Usai Status KPM SI, Bansos PKH BPNT Tahap Ketiga Cair Bertahap 1-3 Hari Kerja ke KKS

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 11:02 WIB
Ilustrasi kartu KKS Bansos. (YouTube Arfan Saputra Channel)
Ilustrasi kartu KKS Bansos. (YouTube Arfan Saputra Channel)

RADAR BOGOR - Memasuki awal bulan Agustus 2026, jagat media sosial kembali diramaikan oleh postingan struk penarikan saldo KKS yang diklaim sebagai pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 3 (periode Juli–September).

Namun, apakah status penyaluran bansos di sistem SIKS-NG benar-benar sudah Standing Instruction (SI)? 

"Berikut adalah rincian fakta lapangan, aturan pemutakhiran data, serta jadwal usul sanggah desil yang wajib diketahui para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos," ujar narator dalam YouTube Sukron Channel. 

Baca Juga: Surat Kemensos Terbit: Info Kuota Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 bagi KPM

Berdasarkan pantauan data dan verifikasi sistem per Agustus 2026:

• Status SIKS-NG Mayoritas Masuk Tahap SPM: Sebagian besar bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BSI) saat ini secara umum berada pada posisi Surat Perintah Membayar (SPM).

• Klarifikasi Struk Beredar: Saldo yang masuk dan beredar di media sosial pada awal Agustus ini mayoritas merupakan pencairan susulan Tahap 2, alokasi bagi KPM validasi sistem, atau KPM baru yang baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

• Estimasi Waktu Pencairan Tahap 3: Jika status di SIKS-NG telah secara resmi berubah menjadi SI, dana biasanya akan masuk ke rekening KPM secara bertahap dalam kurun waktu 1 hingga 3 hari kerja.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Ungkap Rencana Nikahi Ririn Dwi Ariyanti Tahun Depan, Bocorkan Konsep Pernikahan

Salah satu poin penting dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru pengelolaan bansos PKH dan BPNT adalah adanya pembatasan dan evaluasi kepesertaan:

• Batas Maksimal 5 Tahun: KPM yang telah menerima bansos selama 5 tahun atau lebih akan masuk dalam tahap evaluasi dan pemutakhiran data.

• Pengecualian: Pembatasan ini tidak berlaku bagi KPM kategori Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat yang berada di desil 1–4 (sangat miskin/miskin).

• Program Pengalihan: KPM usia produktif yang tergraduasi diprioritaskan untuk dialihkan ke bantuan pemberdayaan usaha seperti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) agar mandiri secara finansial.

Pada alokasi Tahap 3 ini, cukup banyak KPM yang mendapati status kepesertaannya berubah menjadi Exclude (dikeluarkan dari penerima bansos).

Bagi masyarakat yang merasa tidak memiliki aset mewah tapi mengalami kenaikan desil atau dikeluarkan dari DTKS, proses pembaruan data dibuka setiap awal bulan:

Baca Juga: Bekuk Chelsea 1-0, Spalletti Ungkap 3 Hal Positif dari Permainan Juventus

• Jadwal Pengajuan: Dibuka rutin mulai tanggal 1 hingga 10/11 setiap bulannya.

• Kanal Pengajuan: Melalui Operator SIKS-NG di Kantor Desa/Kelurahan setempat atau secara mandiri via fitur Usul Sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

• Wewenang Penetapan: Pihak desa dan KPM hanya berhak mengajukan usulan.

Keputusan akhir mengenai perubahan angka desil bansos sepenuhnya merupakan wewenang Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan kriteria penilaian lapangan.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
bpnt kpm bansos kks pkh