RADAR BOGOR - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluhkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak lagi disalurkan pada tahun 2026. Salah satu penyebab yang paling sering ditemukan adalah perubahan status desil dalam data kesejahteraan sosial, sehingga penerima dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos reguler.
Status desil menjadi salah satu acuan penting dalam proses penyaluran bansos. Apabila seseorang tercatat berada pada Desil 5 hingga Desil 10, maka peluang menerima PKH maupun BPNT menjadi sangat kecil karena program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Namun, apabila data tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan data melalui mekanisme yang telah disediakan.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Bakal Disalurkan Lewat Kopdes, DPR RI Buka Suara dan Beri 4 Syarat Tegas
Berikut penjelasan lengkap mengenai penyebab status desil menjadi tinggi, cara mengeceknya, hingga langkah yang dapat dilakukan apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya yang mengacu pada informasi dari kanal YouTube Ach Haris Efendy yang dipublikasikan pada Rabu, 5 Agustus 2026..
Penyebab PKH dan BPNT Tidak Cair Akibat Status Desil
Sejak awal 2026, sebagian KPM mendapati bantuan yang sebelumnya rutin diterima tiba-tiba berhenti disalurkan. Setelah dilakukan pengecekan pada data kesejahteraan sosial, salah satu penyebab utamanya adalah perubahan status desil yang menempatkan penerima di kelompok ekonomi yang dianggap lebih sejahtera.
Dalam skema penyaluran bansos reguler, penerima diprioritaskan berasal dari kelompok Desil 1 sampai Desil 4. Kelompok tersebut merupakan rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga hampir miskin berdasarkan hasil pendataan sosial ekonomi.
Baca Juga: BPK Soroti Objek Pajak Belum Tertagih di Kabupaten Bogor, Dorong Intensifikasi
Sementara itu, apabila hasil pemutakhiran data menempatkan seseorang pada Desil 5 hingga Desil 10, sistem akan menganggap rumah tangga tersebut sudah berada pada kategori yang lebih mampu sehingga tidak lagi menjadi prioritas penerima PKH maupun BPNT.
Apa Itu Status Desil?
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang membagi seluruh penduduk ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonominya.
Penentuan status tersebut tidak hanya melihat satu aspek saja. Sistem melakukan penilaian dari berbagai indikator sehingga menghasilkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi ekonomi sebuah rumah tangga.
Baca Juga: Update Bansos Malam Ini: BPNT Rp600 Ribu Terpantau Cair Lewat KKS
Beberapa indikator yang menjadi bahan penilaian antara lain:
- Pendapatan atau penghasilan keluarga setiap bulan.
- Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
- Kepemilikan aset seperti tanah, sawah, maupun bangunan.
- Kepemilikan hewan ternak.
- Kondisi tempat tinggal beserta fasilitas yang dimiliki rumah tangga.
Cara Mengecek Status Desil Secara Mandiri
Sebelum mengajukan perbaikan data, masyarakat sebaiknya memastikan terlebih dahulu status desil yang tercatat pada sistem. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka aplikasi Cek Bansos yang telah terpasang di ponsel atau akses situs resmi Cek Bansos melalui peramban.
- Masukkan data wilayah sesuai domisili.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi atau captcha yang tersedia.
- Lakukan pencarian hingga muncul informasi mengenai status kepesertaan bansos beserta kelompok desil yang tercatat.
Baca Juga: Terungkap! Status SI Bansos PKH BPNT Tahap 3 Ternyata Masih Begini
Cara Mengajukan Perbaikan Jika Status Desil Tidak Sesuai
Apabila hasil pengecekan menunjukkan berada pada Desil 5 sampai Desil 10, padahal kondisi ekonomi sebenarnya masih layak menerima bantuan, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data agar dilakukan peninjauan kembali. Terdapat dua cara yang dapat ditempuh.
1. Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan
Cara ini dinilai lebih efektif karena masyarakat dapat menjelaskan langsung kondisi ekonomi yang sebenarnya kepada petugas yang berwenang. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain:
- Datang pada hari kerja ke kantor desa atau kelurahan.
- Temui petugas yang menangani bidang sosial atau operator SIKS-NG.
- Sampaikan kondisi ekonomi secara jujur sesuai keadaan sebenarnya.
- Jelaskan apabila terdapat data kepemilikan aset atau fasilitas rumah tangga yang tidak sesuai dengan kondisi riil.
- Ajukan permohonan pemutakhiran data agar dapat diproses melalui aplikasi SIKS-NG.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Bakal Cair Lewat Koperasi Desa, Cek 2 Skema Penyalurannya
2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui pemerintah desa atau kelurahan, masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur usul sanggah atau pembaruan data yang tersedia pada aplikasi resmi Cek Bansos.
Melalui fitur tersebut, pengguna dapat menyampaikan perubahan kondisi ekonomi yang kemudian akan masuk ke dalam proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsultasi dengan Pendamping Sosial
Apabila mengalami kesulitan saat mengajukan pembaruan data, masyarakat dapat berkonsultasi dengan pendamping sosial PKH yang bertugas di wilayah masing-masing.
Pendamping sosial dapat memberikan penjelasan mengenai prosedur administrasi, kelengkapan dokumen yang diperlukan, serta tahapan yang harus dilalui selama proses pemutakhiran data berlangsung.
Berapa Lama Proses Perubahan Status Desil?
Perubahan status desil tidak berlangsung secara instan karena setiap usulan harus melalui proses verifikasi dan pembaruan data dalam sistem.
Oleh karena itu, masyarakat perlu menunggu hingga proses pemutakhiran selesai. Apabila hasil verifikasi menunjukkan kondisi ekonomi memang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dan status desil kembali berada pada rentang Desil 1 hingga Desil 4, maka peluang untuk kembali menjadi penerima PKH maupun BPNT dapat terbuka sesuai hasil penetapan data dan kebijakan penyaluran yang berlaku.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Ach Haris Efendy