Sambut Kemerdekaan! 8 Bansos Disalurkan Sebelum 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos tahap ketiga 2026. (kedirikota.go.id)
Ilustrasi penyaluran bansos tahap ketiga 2026. (kedirikota.go.id)

RADAR BOGOR - Menyambut peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos RI) dan berbagai instansi terkait mempercepat penyaluran sejumlah program bantuan sosial (bansos).

Berdasarkan instruksi dan pembaruan data sistem per awal Agustus 2026, terdapat sedikitnya 8 jenis bansos yang diproses untuk disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara bertahap sebelum tanggal 17 Agustus 2026.

Berikut adalah rincian lengkap 8 bansos yang disalurkan, di antaranya:

Baca Juga: Cek Saldo KKS Bank Mandiri, PKH Cair Rp975 Ribu dan BPNT Rp600 Ribu Masih Tahap 2

1. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3

Bantuan tunai bertahap untuk memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anggota keluarga KPM.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 3

Bantuan dana kebutuhan gizi harian alokasi 3 bulan yang disalurkan via KKS.

3. Bantuan Pangan Beras 30 Kg (Dirapel 3 Bulan)

Bantuan fisik berupa beras 10 kg/bulan alokasi Juli–September yang disalurkan sekaligus 30 kg bagi KPM di Desil 1 hingga Desil 4 P3KE.

4. Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE)

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Per 8 Agustus 2026: Merata dari Jawa, Sumatra hingga Sulawesi

Bantuan modal usaha hingga Rp5.000.000 per KPM khusus bagi penerima PKH/BPNT yang memiliki rintisan usaha dan lolos asesmen pendamping sosial.

5. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Program pemenuhan gizi spesifik yang menyasar anak-anak usia sekolah untuk mendukung kesehatan dan konsentrasi belajar.

6. PBI-JK (BPJS Kesehatan Gratis)

Bantuan iuran jaminan kesehatan bulanan yang dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat sehingga KPM dapat berobat gratis di Puskesmas maupun Rumah Sakit.

7. Atensi YAPI (Yatim Piatu)

Bantuan tunai sebesar Rp200.000/bulan yang disalurkan khusus bagi anak yatim, piatu, atau yatim piatu melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

8. Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah

Baca Juga: Fix Cair! Bansos PKH BPNT Tahap 3 hingga Dua Penyebab Status KPM Exclude

Bansos tunai pendidikan untuk siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang telah terbit SK Penerima.

Pemerintah secara resmi memproses pencairan Bansos Reguler Tahap 3 (Periode Juli, Agustus, dan September 2026) untuk gelombang (termin) pertama.

Berdasarkan data sistem perbankan (SIKS-NG), status kedua program ini telah mencapai SI (Standing Instruction).

• PKH Tahap 3: Bantuan tunai bersyarat untuk komponen Ibu Hamil, Anak Balita, Anak Sekolah (SD–SMA), Lansia, dan Penyandang Disabilitas.

• BPNT Sembako Tahap 3: Bantuan pangan senilai Rp200.000/bulan yang ditransfer langsung ke KKS Merah Putih (BRI, BNI, Mandiri, BSI).

Karena status sistem sudah SI, pemindahbukuan (transferring) dana oleh bank penyalur bansos diperkirakan berlangsung dalam kurun waktu 1 hingga 7 hari kerja ke depan.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
bpnt pip kpm bansos pkh