RADAR BOGOR - Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan.
Dalam sistem perlindungan sosial, PKH masuk dalam kategori Conditional Cash Transfer atau Bantuan Tunai Bersyarat, yaitu bantuan yang diberikan dengan syarat penerima memenuhi kewajiban tertentu yang berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup di bidang kesehatan dan pendidikan.
Berikut beberapa informasi lengkapnya dilansir dari laman resmi Kemensos RI.
Baca Juga: Pemegang KKS 2020 Cair Bansos BPNT Tahap 3 Rp600 Ribu, PIP Aktivasi Juni Mulai Ditransfer
Tujuan Program PKH
PKH dirancang untuk mencapai beberapa tujuan sekaligus. Pertama, meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat.
Kedua, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin. Ketiga, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian masyarakat penerima.
Keempat, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial di Indonesia. Kelima, mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada masyarakat yang selama ini belum terjangkau layanan perbankan.
Baca Juga: Pemegang KKS 2020 Cair Bansos BPNT Tahap 3 Rp600 Ribu, PIP Aktivasi Juni Mulai Ditransfer
Dasar Hukum PKH
Pelaksanaan PKH didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial.
Mekanisme Penyaluran
Baca Juga: Kenapa Hanya KPM Desil 1-4 yang Dapat Bansos Tambahan? Cek Penjelasannya
Bantuan PKH disalurkan secara bertahap sebanyak empat kali dalam satu tahun melalui bank atau pos penyalur.
Bantuan dapat dicairkan secara tunai maupun non tunai dan bisa diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera, buku tabungan, atau undangan barcode melalui PT Pos Indonesia.
Penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN yang merupakan pembaruan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : kemensos.go.id