RADAR BOGOR - Di tengah penantian proses penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 3 (alokasi Juli–September 2026) yang saat ini sedang dipersiapkan pemerintah pusat, kabar gembira menghampiri Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anggota keluarga berstatus siswa sekolah.
Pemerintah resmi memperpanjang proses penyaluran bansos tambahan uang tunai pelengkap melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2026.
"Bantuan tunai pendidikan ini disalurkan secara bertahap langsung ke rekening simpel (SimPel) peserta didik yang telah memenuhi kriteria," kata narator dalam YouTube Gania Vlog.
Baca Juga: Usai Status KPM SI, Bansos PKH BPNT Tahap Ketiga Cair Bertahap 1-3 Hari Kerja ke KKS
Pada tahun anggaran 2026, jangkauan penerima PIP diperluas dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga menengah dengan sasaran mencapai 19,48 juta peserta didik di seluruh Indonesia.
Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah seperti seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi.
Berikut rincian nominal bantuan PIP yang disalurkan per jenjang pendidikan:
1. Taman Kanak-Kanak (TK/PAUD): Rp450.000 / tahun (Menjangkau 888.000 murid).
2. Sekolah Dasar (SD/MI/Sederajat):
Baca Juga: Surat Kemensos Terbit: Info Kuota Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 bagi KPM
• Siswa reguler: Rp450.000 / tahun.
• Siswa baru (kelas awal) & siswa kelas akhir: Rp225.000.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs/Sederajat):
• Siswa reguler: Rp750.000 / tahun.
• Siswa baru (kelas awal) & siswa kelas akhir: Rp375.000.
4. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK/Sederajat):
• Siswa reguler: Rp1.800.000 / tahun.
• Siswa baru (kelas awal) & siswa kelas akhir: Rp900.000.
Rincian Nominal Bantuan PIP Per Jenjang
Baca Juga: Chinese Food Halal Ini Viral! Fuyunghai Jumbo Rp50 Ribu, Porsinya Bikin Melongo
• TK / PAUD: Rp450.000 / tahun
• SD (Reguler): Rp450.000 / tahun
SD (Awal/Akhir): Rp225.000
• SMP (Reguler): Rp750.000 / tahun
SMP (Awal/Akhir): Rp375.000
• SMA / SMK (Reguler): Rp1.800.000 / tahun
SMA / SMK (Awal/Akhir) │ Rp900.000
Bagi orang tua murid atau KPM PKH/BPNT yang menantikan pencairan dana PIP ini, pastikan beberapa hal berikut telah terpenuhi:
• Masuk SK Nominasi / Pemberian: NIK dan NISN peserta didik terdaftar pada Surat Keputusan (SK) penerima PIP tahun 2026.
• Aktivasi Rekening SimPel: Telah melakukan prosedur aktivasi rekening di bank penyalur resmi (BRI untuk SD/SMP, BNI untuk SMA/SMK, atau BSI khusus wilayah Provinsi Aceh) sesuai batas waktu yang ditentukan.
• Cek Status Berkala: Memeriksa status penyaluran bansos dan penerbitan SK melalui portal resmi Sipintar (pip.kemdikbud.go.id) atau berkoordinasi dengan pihak sekolah/operator PIP setempat.***
Editor : Mutia Tresna Syabania