PKH Tahap 3 Cair 7 Agustus di 4 Bank, Awas Bantuan Ditangguhkan Karena Ini

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 08:51 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH Agustus 2026 (kebonadem.desa.id)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH Agustus 2026 (kebonadem.desa.id)

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 tahun 2026 mulai berlangsung pada 7 Agustus 2026. 

Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, ribuan laporan dari berbagai daerah menunjukkan saldo bantuan mulai masuk ke rekening KKS penerima melalui empat bank penyalur.

Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BSI sama-sama telah memulai proses pencairan. 

Baca Juga: Prediksi West Ham United vs Portsmouth Carabao Cup 2026, Uji Rekrutan Anyar

Namun hingga saat ini, intensitas penyaluran di masing-masing bank masih berbeda sehingga belum seluruh KPM menerima dana secara bersamaan.

Di balik kabar baik dimulainya pencairan tersebut, pemerintah juga menyampaikan langkah pengawasan yang semakin ketat terhadap penggunaan bantuan sosial.

Sebanyak sekitar 1,4 juta Keluarga Penerima Manfaat dilaporkan mengalami penangguhan penyaluran bantuan karena terindikasi menggunakan dana tidak sesuai dengan tujuan program.

Baca Juga: Update Bansos PKH Tahap 3 Cair 7 Agustus: Cek Daftar Daerah yang Masuk

Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sekitar 600 ribu KPM mengalami indikasi serupa.

Pemerintah menegaskan bahwa bansos diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin dan rentan. 

Oleh karena itu, dana harus digunakan sesuai peruntukan.

Baca Juga: Saldo Masuk Sejak Pagi, Cek Daftar Daerah yang Sudah Cair Bansos PKH Tahap 3

Untuk bantuan PKH, penggunaan dana diarahkan pada kebutuhan pendidikan anak, layanan kesehatan ibu hamil dan balita, serta pemenuhan kebutuhan dasar lansia maupun penyandang disabilitas.

Sementara bantuan BPNT difokuskan pada pembelian bahan pangan bergizi, termasuk beras, telur, ikan, sayuran, buah-buahan, dan kebutuhan pokok lainnya.

KPM yang bantuannya ditangguhkan masih memiliki kesempatan mengajukan sanggahan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran. 

Baca Juga: Sensasi Bakso Samrat Versi BPJS,  Kuah Kaldu Sumsum Kental yang Laris Manis Diburu Ibu-Ibu

Proses tersebut dapat dilakukan melalui operator SIKS-NG di desa atau kelurahan maupun melalui pendamping sosial.

Dalam mekanisme terbaru, pengajuan sanggah harus dilengkapi berita acara, dokumen pendukung, serta foto rumah yang memiliki informasi lokasi (geotagging) untuk memudahkan proses verifikasi lapangan.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan bahwa KPM tidak terbukti menyalahgunakan bantuan, maka penyaluran dapat diproses kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mohon Maaf, Bansos Tahap 3 Ditangguhkan Jika KPM Teridentifikasi Ini

Sementara itu, proses pencairan PKH Tahap 3 terus berjalan secara bertahap. 

Sejumlah penerima telah melaporkan saldo masuk dengan nominal mulai dari Rp450.000 hingga lebih dari Rp1 juta sesuai komponen bantuan masing-masing.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa saldo yang telah masuk ke rekening KKS harus segera ditransaksikan paling lambat 30 hari sejak pencairan. 

Baca Juga: KKS Mandiri Cair Hingga Rp1,5 Juta, Cek Daftar Wilayah yang Sudah Masuk

Langkah ini penting agar bantuan dapat dimanfaatkan tepat waktu sekaligus menghindari kendala administrasi.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang apabila saldo belum masuk pada hari ini karena distribusi dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia. 

Penerima disarankan rutin memantau rekening bansos melalui layanan mobile banking atau berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat guna memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal pencairan.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : YouTube @Diary Bansos
KPM bansos 2026 bansos bansos pkh 2026