Bansos PKH BPNT Tahap 3 Dikebut, Surat Instruksi Kemensos Sudah Diterbitkan

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 19:41 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT untuk KPM (Instagram @pemkot_pagaralam)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT untuk KPM (Instagram @pemkot_pagaralam)

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT tahap 3 untuk periode Juli hingga September 2026 mulai dipercepat oleh Kementerian Sosial (Kemensos), seiring diterbitkannya surat instruksi kepada dinas sosial di berbagai daerah untuk mempercepat proses distribusi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Percepatan tersebut ditandai dengan terbitnya surat resmi yang ditujukan kepada seluruh dinas sosial kabupaten/kota agar proses penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) segera dipercepat di berbagai daerah.

Selain proses administrasi yang terus berjalan, dilansir dari kanal Youtube Erabaru Bansos pada Kamis, 6  Agustus 2026, laporan dari sejumlah wilayah juga menunjukkan adanya pencairan bantuan melalui bank penyalur. Meski demikian, penyaluran masih dilakukan secara bertahap sehingga belum seluruh daerah menerima bantuan pada waktu yang sama.

Baca Juga: Data Terbaru Kemensos: 28 Juta Lebih KPM Bansos PKH BPNT Triwulan 3, Cek Rinciannya

Surat Kemensos Jadi Dasar Percepatan Penyaluran Tahap 3

Percepatan penyaluran bansos tahap 3 mengacu pada surat resmi Kementerian Sosial Nomor 2243/3/BS.01.00/8/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas sosial kabupaten/kota di Indonesia sebagai dasar pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT untuk periode Juli hingga September 2026.

Jutaan KPM Masuk Daftar Penyaluran Nasional

Berdasarkan data Standing Instruction (SI) per 31 Juli 2026, jumlah penerima yang masuk dalam proses penyaluran mencapai puluhan juta KPM.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tercoret? Ini Cara KPM Sanggah Status Excluded Agar Bisa Cair Lagi

Rinciannya sebagai berikut:

Data tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi penyaluran telah berjalan di banyak wilayah, meskipun realisasi pencairan di lapangan masih berlangsung secara bertahap sesuai jadwal masing-masing bank penyalur.

Sebaran Daerah dengan Kuota Penerima Terbesar

Penyaluran tahap 3 mencakup wilayah dari Aceh hingga Papua. Beberapa kabupaten dan kota tercatat memiliki jumlah penerima yang cukup besar.

Baca Juga: Pantau CCTV, Wakil Wali Kota Bogor Instruksikan Penertiban Parkir Liar dan PKL di Taman Ekspresi

Pulau Sumatera

Pulau Jawa

Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Di kawasan Indonesia bagian tengah dan timur, penyaluran juga terus diproses. Salah satu daerah dengan jumlah penerima cukup besar adalah Kabupaten Lombok Timur yang tercatat memiliki 109.794 KPM BPNT.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 3 Bergerak Cepat, Ini Jumlah KPM yang Sudah Menerima

Sementara itu, data penerima di Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, hingga seluruh provinsi di Papua juga telah terpantau melalui aplikasi SIKS-NG yang digunakan pendamping sosial dalam memonitor perkembangan penyaluran.

“Wilayah lain seperti Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, hingga seluruh provinsi di Papua juga terpantau datanya oleh pendamping sosial melalui aplikasi SIKS-NG,” jelas narator melalui kanal Youtube Erabaru Bansos.

Bukti Pencairan Mulai Muncul di Sejumlah Wilayah

Seiring proses percepatan, sejumlah bukti transaksi dari berbagai bank penyalur mulai bermunculan.

Baca Juga: Kirab Merah Putih Digelar Pekan Ini, Arak 5 Bendera Raksasa dari Otista Bogor hingga Pusdikzi

Beberapa di antaranya meliputi:

Selain bansos PKH dan BPNT, penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 juga masih berlangsung. Salah satu peserta didik jenjang SD dilaporkan berhasil mencairkan bantuan pendidikan sebesar Rp450.000 setelah rekening diaktifkan sejak pertengahan Juni.

Baca Juga: Kisah Nafi Annisa, Single Parent Tuna Wicara Berjuang Menopang Ekonomi Keluarga Lewat Lapak Sushi

Ketentuan yang Perlu Diperhatikan KPM

Agar bantuan dapat diterima tanpa kendala, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh setiap KPM.

1. Dana Sebaiknya Segera Ditransaksikan

Dana bantuan yang telah dipindahbukukan ke rekening KKS dianjurkan segera digunakan atau ditransaksikan dalam waktu maksimal 30 hari.

Apabila tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tersebut, terdapat kemungkinan dana mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku sesuai ketentuan penyaluran.

2. Hindari Terlalu Sering Mengecek Saldo Melalui ATM

Untuk mengurangi risiko kendala pada kartu, KPM dianjurkan tidak terlalu sering memeriksa saldo KKS melalui ATM maupun agen.

Baca Juga: Dana PIP Rp1,8 Juta Mulai Cair, Begini Nasib KPM Bansos PKH BPNT Tahap 3 per 6 Agustus

Penggunaan kartu secara berulang dapat meningkatkan risiko kerusakan pada kartu, termasuk pita magnetik yang aus atau kartu tertelan mesin ATM.

3. Manfaatkan Mobile Banking

Sebagai alternatif, pengecekan saldo dapat dilakukan melalui layanan mobile banking resmi dari masing-masing bank penyalur, antara lain:

Cara ini dinilai lebih praktis sekaligus mengurangi risiko kerusakan kartu KKS.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : YouTube ERABARU BANSOS
bpnt Penyaluran Bantuan Sosial surat instruksi bansos pkh