RADAR BOGOR - Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 tahun 2026 resmi mulai berjalan pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Sejak dini hari, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat melaporkan saldo bantuan mulai masuk ke rekening KKS yang diterbitkan oleh bank-bank penyalur.
Empat bank Himbara yang menyalurkan bantuan meliputi Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BSI.
Baca Juga: Info Data KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Bantuan Beras 30 Kg Segera Rilis
Dari berbagai laporan yang diterima, pencairan paling banyak terpantau melalui rekening KKS Bank Mandiri, meski bank lainnya juga mulai melakukan penyaluran secara bertahap.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan tidak dilakukan secara serentak.
Setiap wilayah memiliki jadwal distribusi yang berbeda sehingga sangat mungkin dalam satu desa hanya sebagian kecil KPM yang telah menerima saldo, sementara lainnya masih menunggu giliran.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair 7 Agustus di 4 Bank, Awas Bantuan Ditangguhkan Karena Ini
Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak langsung khawatir apabila saldo belum masuk pada hari pertama pencairan.
Selama status kepesertaan masih aktif, peluang menerima bantuan tetap terbuka sesuai jadwal distribusi masing-masing daerah.
Bagi penerima yang telah memperoleh saldo, pemerintah mengingatkan agar bantuan segera dicairkan atau ditransaksikan.
Baca Juga: Prediksi West Ham United vs Portsmouth Carabao Cup 2026, Uji Rekrutan Anyar
Batas maksimal penggunaan saldo adalah 30 hari sejak dana masuk ke rekening bansos.
Dana yang diterima juga harus digunakan sesuai dengan tujuan program.
Bantuan PKH diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak sekolah, pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan balita, serta kebutuhan dasar lansia maupun penyandang disabilitas.
Baca Juga: Update Bansos PKH Tahap 3 Cair 7 Agustus: Cek Daftar Daerah yang Masuk
Sementara itu, bantuan BPNT diperuntukkan untuk pembelian bahan pangan bergizi yang mencakup sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin, dan mineral.
Di tengah proses pencairan tersebut, pemerintah juga menyampaikan adanya evaluasi terhadap pemanfaatan dana bansos.
Sebanyak sekitar 1,4 juta KPM dilaporkan mengalami penangguhan penyaluran bantuan karena terindikasi menggunakan dana tidak sesuai dengan ketentuan program.
Baca Juga: Sensasi Bakso Samrat Versi BPJS, Kuah Kaldu Sumsum Kental yang Laris Manis Diburu Ibu-Ibu
Penerima yang merasa tidak melakukan pelanggaran masih dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme sanggah.
Pengajuan dilakukan melalui pemerintah desa, kelurahan, operator SIKS-NG, maupun pendamping sosial dengan melengkapi dokumen pendukung sesuai prosedur yang berlaku.
Salah satu tambahan dalam proses verifikasi kali ini adalah kewajiban mengunggah foto rumah yang telah dilengkapi titik lokasi atau geotagging sebagai bagian dari proses pemeriksaan data.
Baca Juga: Mohon Maaf, Bansos Tahap 3 Ditangguhkan Jika KPM Teridentifikasi Ini
Sementara itu, berbagai laporan pencairan menunjukkan nominal bantuan yang diterima tidak sama.
Ada penerima yang memperoleh Rp450 ribu, Rp875 ribu, Rp1,1 juta hingga lebih dari Rp1 juta sesuai komponen PKH yang dimiliki masing-masing keluarga.
Pemerintah mengimbau seluruh KPM untuk rutin memeriksa saldo melalui aplikasi mobile banking maupun ATM agar tidak tertinggal informasi pencairan yang berlangsung secara bertahap.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : YouTube @Diary Bansos