RADAR BOGOR - Rencana pemerintah untuk menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) melalui Koperasi Desa (Kopdes) mendapat perhatian serius dari Komisi VIII DPR RI.
Kebijakan ini disiapkan guna mendekatkan jangkauan layanan bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kepada masyarakat di wilayah pedesaan.
Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) sedang menyusun regulasi pendukung dan melakukan simulasi dua skema penyaluran, melalui gerai agen Himbara di Kopdes atau transfer langsung ke rekening Kopdes.
Baca Juga: Update Bansos Malam Ini: BPNT Rp600 Ribu Terpantau Cair Lewat KKS
Meski pada dasarnya mendukung langkah efisiensi dan ketepatan sasaran ini, Komisi VIII DPR RI mengingatkan agar perubahan sistem pencairan tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa perencanaan matang.
4 Syarat dan Catatan Penting dari Komisi VIII DPR RI
Dilansir dari Instagram resmi DPR RI, Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa bantuan sosial adalah instrumen pelindungan bagi masyarakat rentan.
Oleh karena itu, setiap perubahan mekanisme penyaluran wajib memenuhi empat catatan krusial berikut:
Baca Juga: Terungkap! Status SI Bansos PKH BPNT Tahap 3 Ternyata Masih Begini
- Jaminan validitas data (DTSEN) harus dipastikan benar-benar akurat dan terverifikasi agar tidak ada warga miskin yang terlewat atau salah sasaran.
- Kesiapan total infrastruktur dan SDM Kopdes
- Pengawasan dan transparansi yang ketat
- Tidak boleh mempersulit penerima bansos
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Bakal Cair Lewat Koperasi Desa, Cek 2 Skema Penyalurannya
"Bantuan sosial merupakan instrumen perlindungan sosial yang menyangkut hak masyarakat rentan, sehingga setiap perubahan skema penyaluran tidak boleh dilakukan tanpa kajian yang matang. Pemerintah perlu memastikan validitas DTSEN, kesiapan infrastruktur Kopdes, serta sistem pengawasan dan pertanggungjawaban," tegas Selly Andriany Gantina.***
Editor : Robecca SesariaSumber : Instagram @dpr_ri