RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH triwulan ketiga dan BPNT tahap ketiga 2026 per 9 Agustus terus berlangsung secara bertahap di sejumlah wilayah. Berdasarkan data yang beredar, penyaluran melalui KKS mencakup sekitar 7 juta KPM untuk PKH dan 12 juta KPM untuk BPNT. Bank Mandiri disebut menjadi salah satu penyalur dengan jumlah KPM yang cukup besar, kemudian diikuti bank Himbara lainnya seperti BRI, BNI, dan BSI.
Melansir dari kanal Youtube Info Bansos pada Minggu, 9 Agustus 2026, pergerakan saldo di KKS juga terlihat dengan nominal yang berbeda-beda, menyesuaikan jenis bantuan dan komponen yang diterima masing-masing KPM. Sejumlah transaksi yang dilaporkan menunjukkan saldo mulai dapat ditarik melalui agen maupun layanan perbankan digital.
Baca Juga: Tour de Malasari Dipastikan Jadi Agenda Tahunan, Bupati Bogor Dorong Sport Tourism di Nanggung
Beberapa nominal yang muncul di lapangan antara lain:
- Rp600.000, yang dilaporkan ditarik melalui agen Mandiri di Garut serta terlihat pada mutasi transaksi digital.
- Rp750.000, tercatat dalam transaksi melalui agen BRILink di Desa Sesela.
- Rp827.000, dilaporkan masuk ke KKS Bank BSI.
- Rp816.000, tercatat dalam transaksi melalui agen BRILink di Gresik.
- Rp725.000 hingga Rp975.000, muncul pada transaksi melalui mobile banking BNI untuk KPM yang memperoleh komponen PKH, termasuk bantuan terkait anak sekolah dan balita.
Perbedaan nominal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya perubahan besaran bantuan secara umum. Jumlah saldo yang diterima KPM dapat berbeda karena komponen PKH yang dimiliki setiap keluarga tidak sama, sementara BPNT memiliki nominal tersendiri sesuai periode penyalurannya.
Baca Juga: Bukan Lagi Lawan Penjajah, Sekda Jabar Ajak Pemkot Bogor Bergerilya Lawan Kemiskinan
Daftar Wilayah dengan Kuota Penyaluran Mandiri Besar
Untuk penyaluran melalui Bank Mandiri, terdapat sejumlah daerah yang tercatat memiliki kuota lebih dari 10.000 KPM. Wilayah tersebut tersebar di berbagai provinsi, sehingga proses masuknya saldo KKS tidak selalu berlangsung pada waktu yang sama.
Daerah dengan kuota besar tersebut antara lain:
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Lampung Timur
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Lampung Utara
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Tanggamus
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Bone
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Simalungun
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Way Kanan
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Kepulauan Meranti
- Kabupaten Batubara
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
- Kabupaten Luwu
Selain daftar tersebut, terdapat pula sejumlah wilayah lain yang masuk dalam kelompok dengan kuota besar, yakni Rokan Hilir, Rokan Hulu, Pesisir Selatan, Ogan Komering Ulu, Landak, Lampung Barat, Pinrang, Bengkulu Utara, Sintang, Tulang Bawang, Dairi, Konawe Selatan, Labuhanbatu Utara, Takalar, dan Pasaman Barat.
Baca Juga: Hepatitis B Diam-Diam Merusak Hati, Kenali si Silent Killer
Besarnya kuota suatu daerah tidak berarti seluruh KPM di wilayah tersebut akan menerima saldo pada waktu yang bersamaan. Penyaluran tetap dapat berlangsung secara bertahap berdasarkan proses masing-masing KPM dan bank penyalur.
Mengapa Saldo Bansos Belum Masuk?
Di tengah proses penyaluran tahap ketiga, sebagian KPM mungkin belum melihat tambahan saldo pada KKS. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah status penerima pada sistem SIKS-NG. Penangguhan dapat muncul apabila terdapat kondisi tertentu yang membuat bantuan perlu ditinjau kembali.
Beberapa alasan penangguhan yang disebutkan dalam data tersebut meliputi:
- Game online terlarang
- Salah peruntukan
- Graduasi
- Meninggal dunia
Baca Juga: Penyaluran Bansos Tahap 3 Makin Dekat, Ini Daftar Daerah yang Berpotensi Cair Lebih Dulu
Status penangguhan tersebut tidak selalu berarti KPM tidak memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan. Apabila merasa tidak melakukan pelanggaran atau terdapat kekeliruan data, KPM dapat mengikuti mekanisme sanggahan melalui pihak yang menangani data bansos di wilayahnya.
Cara Mengajukan Sanggahan Status Penangguhan
KPM yang merasa status penangguhannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menghubungi pendamping sosial PKH atau operator SIKS-NG di desa maupun kelurahan setempat. Proses selanjutnya dilakukan melalui penyampaian dokumen sanggahan dan verifikasi ulang.
“KPM yang merasa tidak melakukan pelanggaran tetapi bantuannya mengalami penangguhan dapat mendatangi pendamping sosial PKH atau operator SIKS-NG di desa/kelurahan. Selanjutnya, KPM dapat membuat berita acara sanggahan dan melengkapi kembali data pendukung untuk diajukan dalam proses verifikasi,” ungkap narator melalui kanal Youtube Info Bansos.
Baca Juga: PKH BPNT Tahap 3 Resmi Cair, Ini Cara Mudah Ajukan Usulan Penerima Bansos 2026
Tahapannya meliputi:
- Menghubungi pendamping atau operator SIKS-NG
KPM menyampaikan keberatan terkait status penangguhan kepada pendamping sosial PKH atau operator SIKS-NG di wilayah masing-masing.
- Membuat Berita Acara Sanggahan
KPM perlu menyiapkan serta menandatangani dokumen Berita Acara Sanggahan sebagai bagian dari proses pengajuan keberatan.
- Verifikasi dan unggah dokumen
Dokumen kemudian dapat diunggah kembali ke sistem untuk proses pemeriksaan. Dalam proses tersebut turut dilengkapi dokumentasi kondisi fisik rumah terbaru berupa foto yang memuat geotagging, koordinat lokasi, serta stempel waktu.
Baca Juga: Layanan Bayi Tabung Pertama di Kota Bogor hadir di RS Azra, Gandeng Morula IVF Indonesia
Data dan dokumentasi tersebut menjadi bagian dari bahan verifikasi ulang untuk menentukan apakah status penangguhan perlu dipertahankan atau dapat ditinjau kembali.
KPM Perlu Memperhatikan Saldo yang Sudah Masuk
Bagi KPM yang sudah mendapati saldo PKH atau BPNT masuk ke KKS, dana tersebut perlu segera digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan bantuan. Dalam informasi yang beredar, terdapat imbauan agar saldo dicairkan paling lambat 30 hari setelah masuk.
Hal ini perlu diperhatikan karena saldo bantuan yang tidak segera dicairkan dalam jangka waktu tersebut disebut berpotensi ditarik kembali ke kas negara.
Baca Juga: Giliran 10 Wilayah Ini Masuk SI, KPM Bansos PKH BPNT Tahap 3 Pantau Saldo KKS
Ada KPM yang sudah menerima saldo, sementara KPM lain masih menunggu proses berikutnya. Perbedaan waktu masuknya bantuan juga dapat terjadi antarwilayah maupun antarbank penyalur.
Karena itu, KPM yang belum menerima saldo sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa bantuannya dihentikan.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Info Bansos