RADAR BOGOR - Pemerintah menangguhkan penyaluran bansos kepada lebih dari 1,49 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebutkan, KPM ditangguhkan merupakan penerima manfaat yang terindikasi terlibat transaksi permainan online terlarang.
Jumlah 1,49 juta KPM ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, yang tercatat hampir 600 ribu penerima manfaat gagal menerima pencairan bansos.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari hasil verifikasi ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran berulang.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan akan mencabut hak penerima dan mengalihkan banos tersebut kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
"Hari-hari ini kita sedang menelusuri, mendalami dan ini lebih tinggi dibanding tahun 2025 yang lalu yang jumlahnya mencapai hampir 600.000," ungkap Saifullah Yusuf.
Tahun ini, Gus Ipul menerangkan, cukup mengejutkan karena KPM yang terindikasi permainan terlarang lebih dari 1,49 juta.
Baca Juga: 36 Guru Malaysia Kunjungi Fajar Hidayah Bogor, Ada Pertukaran Budaya hingga Touring Class
"Ini sedang kita dalami, sedang kita telusuri dan tentu kita akan ambil satu tindakan," lanjutnya.
Kemensos juga terus memperkuat edukasi kepada KPM melalui pendamping PKH dan pendamping sosial terkait penyalahgunaan bansos.
Periode Salur Berubah
Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi SIKS NG, periode salur penyaluran bansos telah berubah menjadi Juli Agustus September.
Tak hanya itu, status Standing Instruction (SI) sudah ditampilkan oleh semua bank penyalur.
Hal ini menandakan, KPM yang tercatat masih aktif dan tidak bermasalah akan segera menerima pencairan bansos.
Saat ini, Bank BRI masih mendominasi proses pencairan bansos tahap ketiga di sejumlah wilayah Indonesia.
Walau sedikit, KPM pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terbitan Bank Mandiri mengaku, telah menerima pencairan bansos tahap ketiga tahun 2026.
KPM dihimbau untuk melakukan pengecekan KKS di agen bank atau ATM terdekat secara berkala untuk memantau penyaluran bantuan.
Editor : Siti Dewi Yanti
Sumber : Kemensos