RADAR BOGOR - Memasuki minggu pertama bulan kemerdekaan, per 5 hingga 7 Agustus 2026, pergerakan pencairan bantuan sosial (bansos) terpantau makin masif di berbagai daerah.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) secara resmi telah menerbitkan Surat Instruksi Tertulis No. 2243/3/BS.01.00/8/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 terkait instruksi akselerasi penyaluran bansos Tahap 3 (alokasi Juli, Agustus, dan September 2026).
"Surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Indonesia ini , menandai dimulainya pencairan bansos bagi puluhan juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," jelas narator dalam YouTube Erabaru Bansos.
Baca Juga: Bukti Saldo Bansos PKH Tahap 3 Diterima KPM Bogor Rp1,2 Juta, Tarik Dana Sekarang
Berdasarkan data Standing Instruction (SI) tertanggal 31 Juli 2026, jumlah kuota penerima yang telah diproses pemindahbukuannya meliputi:
• Program Sembako / BPNT: Disalurkan kepada 12.721.103 KPM.
• Program Keluarga Harapan (PKH): Disalurkan kepada 10.466.671 KPM.
Beberapa kabupaten/kota dengan jumlah alokasi penerima cukup besar dalam pergerakan awal termin ini antara lain:
1. Pulau Sumatra
Baca Juga: Update Saldo Bansos PKH Tahap 3, Validasi KKS Baru dan KIP Sekolah Cair
Kabupaten Bogor (Jabar - Pembanding): 237.000+ KPM BPNT & 129.000+ KPM PKH.
Kabupaten Aceh Utara (Aceh): 57.892 KPM BPNT & 33.543 KPM PKH.
Kota Medan (Sumut): 63.199 KPM BPNT & 46.662 KPM PKH.
Kabupaten Langkat (Sumut): 60.825 KPM BPNT & 31.650 KPM PKH.
Kabupaten Lampung Selatan (Lampung): 78.752 KPM BPNT & 43.000 KPM PKH.
2. Pulau Jawa
Kabupaten Garut (Jabar): 177.708 KPM BPNT & 84.210 KPM PKH.
Kabupaten Brebes (Jateng): 165.000+ KPM BPNT & 88.300 KPM PKH.
Kabupaten Banyumas (Jateng): 158.813 KPM BPNT & 67.000 KPM PKH.
Kabupaten Jember (Jatim): 167.000+ KPM BPNT.
Kabupaten Malang (Jatim): 129.510 KPM BPNT & 83.369 KPM PKH.
3. Wilayah NTB & Lainnya
Baca Juga: Sumur Bor Warga Blok Asem Rusak, BPBD Kota Bogor Bolak-Balik Salurkan Air Bersih
Kabupaten Lombok Timur (NTB): 109.794 KPM BPNT.
Kemensos mengimbau seluruh KPM untuk segera melakukan penarikan dana setelah saldo masuk ke rekening KKS masing-masing.
Dana bantuan sosial yang sudah dipindahbukukan ke KKS wajib ditransaksikan maksimal dalam 30 hari.
Apabila melebihi batas waktu tersebut tanpa ada transaksi penarikan, dana berisiko ditarik kembali (re-siphon) ke Kas Negara.
Laporan Bukti Pencairan Real di Lapangan
• Bank BSI: Terpantau transaksi pencairan KKS dengan saldo masuk hingga Rp1.200.000.
• Bank BRI (Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah): Penarikan tunai sebesar Rp600.000 bagi KPM baru/hasil perbaikan data per 5–6 Agustus 2026.
• PIP Sekolah (SD): Penarikan dana bansos PIP jenjang SD sebesar Rp450.000 bagi peserta didik yang melakukan aktivasi sejak 15 Juni 2026.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube ERABARU BANSOS