RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler maupun non-reguler untuk alokasi Triwulan III / Tahap 3 (Juli, Agustus, September 2026) terus mengalami progres signifikan.
Berdasarkan pemantauan sistem SIKS-NG per awal Agustus 2026, status penyaluran untuk berbagai bansos di bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) berada pada tahap variatif mulai dari verifikasi rekening, SPM (Surat Perintah Membayar), hingga SI (Standing Instruction).
"Proses pemindahbukuan (transferring) saldo bansos PKH dan BPNT baik untuk pemegang KKS Lama maupun KKS Baru/Validasi dilakukan secara bergelombang (termin)," kata narator dalam YouTube Anamovie.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH BPNT Tahap 3 Cair dan Sampai Kapan Batas Waktu Pengambilannya?
Sebagian KPM telah mendapati statusnya berubah menjadi SI dan mulai menerima saldo, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penerbitan SPM atau SP2D.
KPM validasi baru disalurkan melalui dua jalur, yaitu kartu KKS Merah Putih (wilayah dekat akses perbankan) dan PT Pos Indonesia (wilayah 3T / pelosok).
Selain bantuan tunai reguler, sejumlah program bantuan sosial juga disalurkan secara bersamaan:
• Bantuan Pangan Beras (Total 30 Kg): Penyaluran alokasi 3 bulan (Juli, Agustus, September 2026) terus didistribusikan secara bertahap. Penyesuaian jadwal di beberapa daerah terjadi karena faktor logistik wilayah.
• Program Indonesia Pintar (PIP): Cair bagi peserta didik jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, hingga Jalur Formal/Non-Formal (Paket A, B, C) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Baca Juga: Cara Cek Status PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026 Lewat Website Cek Bansos Tanpa Perlu ke ATM
• Atensi YAPI (Yatim Piatu): Bantuan tunai terus berjalan bagi anak yatim/piatu dari keluarga tidak mampu yang terdaftar aktif dalam DTKS.
• BLT Dana Desa: Penyaluran disesuaikan dengan kesiapan anggaran dan kebijakan pemerintah desa setempat.
Tidak ada laporan/instruksi resmi dari pemerintah mengenai pencairan BLT Kesra untuk Tahap 3 pada bulan ini (KPM diimbau mewaspadai informasi hoaks).
Kelayakan KPM untuk menerima bansos reguler sangat bergantung pada tingkatan desil tingkat kesejahteraan:
• Desil 1 dan Desil 2: Prioritas Utama (PKH, BPNT, Pangan)
• Desil 3 dan Desil 4: Prioritas Kedua (PKH, BPNT, Pangan)
• Desil 5: Exclude Bansos Reguler (Hanya KIS PBI)
• Desil 6 ke atas: Exclude Total / Tergraduasi Mampu
Baca Juga: Pasporia Hadir di CFD Depok, Imigrasi Buka 81 Kuota Paspor dan Cek Kesehatan Gratis
KPM yang berada di Desil 3 dan 4 tetap berhak menerima bantuan PKH, BPNT, maupun bantuan pangan. Informasi yang menyebut Desil 3 dan 4 otomatis tercoret adalah tidak benar.
Jika kondisi ekonomi keluarga tergolong tidak mampu tapi terdata pada tingkatan desil tinggi (sehingga status bansos exclude), Anda dapat mengajukan perbaikan data melalui 3 jalur:
• Pendamping Sosial PKH: Berkonsultasi untuk pengecekan variabel data pada aplikasi SIKS-NG.
• Kantor Desa/Kelurahan: Mengajukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk pembaruan data kesejahteraan.
• Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Menggunakan fitur Usul Sanggah secara mandiri via aplikasi di Play Store.
Sebaiknya pengajuan pembaruan data bansos atau penurunan desil dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya, agar dapat langsung masuk ke dalam siklus pemrosesan data bulan berjalan oleh Kemensos.***
Editor : Mutia Tresna Syabania