RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) secara resmi telah menerbitkan surat edaran terkait penyaluran bantuan sosial (bansos), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/BPNT Tahap 3 (alokasi Juli, Agustus, dan September).
Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tersebut, menginstruksikan percepatan pemindahbukuan (top-up) dana bansos ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank penyalur Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI).
Berdasarkan penetapan data berstatus Standing Instruction (SI) per 31 Juli, rincian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dana bantuannya siap disalurkan pada Tahap 3 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Gelombang Panas Ekstrem Landa Jerman, Hampir 10 Ribu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia
1. Program Sembako / BPNT Tahap 3
Sebanyak 12.721.033 KPM telah masuk dalam daftar penerima berstatus SI.
2. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3
Sebanyak 7.466.671 KPM dipastikan menerima alokasi pencairan pada gelombang ini.
"Kemensos mengimbau seluruh KPM untuk segera bertransaksi atau menarik dana bansos dalam waktu maksimal 30 hari, setelah dana dipindahbukukan ke rekening KKS masing-masing," kata narator dalam YouTube Cek Bansos.
Baca Juga: Hujan Ekstrem Terjang Tiongkok, Banjir Bandang Tenggelamkan Mobil dan Kepung Kota Shiyan
Di saat penyaluran berlangsung, beberapa KPM mendapati statusnya di aplikasi SIKS-NG berubah menjadi Exclude (dikeluarkan dari kepesertaan). Alasan utama pembaruan sistem yang menyebabkan status ini antara lain:
• KPM atau anggota keluarga dalam satu KK terdeteksi melakukan aktivitas terlarang seperti perjudian online.
• Adanya anggota keluarga yang terdeteksi masuk kategori pekerja/profesi tidak layak menerima bansos (misalnya diangkat menjadi ASN/TNI/Polri atau memiliki penghasilan di atas UMR).
Bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan atau terdapat kekeliruan data sistem, status exclude tersebut masih dapat disanggah agar kepesertaan bansos bisa dipulihkan pada tahap berikutnya.
Berikut langkah-langkah pengajuannya:
Datangi Operator SIKS-NG / Pendamping ➔ Buat Berita Acara Sanggahan dan Lampirkan Bukti ➔ Verifikasi dan Validasi oleh Kemensos ➔ Kepesertaan Aktif Kembali (Jika Disetujui)
Baca Juga: Gaji Guru di Singapura Naik hingga 9 Persen, Penghasilan Tembus Rp1,4 Miliar perTahun
Datangi Operator SIKS-NG di Kantor Kelurahan/Desa atau hubungi Pendamping Sosial PKH setempat.
Buat surat pernyataan/berita acara tertulis yang menyatakan, tuduhan sistem tidak benar, lengkap dengan lampiran bukti-bukti pendukung yang valid.
Data sanggahan akan diunggah ke sistem untuk kemudian diverifikasi ulang oleh tim Kemensos RI.
Apabila sanggahan disetujui, kepesertaan KPM bansos akan dipulihkan dan bantuan sosial berpeluang kembali aktif pada alokasi tahap berikutnya.***
Editor : Mutia Tresna Syabania