RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka jalur bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang statusnya dikeluarkan (excluded) dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT tahap ketiga periode Juli-Agustus-September 2026.
Bagi KPM yang merasa data dirinya keliru, tersedia mekanisme sanggah melalui operator DTKS/SIKS-NG di tingkat Kelurahan/Desa atau pendamping PKH, dengan harapan status kepesertaan bansos bisa aktif kembali pada tahap pencairan berikutnya.
Kenapa Status Bansos PKH BPNT Bisa Terekslude?
Melansir dari kanal YouTube Cek Bansos berdasarkan hasil pengecekan sistem SIKS-NG, sejumlah KPM ditemukan berstatus excluded di tahap ketiga ini dengan dua keterangan utama:
1. Terindikasi terlibat game online terlarang
2. Tercatat sebagai pekerja yang dinilai tidak layak menerima bantuan sosial dari pemerintah
Baca Juga: Dana PIP Rp1,8 Juta Mulai Cair, Begini Nasib KPM Bansos PKH BPNT Tahap 3 per 6 Agustus
Status excluded berarti KPM tersebut dikeluarkan dari daftar penerima, sehingga dana bansosnya otomatis tidak ikut tercairkan pada tahap berjalan.
Begini Cara Menyanggahnya
Bagi KPM yang tidak merasa melakukan hal yang dituduhkan, misalnya tidak benar bermain game online terlarang, atau ada anggota keluarga yang tercatat sebagai ASN padahal kenyataannya tidak, Kemensos menyediakan tiga tahapan sanggahan berikut:
1. Ajukan sanggahan melalui operator DTKS/SIKS-NG di Kelurahan/Desa setempat, atau melalui pendamping PKH
2. Buat berita acara yang menyatakan KPM tidak melakukan apa yang dituduhkan, disertai bukti-bukti pendukung yang valid
3. Tunggu proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Lagi 6 Agustus 2026, KKS Lama dan Baru Mulai Terima Saldo
Kemensos menekankan pentingnya menyampaikan sanggahan dengan jujur dan bukti yang kuat, agar proses verifikasi bisa dipertanggungjawabkan dan data KPM tetap aman ke depannya.
Jika Sanggahan Disetujui, Kapan Bansos Cair Lagi?
Jika hasil verifikasi menyatakan sanggahan disetujui, status kepesertaan KPM akan aktif kembali namun bukan langsung di tahap ketiga yang sedang berjalan, melainkan di tahap keempat.
“Jika status kepesertaan sanggahannya ini disetujui maka status kepesertaan penerima bansos akan aktif kembali di tahap selanjutnya,” ujar narator channel Cek Bansos.
Baca Juga: Bogor Masuk! Ini Wilayah dengan Kuota Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Terbanyak
Artinya, proses ini memerlukan waktu dan KPM perlu bersabar menunggu tahap pencairan selanjutnya.
Sebaliknya, jika hasil verifikasi justru membuktikan KPM memang melakukan pelanggaran yang dituduhkan, bansos yang terexclude sudah tidak bisa diselamatkan dan otomatis tidak akan tercairkan.
Bagi KPM yang mendapati status bansosnya terexclude di tahap ketiga ini, jangan panik dan segera manfaatkan jalur sanggah resmi yang disediakan Kemensos.
Baca Juga: Bukti Struk Bansos PKH BPNT Bermunculan! Saldo KKS Merah Putih Cair di Beberapa Wilayah
Pastikan bukti pendukung yang diserahkan valid dan sesuai kondisi sebenarnya, agar peluang status kepesertaan aktif kembali di tahap keempat semakin besar.
Editor : Rani Puspitasari SinagaSumber : Youtube Cek Bansos