PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Kapan Masuk KPM? Ayo Cek Bansos

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:14 WIB
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf saat menyerahkan bantuan.  (Kemensos RI)
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf saat menyerahkan bantuan. (Kemensos RI)

RADAR BOGOR - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2026, mulai memasuki periode penyaluran. 

Bansos tahap ini diberikan untuk periode Juli, Agustus, hingga September 2026.

Kementerian Sosial (Kemensos), sebelumnya memastikan proses penyaluran tahap ketiga mulai dilakukan pada 20 Juli 2026. 

Meski demikian, dana tidak langsung diterima seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Bromo Ditutup, Kerugian Wisata Mulai Dihitung

Masyarakat yang masih menunggu pencairan pun tidak perlu langsung khawatir. 

Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap dengan waktu penerimaan yang dapat berbeda di setiap wilayah maupun KPM.

PKH dan BPNT tahap 3 mulai disalurkan

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyampaikan pada 13 Juli 2026, pemerintah tengah memproses penyaluran bansos untuk periode triwulan ketiga.

Menurut Saifullah Yusuf, proses tersebut dilakukan setelah pemerintah memperoleh data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Data tersebut kemudian melalui tahapan pemutakhiran, pencocokan, dan pembersihan sebelum digunakan dalam penyaluran bantuan.

Dengan proses tersebut, penyaluran PKH dan BPNT tahap 3 tidak perlu menunggu hingga September. 

Pemerintah telah memulai proses pencairan sejak 20 Juli 2026 dan penyaluran dilakukan secara bertahap.

PKH dan BPNT tahap 3 mencakup bantuan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.

Mengapa Bansos belum Masuk Bersamaan?

Meskipun tanggal awal penyaluran telah ditetapkan, waktu dana masuk ke rekening atau kanal penyaluran masing-masing KPM tidak selalu sama.

Perbedaan waktu tersebut dapat dipengaruhi sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi data penerima, proses administrasi, mekanisme penyaluran, hingga kesiapan bank atau kanal yang digunakan untuk menyalurkan bantuan.

Baca Juga: Tiang Lawan Salapan Kota Bogor Dibalut Bendera Merah Putih, Spot Foto Estetik Hari Kemerdekaan

Karena itu, KPM yang belum menerima dana setelah penyaluran dimulai belum tentu kehilangan hak atas bantuan. 

Masyarakat tetap dapat mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi pemerintah.

Penerima Bansos Ditentukan Berdasarkan DTSEN

Dalam penetapan penerima bansos, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data.

Mengacu pada informasi di laman resmi Cek Bansos Kemensos, desil menggambarkan kelompok kesejahteraan keluarga yang dihitung berdasarkan berbagai indikator sosial dan ekonomi.

Kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 4, atau sekitar 40 persen kelompok dengan tingkat kesejahteraan terbawah, dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial PKH dan Sembako.

Sementara itu, masyarakat yang masuk desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Namun, pembagian desil bukan data yang bersifat tetap. 

Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah sehingga data penerima juga dapat mengalami pembaruan setelah proses verifikasi dan pemutakhiran.

Cara cek penerima PKH dan BPNT tahap 3

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah masih tercatat sebagai penerima bansos, pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.

KPM perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Kontingen Pramuka Siap Bawa Nama Baik Kota Bogor di Jamnas

Setelah masuk ke laman pengecekan, pengguna dapat memasukkan NIK 16 digit dan kode verifikasi yang tersedia. 

Selanjutnya, sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data penerima yang tercatat dalam basis data pemerintah.

Jika ditemukan data yang tidak sesuai, masyarakat juga dapat memanfaatkan mekanisme pembaruan data yang tersedia melalui kanal resmi pemerintah.

Belum Cair Bukan Berarti Dibatalkan

KPM yang namanya masih tercatat sebagai penerima tetapi belum mendapatkan bantuan sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa pencairan telah dibatalkan.

Pasalnya, proses penyaluran PKH dan BPNT tahap 3 berlangsung secara bertahap. 

Selain itu, pemerintah juga melakukan pemutakhiran data sebelum bantuan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Pada penyaluran tahap 3 tahun 2026, Kemensos menggunakan data terbaru dari BPS sebagai bagian dari proses pencocokan dan pembersihan data penerima.

Kondisi tersebut membuat waktu pencairan dapat berbeda antara satu KPM dengan KPM lainnya.

Jangan Mudah Percaya Jadwal Pencairan dari Media Sosial

Masyarakat juga perlu berhati-hati, terhadap informasi mengenai tanggal pencairan bansos yang beredar di media sosial.

Jadwal yang beredar belum tentu sesuai dengan proses penyaluran di masing-masing wilayah. 

Baca Juga: Ida Ayu Manik dan Ilham Dzikri Raih Podium Pertama Bupati Bogor Cup Tour Malasari Halimun Salak 2026

Karena itu, informasi mengenai status penerima dan pencairan sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi pemerintah.

Dengan demikian, PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2026 telah mulai disalurkan sejak 20 Juli 2026 untuk periode Juli-September. 

Namun, dana Bansos tidak otomatis diterima seluruh KPM pada tanggal tersebut karena pencairan dilakukan secara bertahap.

KPM yang belum menerima Bansos, dapat memeriksa status kepesertaan melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos dan tetap mengikuti informasi terbaru dari pemerintah. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
bantuan sosial bpnt bansos saifullah yusuf pkh