RADAR BOGOR - Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM), apakah Bansos PKH dan BPNT Tahap III 2026 tetap cair?
Pemerintah memastikan, penyaluran kedua program bantuan sosial (Bansos) tersebut tetap berlanjut untuk alokasi Juli hingga September 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi.
Program Bansos tersebut menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial yang terus dijalankan pemerintah untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari pangan, pendidikan hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Selain menjaga daya beli, bantuan ini juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi keluarga berpenghasilan rendah.
Kementerian Sosial menjelaskan, proses pencairan tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah.
Penyaluran disesuaikan dengan proses validasi dan pemutakhiran data penerima agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran. Oleh karena itu, jadwal pencairan setiap daerah dapat berbeda-beda.
Baca Juga: KPM Aktivasi Bulan Juni Wajib Cek KKS, Bansos Ini Sudah Cair di Berbagai Daerah
Dalam penyaluran Tahap III ini, pemerintah juga menggunakan data terbaru sehingga memungkinkan adanya perubahan daftar penerima.
Sebagian keluarga tetap menerima bantuan karena masih memenuhi kriteria, sementara penerima yang sudah tidak memenuhi syarat dapat dikeluarkan dari daftar.
Di sisi lain, masyarakat yang baru memenuhi kriteria berpeluang masuk sebagai penerima bantuan sosial.
Untuk program BPNT, pemerintah tetap memberikan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan.
Karena penyaluran dilakukan per triwulan, total bantuan yang diterima penerima manfaat pada Tahap III mencapai Rp600 ribu untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Dana tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Sementara itu, besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima.
Ibu hamil dan anak usia dini memperoleh bantuan Rp3 juta per tahun, siswa SD Rp900 ribu per tahun, siswa SMP Rp1,5 juta per tahun, siswa SMA Rp2 juta per tahun, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
Seluruh bantuan tersebut disalurkan secara bertahap sesuai periode pencairan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 3 Dikebut, Surat Instruksi Kemensos Sudah Diterbitkan
Masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan bansos dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs Cek Bansos maupun aplikasi resmi Kemensos sehingga masyarakat memperoleh informasi yang valid mengenai status penerimaan bantuan.
Pemerintah juga mengimbau, masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait pencairan bansos.
Berbagai tautan maupun pesan yang mengatasnamakan Kemensos, perlu dipastikan kebenarannya agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.
Informasi resmi mengenai penyaluran bantuan hanya disampaikan melalui kanal resmi pemerintah dan instansi terkait.
Keberlanjutan penyaluran PKH dan BPNT pada Tahap III menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Dengan Bansos tersebut, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok sekaligus mempertahankan kualitas hidup selama periode Juli hingga September 2026. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim