RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 3 pada Agustus 2026 terus berlangsung secara bertahap melalui bank penyalur Himbara. Bank Mandiri menjadi salah satu penyalur yang terpantau cukup aktif, dengan saldo yang masuk ke KKS Mandiri memiliki nominal berbeda-beda sesuai jenis bantuan dan komponen penerima.
Melansir dari kanal Youtube Erabaru Bansos pada Sabtu, 8 Agustus 2026, PKH tahap 3 ditargetkan menjangkau lebih dari 7 juta KPM, sedangkan BPNT ditujukan kepada lebih dari 12 juta KPM dari total sasaran lebih dari 18 juta KPM. Penyaluran dilakukan melalui beberapa termin sehingga pencairan antardaerah maupun antar-KPM tidak selalu berlangsung pada waktu yang sama.
Saldo PKH dan BPNT Tahap 3 yang Mulai Masuk
Pantauan pada transaksi Bank Mandiri menunjukkan adanya beberapa nominal saldo yang masuk ke KKS penerima. Besarannya tidak sama karena dipengaruhi oleh jenis bantuan serta komponen yang tercatat pada masing-masing KPM.
Baca Juga: Cek Daerahmu, Ini 30 Wilayah dengan Pencairan Bansos Terbanyak Lewat Bank Mandiri Pekan Ini
Beberapa nominal yang terpantau antara lain:
- Rp600.000
- Rp750.000
- Rp1.100.000
- Rp1.125.000
Transaksi tersebut diketahui melalui mutasi pada layanan mobile banking Livin’ by Mandiri maupun bukti penarikan menggunakan mesin EDC agen Bank Mandiri.
Selain Bank Mandiri, pencairan melalui BRI, BNI, dan BSI juga mulai berjalan secara bertahap. Namun, kecepatan masuknya saldo dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya karena penyaluran dilakukan berdasarkan termin.
Baca Juga: RSUD Kota Bogor Hadirkan Call Center 24 Jam, Catat Nomor Telepon untuk Layanan Darurat Berikut Ini
30 Daerah yang Terpantau Dominan Menerima Pencairan Mandiri
Sejumlah kabupaten dan kota menjadi wilayah yang banyak terpantau dalam perkembangan pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3 melalui Bank Mandiri. Daerah tersebut tersebar di berbagai provinsi.
Berikut wilayah yang masuk dalam pantauan:
- Kabupaten Bogor, Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Wajo
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Kepulauan Meranti
- Kabupaten Batu Bara
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
- Kabupaten Luwu
- Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Landak
- Kabupaten Lampung Barat
- Kabupaten Pinrang
- Kabupaten Bengkulu Utara
- Kabupaten Sintang
- Kabupaten Tulang Bawang
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Konawe Selatan
- Kabupaten Labuhanbatu Utara
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat
- Kabupaten Karo
- Kabupaten Tapanuli
- Kabupaten Toli-toli
- Kabupaten Bulukumba
- Kabupaten Tana Toraja
Baca Juga: Sudah Cair Apa Belum? Ini Hasil Cek Saldo PKH dan BPNT KKS Mandiri Terbaru
Daftar tersebut menunjukkan wilayah yang terpantau memiliki aktivitas pencairan cukup dominan melalui Bank Mandiri. Namun, masuknya saldo pada suatu wilayah tidak berarti seluruh KPM di daerah tersebut menerima bantuan pada waktu yang bersamaan.
Sekitar 1,4 Juta KPM Mengalami Penangguhan
Di tengah proses pencairan tahap 3, terdapat sekitar 1,4 juta KPM yang mengalami penangguhan sementara bantuan. Penangguhan tersebut berkaitan dengan hasil pencocokan atau pendeteksian data yang dianggap perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu faktor yang disebut berkaitan dengan penangguhan adalah adanya kecocokan data NIK atau KK dengan aktivitas game online terlarang. Kondisi tersebut dapat membuat proses pencairan bantuan tidak langsung berjalan seperti KPM lainnya.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Wisata Baru di Bogor, Cocok Buat Liburan Akhir Pekan Ini
KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas tersebut perlu memperhatikan kemungkinan penyalahgunaan data pribadi. NIK, KTP, dan KK sebaiknya tidak diberikan atau dipinjamkan kepada orang lain apabila tidak ada kebutuhan yang jelas, termasuk kepada anggota keluarga, kerabat, maupun tetangga.
Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Bansos Ditangguhkan
KPM yang merasa tidak melakukan pelanggaran tetapi mengalami penangguhan dapat menempuh proses sanggahan melalui pihak yang menangani data kesejahteraan sosial di wilayahnya.
Tahapannya meliputi:
- Menghubungi pendamping sosial atau operator SIKS-NG
KPM dapat menyampaikan kondisi tersebut kepada pendamping sosial atau operator SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan untuk mengetahui penyebab penangguhan dan proses yang harus ditempuh.
Baca Juga: Telusuri Sumber Dugaan Keracunan MBG di Dramaga, Bupati Bogor Pastikan Penanganan Korban Optimal
2. Membuat berita acara sanggahan
KPM yang merasa keberatan dapat mengisi dan menandatangani berita acara sanggahan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas status bantuannya.
3. Menjalani verifikasi ulang
Setelah sanggahan diajukan, petugas dapat melakukan verifikasi lapangan. Salah satu prosesnya berupa pengambilan foto rumah KPM yang dilengkapi tanda waktu atau timestamp untuk kemudian dimasukkan ke dalam sistem SIKS-NG.
“Petugas akan melakukan verifikasi lapangan, termasuk mengunggah foto rumah KPM beserta timestamp (tanda waktu) langsung ke dalam aplikasi sistem SIKS-NG,” jelas narator melalui kanal Youtube Erabaru Bansos.
Baca Juga: Kabar Baik, Kemensos Resmi Umumkan Bansos Tahap 3 Mulai Cair Agustus 2026
4. Menunggu hasil pemeriksaan
Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa KPM tidak terbukti melakukan pelanggaran dan masih memenuhi kriteria penerima, status penangguhan dapat dicabut sehingga bantuan dapat kembali diproses sesuai ketentuan.
Bantuan Lain yang Dijadwalkan pada Agustus 2026
Selain PKH dan BPNT tahap 3, sejumlah program bantuan lainnya juga dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026. Beberapa di antaranya berkaitan dengan bantuan pangan dan program pendidikan.
Bantuan yang turut menjadi perhatian antara lain:
- Bantuan pangan yang diperkirakan mulai disalurkan sekitar 17-18 Agustus.
- Program Indonesia Pintar (PIP).
- Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Bansos pendukung lainnya.
Baca Juga: Jambu Biji Muda Bisa Jadi Teh, Guru Besar IPB: Kaya Senyawa Bioaktif
Dengan pola penyaluran yang dilakukan secara bertahap, KPM perlu memperhatikan status bantuan masing-masing dan tidak hanya mengacu pada pencairan yang terjadi di wilayah lain. Perbedaan waktu masuk saldo dapat terjadi karena proses penyaluran dilakukan melalui termin serta berdasarkan data dan rekening penerima yang telah diproses.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube ERABARU BANSOS