Bansos PKH Tahap 3 Semakin Meluas, KKS Mandiri Banyak Terima Saldo, Ini Rinciannya

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 16:45 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT untuk KPM (Instagram @dinsospppa_kotamadiun)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT untuk KPM (Instagram @dinsospppa_kotamadiun)

RADAR BOGOR - Pencairan Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 tahun 2026 mulai menunjukkan perkembangan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah melaporkan saldo bantuan telah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan laporan terbanyak berasal dari penerima yang menggunakan KKS Mandiri. Di sisi lain, masih terdapat sekitar 1,4 juta KPM yang status bantuannya ditangguhkan sehingga belum dapat menerima penyaluran pada tahap ini.

Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Jumat, 7 Agustus 2026, penyaluran PKH Tahap 3 dilakukan secara bertahap melalui empat bank penyalur resmi, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Karena menggunakan mekanisme bertahap, pencairan tidak berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia. Dalam satu daerah, hanya sebagian kecil penerima yang lebih dahulu memperoleh saldo, sementara KPM lainnya masih harus menunggu proses penyaluran berikutnya.

Baca Juga: Hampir 20 Juta KPM Terima PKH BPNT Tahap 3, Bansos Beras 30 Kg Menyusul 17 Agustus 2026

Kondisi tersebut membuat masih banyak KPM yang saat melakukan pengecekan saldo belum menemukan dana bantuan masuk ke rekening KKS. Situasi ini dinilai masih wajar mengingat proses distribusi dilakukan secara bertingkat sesuai kesiapan sistem dan bank penyalur di masing-masing wilayah.

Pencairan PKH Tahap 3 Mulai Terpantau

Berdasarkan laporan yang beredar pada 7 Agustus 2026, pencairan saldo PKH Tahap 3 mulai terlihat sejak dini hari hingga pagi hari. Laporan penerimaan bantuan paling banyak berasal dari pengguna KKS Bank Mandiri yang melakukan pengecekan melalui aplikasi layanan perbankan digital.

Sementara itu, penerima bantuan dari BRI, BNI, maupun BSI juga tetap masuk dalam proses penyaluran, meski jumlah laporan yang muncul pada hari tersebut belum sebanyak KKS Mandiri. Perbedaan waktu pencairan antarbank maupun antarwilayah merupakan hal yang lazim terjadi dalam setiap tahap penyaluran bansos.

Baca Juga: Pemkot Bogor Gandeng IKIGAI Fitness, Atlet Kini Dapat Fasilitas Gym dan Recovery Modern

KPM Disarankan Memanfaatkan Mobile Banking

Untuk memudahkan pemantauan saldo, KPM disarankan memanfaatkan aplikasi mobile banking sesuai bank penyalurnya. Langkah ini dinilai lebih praktis dibanding harus berulang kali datang ke ATM ataupun agen bank hanya untuk memastikan apakah bantuan sudah masuk.

Beberapa layanan yang dapat digunakan antara lain:

Dana Harus Segera Dicairkan Setelah Masuk

Dana yang sudah masuk ke rekening KKS memiliki batas waktu transaksi selama 30 hari sejak pertama kali diterima.

Baca Juga: Progres PKH dan BPNT Tahap 3 Hari Ini: Kedua Bansos Masuk Fase SI

Apabila melewati batas waktu tersebut tanpa dilakukan transaksi sesuai ketentuan yang berlaku, KPM berpotensi menghadapi kendala administrasi sehingga disarankan segera melakukan pencairan setelah saldo dipastikan telah tersedia.

Peruntukan Dana PKH dan BPNT

Setiap jenis bantuan memiliki tujuan penggunaan yang berbeda sehingga diharapkan dimanfaatkan sesuai kebutuhan masing-masing.

Bantuan BPNT difokuskan untuk membantu penerima memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari dengan membeli aneka bahan pangan yang mengandung gizi seimbang, mulai dari sumber karbohidrat hingga protein, vitamin, dan mineral.

Sementara itu, bantuan PKH disesuaikan dengan komponen yang dimiliki setiap keluarga penerima, meliputi:

Baca Juga: Nikita Willy Bagikan Momen Membaca Bersama Issa dan Nael, Warganet Beri Apresiasi

Dana bantuan tersebut diharapkan digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan, termasuk transaksi yang berkaitan dengan game online terlarang.

Sebanyak 1,4 Juta KPM Masih Ditangguhkan

Selain perkembangan pencairan, terdapat pula kebijakan penangguhan terhadap sekitar 1,4 juta KPM pada penyaluran Tahap 3 tahun 2026.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sekitar 600 ribu KPM. Kebijakan penangguhan diberlakukan terhadap penerima yang hasil pemeriksaannya menunjukkan adanya indikasi pelanggaran aturan pemanfaatan bansos, termasuk dugaan penggunaan dana pada aktivitas game online terlarang.

Baca Juga: Manajemen RSUD Kota Bogor Masih Dibayangi Beban Operasional, Direksi Baru Diminta Terus Berbenah

Status penerima yang ditangguhkan dapat mencakup berbagai program, mulai dari PKH, BPNT, penerima kedua bantuan sekaligus, hingga kepesertaan KIS PBI.

Mekanisme Sanggah bagi KPM

Bagi KPM yang merasa tidak melakukan pelanggaran, tersedia mekanisme pengajuan sanggahan agar status kepesertaan dapat ditinjau kembali.

Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, operator SIKS-NG di tingkat desa, maupun pendamping sosial yang menangani wilayah masing-masing.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Cair bagi KPM yang Baru Mengajukan Sanggahan? Ini Penjelasannya

Pada Tahap 3 tahun 2026, proses sanggah dilengkapi persyaratan tambahan berupa pengunggahan foto rumah penerima yang telah dilengkapi informasi waktu pengambilan (time stamp) atau titik koordinat lokasi (geo-tagging) ke dalam sistem SIKS-NG.

Apabila hasil verifikasi menyatakan penerima memang tidak melakukan pelanggaran, maka bantuan dapat diproses kembali sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, status bantuan tetap tidak dapat disalurkan.

Nominal Bantuan Berbeda Sesuai Komponen PKH

Besaran bantuan yang diterima setiap KPM tidak sama karena mengikuti komponen yang tercatat dalam data kepesertaan PKH.

Baca Juga: Cantik dan Legit! Chef Rudi Choirudin Bagikan Resep Kue Kemayu yang Kenyal dan Lembut

Pada 7 Agustus 2026, beberapa contoh nominal yang dilaporkan antara lain:

“Ada pula nominal lain seperti Rp450.000, yang menunjukkan besaran dana sangat bergantung pada komponen anggota keluarga di dalam data PKH penerima,” jelas narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.

Perbedaan nominal tersebut merupakan hal yang normal karena setiap keluarga memiliki jumlah dan jenis komponen PKH yang tidak sama, sehingga nilai bantuan yang diterima juga menyesuaikan data masing-masing penerima.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : YouTube Diary bansos
kks mandiri bansos tahap 3 pkh pencairan bantuan sosial