RADAR BOGOR - Ada kabar yang menggembirakan bagi penerima manfaat bantuan sosial atau bansos pada Agustus 2026 ini.
Pemerintah telah resmi menyalurkan bansos reguler seperti PKH dan BPNT tahap ketiga di tahun 2026, sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi Kemensos.
Kedua bansos reguler tersebut disalurkan kepada belasan juta penerima bantuan sosial yang berada di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: CFD Kota Bogor Segera Comeback! Pemkot Cari Lokasi Baru agar Tak Ganggu Aktivitas Warga
Disalurkannya kedua bantuan ini bertujuan agar masyarakat miskin dan rentan yang berada di kelompok desil rendah bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Dana yang disalurkan melalui rekening KKS atau PT Pos Indonesia bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan, biaya kesehatan dan pendidikan keluarga penerima manfaat.
Pemerintah mengimbau agar dana bantuan dipergunakan dengan bijak sebagaimana mestinya, dalam hal ini tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal yang dilarang seperti membayar utang hingga bermain game online terlarang.
Baca Juga: BGN Imbau Siswa Tak Bawa Pulang MBG, Ini Alasannya
Di tengan penyaluran bansos kuartal ketiga ini, tidak sedikit masyarakat yang bertanya cara mengusulkan diri menjadi penerima bantuan sosial di tahun 2026 ini.
Cara Mengajukan Usulan Menjadi Penerima Bansos Kemensos
Proses pengusulan bisa dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya yaitu lewat jalur mandiri menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos.
Adapun proses pengajuannya yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: BGN Tetapkan Aturan Baru Soal Ompreng MBG: Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store, tergantung jenis hanphone yang digunakan.
- Daftarkan akun menggunakan KTP, KK, nomor handphone dan email yang masih aktif.
- Masuk ke aplikasi menggunakan username dan password.
- Pilih menu "Usulan" pada aplikasi tersebut.
- Isi data dengan lengkap sesuai yang diminta oleh aplikasi.
- Kirim pengajuan usulan dan tunggu proses verifikasi dari Kemensos.***
Sumber : instagram @kemensosri