RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan dua bantuan sosial (bansos) bonus tambahan yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sepanjang Agustus 2026.
Namun perlu digarisbawahi, tidak semua penerima bansos otomatis mendapat kucuran dana bonus ini karena ada syarat dan kriteria ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Kabar dua bansos bonus ini melengkapi penyaluran bansos reguler berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga periode Juli, Agustus, dan September 2026, yang saat ini sudah berjalan. Kedua bansos bonus akan disalurkan lewat Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia, namun hanya kepada KPM yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Beda Status Cek Bansos dan SIKS-NG, KPM Wajib Tahu Sebelum Panik Saldo Belum Cair
Syarat Utama: Status Kependudukan dan Riwayat Penerima Bansos
Melansir dari kanal youtube Yogafaradika, syarat pertama dan paling mendasar, penerima harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, KTP, dan kartu keluarga asli. Selain itu, bansos bonus ini hanya diperuntukkan bagi penerima PKH, BPNT, dan juga mantan penerima BLT Kesra tahun 2025.
Artinya, KPM yang belum pernah tercatat menerima bantuan-bantuan tersebut sebelumnya kemungkinan besar tidak akan masuk dalam daftar penerima bansos bonus kali ini.
Wajib Berada di Desil 1 sampai Desil 4
Syarat berikutnya yang tak kalah penting adalah posisi desil kesejahteraan. Bansos bonus ini hanya akan diberikan kepada KPM yang saat ini masih berada di Desil 1 hingga Desil 4, dengan prioritas utama diberikan kepada KPM yang berada di desil paling rendah.
Baca Juga: Saldo Bansos di KKS Masih Kosong Meski Status Sudah SI, Ternyata Ini Penyebabnya
Bagi KPM yang desilnya sudah naik atau bergeser ke atas Desil 4, disarankan segera melapor ke pendamping sosial masing-masing untuk meminta revisi ulang data, dengan harapan bisa disurvei kembali agar status desilnya bisa diperbaiki dan peluang menerima bantuan tetap terbuka. Sebab, pemerintah memang mewajibkan penyaluran bansos hanya diberikan kepada masyarakat yang berada di rentang Desil 1 sampai Desil 4.
Kuota Daerah Jadi Penentu, Bukan Sekadar Posisi Desil
Selain status desil, faktor yang tak kalah krusial adalah ketersediaan kuota di masing-masing daerah. Setiap wilayah memiliki jatah atau kuota penerima yang berbeda-beda, sehingga posisi desil saja tidak cukup menjamin seorang KPM pasti mendapat pencairan.
Sebagai gambaran, jika di suatu wilayah jumlah KPM Desil 1 dan 2 masih sedikit, maka KPM di Desil 3 dan 4 masih punya peluang besar mendapat bansos bonus. Namun jika di daerah tersebut jumlah KPM Desil 1 dan 2 sudah sangat banyak, kemungkinan sisa kuota hanya akan dibagikan untuk Desil 3 saja, sementara Desil 4 tidak kebagian sama sekali.
Baca Juga: Ada yang Dapat Rp2,2 Juta! Cek KKS, Bansos PKH BPNT Tahap 3 Cair di 80 Daerah Ini
Kondisi inilah yang menjelaskan mengapa ada KPM yang saat dicek di aplikasi SIKS-NG atau Cek Bansos statusnya tercatat di Desil 4, namun tetap tidak mendapat pencairan bansos bonus, sehingga sisa jatah untuk Desil 4 pun otomatis habis meski status desilnya masih memenuhi syarat.
Dua Bansos Bonus yang Menanti KPM Memenuhi Syarat
Bagi KPM yang memenuhi seluruh syarat dan kriteria di atas, dua bansos bonus telah disiapkan pemerintah untuk Agustus 2026. Pertama, bantuan pangan beras 30 kg yang rencananya mulai disalurkan 17 Agustus mendatang, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI. Terkait kesiapan penyalurannya, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Riza Ramdani menegaskan,
"Dengan stok beras yang kuat dan dukungan jaringan distribusi nasional, kami optimis program ini dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat." Ujar Ahmad Riza Ramdani.
Baca Juga: Terindikasi Game Online Terlarang, Bansos PKH-BPNT Ditangguhkan? Begini Cara Klarifikasinya
Kedua, bantuan ATENSI YAPI senilai Rp200.000 per bulan bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari keluarga kurang mampu, dengan mekanisme pencairan bulanan atau rapel tiga bulan sebesar Rp600.000.
Pastikan Data dan Desil Selalu Terpantau
Mengingat pencairan bansos bonus ini sangat bergantung pada kombinasi syarat kependudukan, posisi desil, dan kuota wilayah, KPM diimbau untuk rutin memeriksa status dan posisi desilnya melalui aplikasi Cek Bansos maupun SIKS-NG.
Aktif berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat juga penting agar data tetap akurat dan peluang menerima bansos bonus jelang HUT Kemerdekaan RI ini tidak terlewat.***
Sumber : YouTube Yogafaradika