RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 3 tahun 2026. Langkah tersebut ditandai dengan terbitnya surat resmi yang ditujukan kepada seluruh Dinas Sosial kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti proses pencairan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, daerah juga diminta mengunduh data penerima yang telah berstatus Standing Instruction (SI) di aplikasi SIKS-NG sebagai dasar pelaksanaan penyaluran.
Dikutip dari kanal Youtube Info Bansos pada Rabu, 5 Agustus 2026, tahap ketiga penyaluran bansos ini mencakup alokasi bantuan untuk periode Juli, Agustus, hingga September 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sistem perbankan dan validasi data penerima di masing-masing wilayah.
Baca Juga: 3 Bansos Dikabarkan Cair Hari Ini: PKH, BPNT, Cek Selengkapnya
Kemensos Terbitkan Surat Instruksi Penyaluran Tahap 3
Kementerian Sosial menerbitkan surat bernomor 2243/3/BS.01.00/8/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Sosial kabupaten dan kota di Indonesia.
Melalui surat tersebut, pemerintah daerah diminta segera menyampaikan informasi kepada para KPM agar melakukan transaksi pencairan apabila dana telah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Selain itu, Dinas Sosial juga diminta mengunduh data by name by address (BNBA) penerima yang telah berstatus SI melalui aplikasi SIKS-NG sebagai acuan pelaksanaan di lapangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses administrasi sebelum bantuan diterima oleh masyarakat yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
Baca Juga: Penyebab Kebakaran Rumah di Menteng Asri Kota Bogor Mulai Terkuak, Diduga Sengaja Dibakar
Kuota Nasional Penyaluran Tahap 3
Berdasarkan data Standing Instruction per 31 Juli 2026, jumlah penerima bantuan yang diproses pada Tahap 3 mencapai jutaan keluarga di seluruh Indonesia.
Rinciannya meliputi:
- Program Sembako atau BPNT: 12.721.033 KPM.
- Program Keluarga Harapan (PKH): 7.466.671 KPM.
Jumlah tersebut tersebar di seluruh provinsi dengan besaran kuota yang berbeda sesuai hasil pemutakhiran data penerima.
Baca Juga: Olahan Tahu Pangsit Gurih yang Bikin Nagih, Cocok Jadi Ide Jualan Modal Irit
Daerah dengan Kuota Penerima Terbesar
Beberapa daerah tercatat memiliki jumlah penerima bantuan yang cukup besar pada Tahap 3.
Pulau Sumatera
Provinsi Aceh
- Kabupaten Aceh Utara: 57.892 KPM Sembako dan 33.453 KPM PKH.
- Kabupaten Pidie: 46.992 KPM Sembako dan 28.310 KPM PKH.
Provinsi Sumatera Utara
- Kota Medan: 63.199 KPM Sembako dan 46.662 KPM PKH.
- Kabupaten Langkat: 60.825 KPM Sembako dan 31.605 KPM PKH.
Provinsi Lampung
- Kabupaten Lampung Selatan: 78.752 KPM Sembako dan 43.026 KPM PKH.
Pulau Jawa
Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah dengan kuota terbesar, yakni 237.154 KPM Sembako dan 129.111 KPM PKH.
- Kabupaten Garut memperoleh alokasi 177.708 KPM Sembako dan 84.210 KPM PKH.
Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Brebes sebanyak 165.795 KPM Sembako dan 88.300 KPM PKH.
- Sebanyak 158.813 keluarga di Kabupaten Banyumas masuk dalam daftar penerima Program Sembako, sementara 67.916 keluarga lainnya tercatat sebagai penerima PKH.
Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Jember memperoleh kuota 167.828 KPM Sembako dan 75.089 KPM PKH.
- Kabupaten Malang sebanyak 129.510 KPM Sembako dan 83.369 KPM PKH.
