah berlanjut hingga tahap SPM (Surat Perintah Membayar) sebelum memasuki proses berikutnya. Tahap berikutnya adalah SI sebelum dana benar-benar masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Meski demikian, perubahan status menjadi SI bukan berarti saldo bantuan langsung tersedia pada hari yang sama karena proses transfer dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme penyaluran.
Oleh sebab itu, KPM disarankan melakukan pengecekan saldo KKS secara berkala karena pencairan biasanya berlangsung bergelombang dan tidak diterima seluruh penerima dalam waktu bersamaan.
Pencairan yang Sudah Masuk Diduga Masih Tahap Sebelumnya
Beredarnya informasi mengenai dana bansos yang telah diterima sejumlah KPM pada awal Agustus 2026 diperkirakan belum mencerminkan pencairan massal Tahap 3.
Baca Juga: Indocement Rayakan HUT ke-51, Kinerja Melesat di Tengah Ketatnya Industri Semen
Pencairan yang sudah masuk ke rekening KPM diduga merupakan lanjutan penyaluran Tahap 2, termasuk bagi penerima yang baru lolos verifikasi melalui mekanisme validasi sistem.
Dengan demikian, KPM lain yang belum menerima bantuan masih perlu menunggu proses penyaluran Tahap 3 sesuai jadwal masing-masing bank penyalur.
Aturan Evaluasi Kepesertaan Bansos Maksimal Lima Tahun
Dalam ketentuan terbaru mengenai pelaksanaan PKH dan BPNT, masa kepesertaan penerima bantuan disebutkan maksimal selama lima tahun sebelum dilakukan evaluasi.
Baca Juga: Gara-gara Punya BPJS Ketenagakerjaan Jadi Batal Dapat Bansos? Ini Penjelasannya
Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bantuan tetap diberikan kepada keluarga yang masih memenuhi kriteria penerima. Hasil pemutakhiran data nantinya akan menjadi dasar apakah KPM masih berhak memperoleh bantuan atau dialihkan ke skema lain.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak diberlakukan bagi kelompok rentan tertentu, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun keluarga yang masih berada pada kategori desil 1 sampai desil 4 karena dinilai masih membutuhkan dukungan bantuan sosial.
Sementara itu, bagi KPM non-lansia dan non-disabilitas yang telah menerima bansos dalam waktu cukup lama, hasil evaluasi dapat menjadi dasar pengalihan menuju program pemberdayaan sehingga kesempatan memperoleh bantuan dapat diberikan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Baca Juga: Dishub Kota Bogor Sisir 4 Ruas Jalan, Kendaraan Parkir Liar Kena Sanksi Gembos Ban
Penyebab KPM Berstatus Exclude pada Tahap 3
Sebagian KPM melaporkan status bantuannya berubah menjadi exclude sehingga tidak masuk dalam daftar penerima pada Tahap 3. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh sejumlah hasil verifikasi dan pemadanan data lintas instansi.
Beberapa faktor yang disebut berpotensi memengaruhi status penerima antara lain:
- Terindikasi memiliki aktivitas yang berkaitan dengan game online terlarang, sehingga menjadi salah satu indikator dalam proses verifikasi data.
- Tercatat memiliki kendaraan roda empat berdasarkan hasil pemadanan data dengan instansi terkait, sehingga dianggap memiliki tingkat kesejahteraan lebih baik.
- Menggunakan daya listrik rumah di atas 1.300 VA yang dapat menjadi salah satu indikator perubahan kondisi ekonomi dan memengaruhi hasil penilaian desil.
Baca Juga: Cerita Sejoli Disabilitas Asal Cibinong Mencari Pekerjaan di Job Fair 2026 Pemkab Bogor
Apabila salah satu indikator tersebut ditemukan dalam proses verifikasi, status kepesertaan bansos dapat berubah sesuai hasil pemutakhiran data terbaru.
Jadwal Usulan dan Pemutakhiran Data Masih Dibuka Setiap Bulan
Masyarakat yang merasa data sosial ekonominya belum sesuai masih memiliki kesempatan mengajukan usulan maupun sanggahan.
Layanan pemutakhiran data umumnya dibuka setiap bulan, sekitar tanggal 1 hingga 10 atau 11, melalui operator SIKS-NG di desa atau kelurahan.
Pengajuan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
- Mengirim usulan melalui aplikasi Cek Bansos.
- Datang langsung ke kantor desa atau kelurahan untuk menyampaikan permohonan kepada operator SIKS-NG.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 3 Ada Perubahan Besar, KPM Perlu Tahu Skema Terbarunya
Perlu dipahami bahwa pemerintah desa maupun operator hanya berwenang menginput usulan. Sementara itu, penentuan perubahan status desil, hasil verifikasi, maupun kelayakan penerima tetap dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan hasil penilaian terhadap kondisi tempat tinggal, pekerjaan, aset, serta indikator sosial ekonomi lainnya.
“Pihak desa maupun KPM hanya sebatas mengusulkan, sementara pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menilai, mengubah, atau menentukan status desil kemiskinan adalah BPS,” ungkap narator melalui kanal Youtube Sukron Channel.
Bantuan Beras Masih Menunggu Jadwal Penyaluran
Selain PKH dan BPNT, bantuan pangan berupa beras juga masih dinantikan oleh masyarakat.
Baca Juga: Direktur Umum PPJ Kota Bogor Samsudin Mendadak Mengundurkan Diri
Hingga awal Agustus 2026, jadwal penyalurannya masih menunggu penerbitan surat undangan maupun pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah setempat.
Informasi penyaluran diperkirakan akan diumumkan pada pertengahan hingga akhir Agustus 2026 sehingga masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari desa atau kelurahan masing-masing.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube SUKRON CHANNEL