Mohon Maaf, 8 Kelompok Ini Tidak Berhak Menerima Bansos BPNT Tahap 3

Asep Suhendar • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 21:09 WIB
Ilustrasi penerima bansos BPNT tahap ketiga tahun 2026. (Youtube Kemensos RI)
Ilustrasi penerima bansos BPNT tahap ketiga tahun 2026. (Youtube Kemensos RI)

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial atau bansos tahap ketiga telah dimulai pada Agustuus tahun 2026 kepada belasan juta penerima manfaat. 

Pemerintah menyalurkan dua jenis bansos reguler pada kuartal ketiga ini, salah satunya yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

BPNT atau Sembako diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang berada di desil satu sampai empat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Baca Juga: Rp2,2 Juta Masuk KKS! Bansos PKH BPNT Tahap 3 Mulai Cair di Daerah Ini

Kendati demikian, bantuan reguler yang satu ini tidak diperuntukan bagi delapan kelompok berikut ini, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemensos.

1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Berstatus sebagai TNI/Polri

3. Berstatus sebagai pensiunan ASN, TNI, dan Polri

4. Berstatus sebagai pendamping sosial

Baca Juga: Tikum di Alun-alun Kota Bogor, Trip Istana Cipanas Ajak Wisatawan Jelajahi Sejarah hingga Kuliner

5. Berstatus sebagai guru tersertifikasi

6.  Memiliki pengahasilan rutin yang bersumber dari APBN dan APBD

7. Terdaftar sebagai pemilik CV, direksi atau komisaris

8. Memiliki penghasilan di atas upam minimum Kabupaten/Kota

Pemerintah memastikan bantuan sosial BPNT ini disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Ada Perubahan di SIKS-NG! Ini Tanda Bansos PKH BPNT Tahap 3 Segera Cair?

Oleh karena itu proses seleksi ketat terus dilakukan pemerintah, termasuk dengan menggunakan data desil DTSEN yang dikelola oleh BPS.

Cara Cek Penerima Bansos

Pengecekan bisa dilakukan secara online manggunakan aplikasii Cek Bansos, adapun caranya yaitu sebagai berikut:

Editor : Asep Suhendar
Sumber : kemensos.go.id
bantuan sosial bpnt bansos