RADAR BOGOR - Kabar penting bagi seluruh penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT.
Pada tahap ketiga tahun 2026 ini, sebanyak 1,4 juta KPM dilaporkan bantuannya ditangguhkan atau tidak disalurkan karena terindikasi tidak menggunakan bantuan sesuai peruntukannya.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, angka ini meningkat signifikan dibanding tahun 2025 yang tercatat sekitar 600.000 KPM dengan permasalahan serupa.
Indikasi penyalahgunaan yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan dana bansos untuk top up game online terlarang.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Mulai Cair di Empat Bank 7 Agustus 2026, Bank Mandiri Paling Ramai Dilaporkan
KPM yang terindikasi melakukan hal ini mencakup penerima PKH saja, penerima BPNT atau sembako saja, penerima keduanya, maupun yang hanya menerima KIS PBI.
Perlu dipahami oleh seluruh KPM bahwa dana bansos memiliki peruntukan yang jelas.
Dana BPNT digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan meliputi karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin, dan mineral sesuai kebutuhan masing-masing keluarga.
Dana PKH digunakan sesuai komponen yang dimiliki, yaitu untuk kebutuhan pendidikan bagi yang memiliki komponen pendidikan, kebutuhan kesehatan bagi yang memiliki komponen kesehatan, serta kebutuhan dasar lansia dan penyandang disabilitas bagi yang memiliki komponen kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Jaga KTP dan KK Seluruh Anggota Keluarga agar Desil Bansos Tidak Naik, Ini Panduannya
Penggunaan di luar peruntukan ini termasuk untuk game online terlarang tidak dibenarkan dan bisa mengakibatkan penangguhan bantuan.
Bagi KPM yang bansosnya ditangguhkan namun merasa tidak melakukan penyalahgunaan, ada mekanisme sanggah yang bisa ditempuh.
Pertama, datangi operator Sepakat di desa atau kelurahan setempat, atau hubungi pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Waspada KTP Dipinjam Orang Lain, Ini Penyebab Desil Bansos Naik Padahal Tidak Punya Aset
Kedua, isi dan tandatangani berita acara sanggahan yang tersedia, disertai materai.
Ketiga, unggah foto rumah yang memiliki timestamp atau geotagging melalui sistem Sepakat yang dikelola pendamping sosial atau operator desa.
Keempat, tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial untuk menentukan apakah sanggahan disetujui atau tidak.
Baca Juga: PKH Tahap 3 KKS Bank Mandiri Mulai Cair Agustus 2026, Ini Daftar Wilayah yang Sudah Menerima
Jika sanggahan disetujui dan terbukti tidak melakukan penyalahgunaan, bantuan sosial berpeluang disalurkan kembali di tahap berikutnya.
Namun jika terbukti memang melakukan penyalahgunaan seperti top up game online terlarang, bantuan tetap tidak akan diberikan meskipun mengajukan sanggahan.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Diary bansos