RADAR BOGOR - Di tengah kabar gembira pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ketiga yang terpantau masif per 9 Agustus 2026, ada ketentuan penting yang wajib diperhatikan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana yang sudah masuk ke kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus segera ditarik dalam waktu maksimal 30 hari, atau berisiko dikembalikan ke kas negara. Aturan ini berlaku bagi seluruh KPM yang menerima pencairan melalui empat bank penyalur, yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Wajib Ditarik Maksimal 30 Hari
Pemerintah menegaskan setiap dana bansos yang sudah masuk ke rekening KKS wajib segera ditransaksikan atau ditarik oleh KPM bersangkutan. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, dana berisiko dianggap tidak terserap dan dikembalikan ke kas negara, dikutip dari kanal youtube Pernando Mentawai.
Baca Juga: Cek Saldo Minggu Pagi: Mayoritas KKS PKH-BPNT Masih Kosong, Tapi Status Sudah Aman Juli-September
"Kalau teman-teman tidak menarik di kartu KKS-nya, maka akan dikembalikan ke kas negara dan bantuan PKH BPNT langsung ditarik ke kartu KKS-nya, jadi pastikan teman-teman melakukan penarikan selama 30 hari," ungkap narator saluran tersebut.
Karena itu, begitu saldo KKS terisi, KPM dihimbau segera memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga dan tidak menunda-nunda proses pencairan.
Dilarang Digunakan untuk Game Online Terlarang, Miras, dan Rokok
Selain soal batas waktu penarikan, ada pula ketentuan tegas mengenai penggunaan dana bansos. Pemerintah menegaskan bantuan sosial harus digunakan sesuai peruntukannya agar KPM tetap bisa menerima bantuan di tahap-tahap selanjutnya.
Baca Juga: Cek Saldo PKH-BPNT Minggu 9 Agustus: Enam KKS Ini Ternyata Masih Zonk
"Saat ini pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial bukan untuk game online terlarang, minuman keras, ataupun beli rokok, jadi pastikan teman-teman menggunakan bantuan dengan bijak supaya tetap menerima bantuan sosial untuk tahap berikutnya," tambahnya.
Aturan ketat ini diberlakukan pemerintah agar penggunaan dana bansos benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi kebutuhan riil keluarga penerima.
Jaga Kartu KKS, Jangan Diberikan ke Orang Lain
Selain ketentuan penggunaan dana, KPM juga diimbau untuk selalu menjaga keamanan kartu KKS masing-masing. Kartu tidak boleh dipegang atau digunakan oleh pihak lain di luar KPM yang bersangkutan, guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Baca Juga: Bansos KKS Cair Akhir Pekan, BRI Disebut Banyak Muncul dalam Bukti Transaksi PKH dan BPNT
KPM juga diminta untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan bantuan penarikan atau pengambilan dana di kartu KKS.
Segera tarik dana begitu saldo masuk, gunakan sesuai kebutuhan pokok keluarga seperti sembako dan biaya pendidikan, serta jaga kerahasiaan kartu KKS agar bansos tetap bisa diterima secara berkelanjutan di tahap-tahap berikutnya.***
Editor : Asep SuhendarSumber : youtube Pernando Mentawai