RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bansos PKH dan BPNT-nya tidak lagi cair karena masuk desil 6-10, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk memperbarui data.
Dilansir dari YouTube Ach Haris Efendy, status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu dasar dalam menentukan kondisi sosial ekonomi penerima bantuan.
Karena itu, perubahan kondisi ekonomi yang belum tercatat dalam sistem dapat membuat data penerima tidak lagi sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Bagi masyarakat yang merasa masih berada dalam kondisi kurang mampu tetapi masuk desil 6-10, pembaruan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Baca Juga: Cara Cek Saldo KKS Bank Mandiri, Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 di Ciamis Belum Cair
Perbarui Data KTP dan KK
Langkah pertama adalah memastikan data pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perhatikan terutama bagian pekerjaan. Jika pekerjaan yang tercantum sudah tidak sesuai, masyarakat dapat melakukan pembaruan data melalui kantor kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, atau Mal Pelayanan Publik sesuai layanan yang tersedia di daerah masing-masing.
Sebagai contoh, apabila seseorang sebenarnya bekerja sebagai buruh harian, tetapi pada KK masih tercatat sebagai karyawan swasta, data tersebut dapat diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Laporan 80 Wilayah Sukses Tarik Saldo KKS Bansos Tahap 3 di Empat Bank
Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan
Setelah dokumen kependudukan diperbarui, langkah berikutnya adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan.
Masyarakat dapat menyampaikan kondisi ekonominya kepada petugas atau operator SIKS-NG untuk meminta pembaruan data sosial ekonomi apabila layanan tersebut tersedia.
Data yang perlu diperiksa tidak hanya pekerjaan, tetapi juga kondisi kepemilikan aset dan informasi sosial ekonomi lainnya.
Baca Juga: Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 10 Agustus 2026, Bank Ini Dominasi 40 Daerah
Misalnya, apabila data mencatat keluarga memiliki tiga sepeda motor, sementara kondisi sebenarnya hanya memiliki satu, informasi tersebut perlu diperbarui jika memang tidak sesuai.
Begitu juga dengan data penggunaan listrik atau informasi lainnya yang sudah berubah dari kondisi sebenarnya.
Lakukan Pengusulan Ulang Bansos
Setelah data diperbarui, langkah selanjutnya adalah melakukan pengusulan kembali bantuan sosial.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Belum Cair? Ini Status SIKS-NG yang Perlu Diperhatikan
Pengusulan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan sesuai mekanisme yang berlaku. Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos apabila fitur pengusulan tersedia.
Jenis bantuan yang diusulkan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kriteria keluarga, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun, pengusulan ulang tidak otomatis menjamin bantuan akan kembali cair. Data tetap harus melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendamping PKH Tidak Menjadi Pengusul Utama
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Bank Mandiri Mendominasi Pencairan di KKS
Dalam informasi tersebut dijelaskan bahwa proses pembaruan dan pengusulan data dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun mekanisme yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos.
Pendamping PKH, TKSK, atau PSM dapat membantu memberikan informasi dan pendampingan, tetapi kewenangan pengusulan mengikuti mekanisme sistem yang berlaku di daerah masing-masing.
Karena itu, KPM yang mengalami masalah data sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan.
Bukan Hanya PKH dan BPNT yang Terdampak
Baca Juga: Alur Status Pencairan Bansos di Sistem Sepakat dan Daerah Prioritas Cek KKS Agustus 2026
Perubahan status desil 6-10 juga dapat berdampak pada program perlindungan sosial lainnya. Salah satu yang disebutkan dalam informasi tersebut adalah kepesertaan bantuan iuran jaminan kesehatan.
Apabila kepesertaan bantuan kesehatan menjadi tidak aktif, masyarakat dapat menanyakan mekanisme reaktivasi atau pengusulan kembali kepada pihak terkait.
Jangan Mengubah Data Jika Tidak Sesuai Kondisi
Pembaruan data sebaiknya dilakukan berdasarkan kondisi sebenarnya. Masyarakat tidak dianjurkan memberikan informasi yang tidak benar hanya agar kembali masuk sebagai penerima bansos.
Baca Juga: Alur Status Pencairan Bansos di Sistem Sepakat dan Daerah Prioritas Cek KKS Agustus 2026
Tujuan pembaruan data adalah memastikan kondisi sosial ekonomi keluarga tercatat secara akurat sehingga proses penentuan penerima bantuan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Bagi KPM yang merasa masih layak menerima PKH atau BPNT tetapi mengalami penghentian bantuan akibat data yang tidak sesuai, langkah utama yang dapat dilakukan adalah memperbarui dokumen kependudukan, meminta pembaruan data sosial ekonomi melalui desa atau kelurahan, kemudian melakukan pengusulan kembali sesuai mekanisme yang tersedia.
Catatan: Status penerima bansos dapat berubah berdasarkan hasil pemutakhiran dan verifikasi data. Pengusulan kembali juga tidak berarti bantuan pasti langsung cair pada tahap berikutnya.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Ach Haris Efendy