Baca Juga: Cara Agar Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi, Turunkan Status Desil dengan Langkah Ini
Sementara itu, penyaluran juga mencakup wilayah lain seperti Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku hingga berbagai provinsi di Papua. Salah satu daerah dengan jumlah penerima cukup besar di luar Pulau Jawa adalah Kabupaten Lombok Timur yang memiliki sekitar 109.794 penerima Program Sembako.
Dana yang Sudah Masuk Memiliki Batas Waktu Transaksi
KPM juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai masa transaksi bantuan. Dana yang telah dipindahbukukan ke rekening KKS memiliki batas waktu transaksi selama 30 hari.
Apabila dalam jangka waktu tersebut bantuan tidak diambil atau tidak dilakukan transaksi sesuai ketentuan, dana berpotensi dikembalikan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Bakal Disalurkan Lewat Kopdes, DPR RI Buka Suara dan Beri 4 Syarat Tegas
Karena itu, penerima yang telah memperoleh informasi bahwa bantuan sudah masuk disarankan segera melakukan transaksi sesuai jadwal yang ditetapkan.
Perkembangan Pencairan di Sejumlah Daerah
Hingga 5 Agustus 2026, mulai muncul sejumlah laporan mengenai transaksi pencairan di berbagai wilayah.
Pada Bank Syariah Indonesia (BSI), terpantau terdapat transaksi masuk sebesar Rp1.200.000 ke rekening KKS milik penerima.
Sementara itu, melalui jaringan Agen BRILink di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tercatat adanya pencairan bantuan sebesar Rp600.000 kepada KPM yang sebelumnya menjalani proses perbaikan data sehingga baru dapat menerima penyaluran susulan.
Baca Juga: BPK Soroti Objek Pajak Belum Tertagih di Kabupaten Bogor, Dorong Intensifikasi
“Tercatat adanya pencairan bantuan susulan melalui Agen BRILink di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 12.29 WIB. Dana sebesar Rp600.000 disalurkan kepada KPM setelah proses perbaikan data mereka dinyatakan selesai,” jelas narator melalui kanal Youtube Info Bansos.
Selain bansos, terdapat pula pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 bagi peserta didik jenjang SD dengan nominal Rp450.000 melalui ATM BRI untuk siswa yang telah mengaktifkan rekening sejak pertengahan Juni.
Penyaluran Dilakukan Bertahap
Proses transfer dana dari bank penyalur menuju rekening KKS tidak dilakukan secara bersamaan.
Baca Juga: Update Bansos Malam Ini: BPNT Rp600 Ribu Terpantau Cair Lewat KKS
Setiap bank menjalankan proses penyaluran sesuai antrean sistem sehingga waktu masuknya dana antarwilayah maupun antar penerima dapat berbeda.
Oleh sebab itu, belum masuknya saldo pada satu rekening belum tentu menunjukkan adanya kendala, karena proses distribusi masih berlangsung secara bertahap.
Hal yang Perlu Diperhatikan KPM
Agar proses pencairan berjalan lebih lancar, terdapat beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan oleh penerima bantuan.
Baca Juga: Terungkap! Status SI Bansos PKH BPNT Tahap 3 Ternyata Masih Begini
- Tidak perlu terlalu sering mengecek saldo melalui ATM atau agen dalam waktu berdekatan karena dana disalurkan secara bertahap.
- Penggunaan kartu KKS secara berulang dapat meningkatkan risiko kerusakan kartu, termasuk pada pita magnetik maupun kemungkinan kartu tertelan mesin ATM.
- Pengecekan saldo tertentu juga dapat menimbulkan biaya administrasi sesuai ketentuan bank.
- KPM juga disarankan memanfaatkan aplikasi digital dari bank penyalur, seperti BRImo dan Beyond by BSI, agar dapat mengetahui saldo rekening secara langsung melalui ponsel.
- Sebelum datang ke ATM maupun agen, KPM juga dapat berkoordinasi dengan pendamping sosial PKH guna memastikan status penyaluran telah berstatus SI di aplikasi SIKS-NG.***
Sumber : Youtube Info Bansos