Bansos PKH Tahap 3 Cair di Bank Mandiri, 1,4 Juta KPM Ditangguhkan Akibat Game Online Terlarang

Ainun Izza Afkarina • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 20:02 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial oleh KPM (YouTube Kemensos RI/Diolah dengan Gemini AI)
Ilustrasi pencairan bantuan sosial oleh KPM (YouTube Kemensos RI/Diolah dengan Gemini AI)

RADAR BOGOR– Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT triwulan ketiga alokasi Juli hingga September 2026 kian masif di berbagai bank penyalur per Jumat, 7 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan data transaksi di lapangan, gelombang pencairan bansos PKH BPNT hari ini didominasi oleh pemegang kartu KKS terbitan Bank Mandiri di puluhan kabupaten/kota.

Dilansir dari kanal akun YouTube Info Bansos, di bawah ini merupakan rangkuman kabar terbaru terkait bansos PKH BPNT:

Bukti penarikan saldo dan mutasi pada aplikasi Livin' by Mandiri terpantau ramai dilaporkan KPM dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp600.000, Rp750.000, Rp1.100.000, hingga Rp1.125.000.

Baca Juga: Polres Bogor dan BMSN Perkuat Sinergi, Kompak Tangkal Hoaks dan Hadirkan Informasi Akurat 

Beberapa dari 30 daerah dengan kuota KPM Bank Mandiri terbanyak antara lain Kabupaten Bogor, Serdang Bedagai, Pesawaran, Musi Rawas, Kepulauan Meranti, Luwu, Landak, Pinrang, Tulang Bawang, hingga Tapanuli. Sementara untuk pencairan di Bank BRI, BNI, dan BSI juga terus berjalan secara bertahap.

Di balik kabar gembira pencairan masif tersebut, Kementerian Sosial menegaskan telah menangguhkan sementara bantuan milik sekitar 1,4 juta KPM.

Hal ini disebabkan adanya temuan sistem yang mengindikasikan keterlibatan dalam transaksi game online terlarang.

Baca Juga: Saldo Bansos PKH Tahap 3 Masuk Lagi, KKS Mandiri Dominan di 30 Wilayah Ini

Bagi KPM yang merasa tidak pernah terlibat tetapi bantuannya tertahan, Kemensos membuka mekanisme sanggahan resmi melalui pendamping sosial atau operator SIKS-NG desa dengan melampirkan verifikasi foto rumah geotagging.

Kemensos mengimbau penerima manfaat yang saldonya telah terisi untuk segera mencairkan dana bantuan dalam jangka waktu maksimal 30 hari agar saldo tidak ditarik kembali ke kas negara.

KPM juga disarankan untuk aktif memantau saldo bansos secara berkala melalui layanan mobile banking guna menghemat waktu dan biaya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
bpnt kpm bansos pkh