Bansos Tahap 3 Tereksklusi? Ini Penyebab dan Cara Sanggah agar Status Aktif Kembali

Eli Kustiyawati • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 06:17 WIB
Ilustrasi fitur Usulan dan Sanggahan di aplikasi Cek Bansos (YouTube Kemensos RI/diolah oleh Gemini AI)
Ilustrasi fitur Usulan dan Sanggahan di aplikasi Cek Bansos (YouTube Kemensos RI/diolah oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR - Di tengah proses penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 3 yang sedang berjalan, ada sejumlah KPM yang mendapati status bansos mereka tereksklusi di sistem Sepakat.

Artinya KPM tersebut dikeluarkan dari daftar penerima sehingga bantuan sosialnya tidak bisa cair di tahap 3 ini.

Berdasarkan data yang muncul di sistem Sepakat yang dilansir dari YouTube Cek Bansos, penyebab eksklusi yang paling banyak ditemukan adalah keterangan bahwa penerima terdeteksi melakukan game online terlarang, atau adanya anggota keluarga dalam Kartu Keluarga yang tercatat berstatus sebagai pegawai atau ASN yang tidak layak menerima bansos.

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Pengambilan Bansos PKH BPNT Tahap 3? Simak Info Lengkapnya

Bagi KPM yang merasa tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan tersebut, ada mekanisme sanggah yang bisa ditempuh untuk memperbaiki data dan berpeluang mengaktifkan kembali status kepesertaan. Berikut langkah-langkahnya.

Pertama, KPM yang merasa dirugikan bisa mendatangi operator DTSEN di kelurahan atau desa setempat, atau menghubungi pendamping PKH di wilayahnya untuk menyampaikan sanggahan.

Kedua, KPM membuat berita acara yang menyatakan secara jelas bahwa yang bersangkutan tidak melakukan hal yang dituduhkan, disertai dengan bukti-bukti pendukung yang valid dan relevan.

Ketiga, data sanggahan beserta bukti pendukung akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Kementerian Sosial. Hasil verifikasi ini akan menentukan apakah sanggahan disetujui atau tidak.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026 Lewat Website Cek Bansos

Jika sanggahan disetujui, status kepesertaan penerima bansos akan diaktifkan kembali.

Namun perlu dipahami bahwa proses ini membutuhkan waktu sehingga kemungkinan besar aktivasi kepesertaan baru akan berlaku pada tahap keempat, bukan tahap 3 yang sedang berjalan saat ini.

Sebaliknya, jika KPM memang terbukti melakukan hal-hal yang menyebabkan eksklusi, maka bantuan sosialnya tidak bisa diselamatkan dan secara otomatis tidak akan bisa dicairkan.

Yang terpenting, sampaikan sanggahan dengan jujur dan sertakan bukti yang valid agar proses verifikasi bisa berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.***

Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : Youtube Cek Bansos
BPNT tahap 3 bansos pkh