Terbaru, 5 Sebab KPM Dicoret dari Daftar Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 11:08 WIB
Ilustrasi KPM bansos yang dicoret pencairannya. (Instagram @dinsos.jabar)
Ilustrasi KPM bansos yang dicoret pencairannya. (Instagram @dinsos.jabar)

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler PKH dan BPNT Sembako Tahap 3 untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September memasuki fase krusial penyaluran. 

Proses pemindahbukuan dari Kas Negara ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos mulai berjalan bertahap melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI).

"Namun, menyusul pembaruan data sistem berkala yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos RI), terdapat sejumlah KPM bansos yang dipastikan tidak bisa mencairkan bantuan sosialnya lagi pada tahap ini," ujar narator dalam YouTube Gania Vlog. 

Baca Juga: Penerima Bansos PKH, BPNT dan Pangan Bergantung pada Tingkatan Desil KPM

Berdasarkan regulasi pemutakhiran data penerima bansos, berikut adalah lima penyebab utama saldo KKS KPM tidak masuk pada pencairan Tahap 3:

1. Masuk Kategori Desil 5 ke Atas

Ketentuan Kemensos menetapkan, bansos reguler PKH dan BPNT hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar pada Desil 1 hingga Desil 4 pada data P3KE/DTKS.

Apabila hasil evaluasi data berkala menetapkan status ekonomi keluarga naik ke Desil 5, bantuan sosial otomatis dihentikan.

2. Kehilangan Komponen PKH

Khusus bagi penerima PKH, bantuan diberikan berdasarkan keberadaan komponen dalam Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Aktivasi Dua Koridor Tambahan Biskita, Pemkot Bogor Minta Pemerintah Pusat Ikut Bantu Subsidi

Apabila anggota keluarga penerima (misalnya anak sekolah jenjang SMA/Sederajat) telah lulus dan tidak ada komponen lain (seperti balita, ibu hamil, lansia, atau disabilitas), maka kepesertaan PKH dianggap selesai.

3. Graduasi Sejahtera (Mengundurkan Diri)

KPM yang secara mandiri mengajukan graduasi/mengundurkan diri karena tingkat perekonomian keluarganya telah mandiri dan mampu secara finansial tidak lagi dimasukkan ke dalam daftar bayar.

4. Data Anomali pada Rekening atau DTKS

Terdapat ketidakcocokan data (anomali) antara identitas di e-KTP, data DTKS/SIKS-NG, dan rekening bank penyalur (misalnya nama ejaan berbeda, NIK ganda, atau nomor rekening tidak aktif).

5. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan Bulanan

Pemerintah daerah melalui pemutakhiran data bulanan (Musdes/Muskel) dan verifikasi lapangan secara rutin memperbarui status kelayakan KPM. 

KPM yang dinilai sudah mampu secara ekonomi atau terdeteksi melanggar aturan akan ditandai Tidak Layak.

Baca Juga: Cara Mengajukan Kembali PKH dan BPNT yang Tidak Cair karena Masuk Desil 6-10

Bagi Anda yang merasa seluruh syarat telah terpenuhi namun bansos belum kunjung cair, Anda diimbau untuk:

• Mengecek Status Mandiri: Gunakan portal resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id untuk memantau status kepesertaan dan periode alokasi bantuan.

• Koordinasi dengan Pendamping Sosial: Hubungi Pendamping Sosial PKH atau Operator SIKS-NG di Kantor Desa/Kelurahan setempat untuk mengecek apakah data rekening bansos mengalami kendala teknis atau memerlukan perbaikan data.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
bpnt kpm bansos tahap 3 pkh