KKS Terisi Lagi! Cek Daftar Wilayah Penerima Bansos PKH BPNT Tahap 3

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:44 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @girikerto)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @girikerto)

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH triwulan ketiga dan BPNT tahap ketiga 2026 per 9 Agustus terus berlangsung secara bertahap di sejumlah wilayah. Berdasarkan data yang beredar, penyaluran melalui KKS mencakup sekitar 7 juta KPM untuk PKH dan 12 juta KPM untuk BPNT. Bank Mandiri disebut menjadi salah satu penyalur dengan jumlah KPM yang cukup besar, kemudian diikuti bank Himbara lainnya seperti BRI, BNI, dan BSI.

Melansir dari kanal Youtube Info Bansos pada Minggu, 9 Agustus 2026, pergerakan saldo di KKS juga terlihat dengan nominal yang berbeda-beda, menyesuaikan jenis bantuan dan komponen yang diterima masing-masing KPM. Sejumlah transaksi yang dilaporkan menunjukkan saldo mulai dapat ditarik melalui agen maupun layanan perbankan digital.

Baca Juga: Tour de Malasari Dipastikan Jadi Agenda Tahunan, Bupati Bogor Dorong Sport Tourism di Nanggung

Beberapa nominal yang muncul di lapangan antara lain:

Perbedaan nominal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya perubahan besaran bantuan secara umum. Jumlah saldo yang diterima KPM dapat berbeda karena komponen PKH yang dimiliki setiap keluarga tidak sama, sementara BPNT memiliki nominal tersendiri sesuai periode penyalurannya.

Baca Juga: Bukan Lagi Lawan Penjajah, Sekda Jabar Ajak Pemkot Bogor Bergerilya Lawan Kemiskinan

Daftar Wilayah dengan Kuota Penyaluran Mandiri Besar

Untuk penyaluran melalui Bank Mandiri, terdapat sejumlah daerah yang tercatat memiliki kuota lebih dari 10.000 KPM. Wilayah tersebut tersebar di berbagai provinsi, sehingga proses masuknya saldo KKS tidak selalu berlangsung pada waktu yang sama.

Daerah dengan kuota besar tersebut antara lain:

Selain daftar tersebut, terdapat pula sejumlah wilayah lain yang masuk dalam kelompok dengan kuota besar, yakni Rokan Hilir, Rokan Hulu, Pesisir Selatan, Ogan Komering Ulu, Landak, Lampung Barat, Pinrang, Bengkulu Utara, Sintang, Tulang Bawang, Dairi, Konawe Selatan, Labuhanbatu Utara, Takalar, dan Pasaman Barat.

Baca Juga: Hepatitis B Diam-Diam Merusak Hati, Kenali si Silent Killer

Besarnya kuota suatu daerah tidak berarti seluruh KPM di wilayah tersebut akan menerima saldo pada waktu yang bersamaan. Penyaluran tetap dapat berlangsung secara bertahap berdasarkan proses masing-masing KPM dan bank penyalur.

Mengapa Saldo Bansos Belum Masuk?

Di tengah proses penyaluran tahap ketiga, sebagian KPM mungkin belum melihat tambahan saldo pada KKS. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah status penerima pada sistem SIKS-NG. Penangguhan dapat muncul apabila terdapat kondisi tertentu yang membuat bantuan perlu ditinjau kembali.

Beberapa alasan penangguhan yang disebutkan dalam data tersebut meliputi:

Baca Juga: Penyaluran Bansos Tahap 3 Makin Dekat, Ini Daftar Daerah yang Berpotensi Cair Lebih Dulu

Status penangguhan tersebut tidak selalu berarti KPM tidak memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan. Apabila merasa tidak melakukan pelanggaran atau terdapat kekeliruan data, KPM dapat mengikuti mekanisme sanggahan melalui pihak yang menangani data bansos di wilayahnya.

Cara Mengajukan Sanggahan Status Penangguhan

KPM yang merasa status penangguhannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menghubungi pendamping sosial PKH atau operator SIKS-NG di desa maupun kelurahan setempat. Proses selanjutnya dilakukan melalui penyampaian dokumen sanggahan dan verifikasi ulang.

“KPM yang merasa tidak melakukan pelanggaran tetapi bantuannya mengalami penangguhan dapat mendatangi pendamping sosial PKH atau operator SIKS-NG di desa/kelurahan. Selanjutnya, KPM dapat membuat berita acara sanggahan dan melengkapi kembali data pendukung untuk diajukan dalam proses verifikasi,” ungkap narator melalui kanal Youtube Info Bansos.

Baca Juga: PKH BPNT Tahap 3 Resmi Cair, Ini Cara Mudah Ajukan Usulan Penerima Bansos 2026

Tahapannya meliputi:

KPM menyampaikan keberatan terkait status penangguhan kepada pendamping sosial PKH atau operator SIKS-NG di wilayah masing-masing.

KPM perlu menyiapkan serta menandatangani dokumen Berita Acara Sanggahan sebagai bagian dari proses pengajuan keberatan.

Dokumen kemudian dapat diunggah kembali ke sistem untuk proses pemeriksaan. Dalam proses tersebut turut dilengkapi dokumentasi kondisi fisik rumah terbaru berupa foto yang memuat geotagging, koordinat lokasi, serta stempel waktu.

Baca Juga: Layanan Bayi Tabung Pertama di Kota Bogor hadir di RS Azra, Gandeng Morula IVF Indonesia

Data dan dokumentasi tersebut menjadi bagian dari bahan verifikasi ulang untuk menentukan apakah status penangguhan perlu dipertahankan atau dapat ditinjau kembali.

KPM Perlu Memperhatikan Saldo yang Sudah Masuk

Bagi KPM yang sudah mendapati saldo PKH atau BPNT masuk ke KKS, dana tersebut perlu segera digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan bantuan. Dalam informasi yang beredar, terdapat imbauan agar saldo dicairkan paling lambat 30 hari setelah masuk.

Hal ini perlu diperhatikan karena saldo bantuan yang tidak segera dicairkan dalam jangka waktu tersebut disebut berpotensi ditarik kembali ke kas negara.

Baca Juga: Giliran 10 Wilayah Ini Masuk SI, KPM Bansos PKH BPNT Tahap 3 Pantau Saldo KKS

Ada KPM yang sudah menerima saldo, sementara KPM lain masih menunggu proses berikutnya. Perbedaan waktu masuknya bantuan juga dapat terjadi antarwilayah maupun antarbank penyalur.

Karena itu, KPM yang belum menerima saldo sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa bantuannya dihentikan.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : Youtube Info Bansos
bpnt Penyaluran Bantuan Sosial bansos kks pkh