RADAR BOGOR - Kementerian Sosial merilis data resmi terbaru mengenai jumlah Keluarga Penerima Manfaat bansos triwulan ketiga tahun 2026 beserta rincian perubahan yang terjadi dibanding triwulan sebelumnya.
Untuk bansos sembako atau BPNT, terdapat 15.215.415 KPM dari triwulan kedua yang lanjut ke triwulan ketiga.
Sebanyak 3.043.419 KPM bansosnya dialihkan sehingga total penerima bansos sembako triwulan ketiga menjadi 18.258.834 KPM.
Baca Juga: Kemensos Konfirmasi Bansos PKH dan Sembako Triwulan 3 Sudah Cair ke Jutaan KPM per 5 Agustus 2026
Untuk bansos PKH, terdapat 9.359.853 KPM dari triwulan kedua yang lanjut ke triwulan ketiga.
Sebanyak 1.641.900 KPM bansosnya dialihkan sehingga total penerima bansos PKH triwulan ketiga menjadi 10.175.753 KPM.
Gus Ipul menjelaskan ada beberapa alasan KPM yang bansosnya dialihkan atau tidak lagi menerima bantuan di triwulan ketiga ini.
Baca Juga: Status Cek Bansos Masih April-Juni 2026 di Tahap 3? Ini Tiga Penyebab dan Cara Mengatasinya
Di antaranya adalah desil kesejahteraan yang naik, tidak lagi memenuhi kriteria penerima, sudah graduasi atau dianggap mandiri secara ekonomi, meninggal dunia atau tidak ditemukan, mengundurkan diri, serta teridentifikasi melakukan transaksi game online terlarang berdasarkan data dari PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Terkait KPM yang ditangguhkan karena teridentifikasi transaksi game terlarang, Gus Ipul menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut sedang ditelusuri lebih lanjut.
"Ini sedang kita dalami, sedang kita telusuri dan tentu kita akan ambil satu tindakan jika memang ada keluarga penerima manfaat yang dengan sengaja apalagi mengulang yang sudah kita sampaikan pada tahun 2025. Tentu kita akan alihkan dan tidak akan salurkan lagi kepada keluarga-keluarga penerima manfaat yang main game terlarang," pungkasnya.
Baca Juga: Kemensos Umumkan Bansos PKH BPNT Tahap 3 Telah Cair, Ini Target Penyalurannya
Bagi KPM yang namanya tidak lagi terdaftar di triwulan ketiga, bisa mengecek penyebabnya melalui pendamping sosial PKH di kecamatan setempat atau melalui operator di desa atau kelurahan.
Jika penyebabnya adalah indikasi penyalahgunaan dana bansos dan KPM merasa tidak melakukannya, sanggahan bisa diajukan melalui akun desa, kelurahan, atau pendamping sosial untuk berpeluang mendapatkan kembali bantuan di triwulan berikutnya.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : kemensos.go.id