RADAR BOGOR - Informasi berharga kembali hadir bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.
Proses penyaluran bansos reguler untuk Triwulan 3 / Tahap 3 (Periode Juli, Agustus, dan September 2026) telah memasuki tahap akhir sistem perbankan.
"Di sistem SIKS-NG, status untuk program bansos PKH maupun BPNT pada 4 bank penyalur utama (BSI, BRI, BNI, dan Bank Mandiri) secara resmi telah berubah menjadi SI (Standing Instruction)," kata narator dalam YouTube Sukron Channel.
Baca Juga: KKS Mandiri Cair Hingga Rp1,5 Juta, Cek Daftar Wilayah yang Sudah Masuk
Perubahan ke status SI bukan berarti saldo langsung masuk secara serentak pada detik yang sama.
Proses transfer membutuhkan waktu beberapa jam hingga 1–3 hari kerja secara bertahap.
Laporan penarikan awal terpantau mulai masuk di pengguna KKS Bank BSI dan Bank BRI. Sementara untuk KKS BNI dan Mandiri diperkirakan segera menyusul dalam waktu dekat.
Di tengah kabar gembira status SI, terdapat laporan sejumlah KPM mengalami penangguhan (exclude) pada penyaluran Tahap 3 ini.
Salah satu penyebab utamanya adalah ditemukannya sekitar 1,4 juta KPM yang terindikasi transaksi game online terlarang dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Dua Wilayah Ini Jadi Penerima Cukup Besar Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Termin 1
Di sistem SIKS-NG, keterangan ini umumnya tercantum sebagai: "Bantuan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya."
Solusi dan Cara Sanggah KPM Terindikasi Game Online Terlarang
Jika Anda merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut (misalnya identitas/NIK KTP dicuri atau dipinjam orang lain):
• Koordinasi dengan Pendamping Social / Operator Desa: Datangi kantor kelurahan atau temui pendamping PKH untuk mengecek menu Klarifikasi Bansos di SIKS-NG.
• Buat Surat Pernyataan Sanggahan: Isi dan tandatangani surat pernyataan/berita acara resmi yang menyatakan seluruh anggota keluarga dalam KK benar-benar tidak terlibat aktivitas tersebut.
Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Tahap 3: Kuota Daerah, Bukti Struk dan Batas Waktu Transaksi KKS
• Proses Verifikasi Ulang: Berkas sanggahan akan diunggah oleh pendamping ke sistem pusat untuk ditinjau kembali pada periode berikutnya.
Selain isu transaksi digital, kendala bansos tidak cair juga dialami oleh KPM yang mengalami pembaruan (update) peringkat Desil (P3KE/DTKS) per Juli 2026.
Sistem bansos kini telah terintegrasi secara otomatis dengan data kepemilikan kendaraan bermotor, tagihan daya listrik, hingga transaksi keuangan perbankan.
KPM bansos yang tingkat kesejahteraannya terdeteksi naik ke Desil 5 hingga 10 secara otomatis akan berstatus exclude atau dihentikan bantuannya.***
Editor : Mutia Tresna Syabania