RADAR BOGOR - Program Keluarga Harapan atau PKH memberikan bantuan sosial atau bansos dengan besaran yang berbeda-beda tergantung kategori penerima dalam keluarga.
Sehingga Keluarga Penerima Manfaat atau KPM akan mendapatkan bansos sesuai dengan kategorinya.
Berikut adalah rincian lengkap indeks bantuan PKH berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 59/3/BS.01.00/1/2025.
Baca Juga: Mengenal Program Keluarga Harapan, Tujuan, Dasar Hukum, dan Mekanisme Penyalurannya
- Ibu Hamil atau Nifas mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 per tiga bulan.
- Anak Usia 0 hingga 6 Tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 per tiga bulan.
- Anak Sekolah SD atau Sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 per tiga bulan.
Baca Juga: Siapa Penerima Bansos yang Diprioritaskan? Cek Desil Agustus 2026
- Anak Sekolah SLTP atau Sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun, atau Rp375.000 per tiga bulan.
- Anak Sekolah SLTA atau Sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 per tiga bulan.
- Penyandang Disabilitas Berat mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 per tiga bulan.
Baca Juga: Pemegang KKS 2020 Cair Bansos BPNT Tahap 3 Rp600 Ribu, PIP Aktivasi Juni Mulai Ditransfer
- Lanjut Usia 60 Tahun ke Atas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 per tiga bulan.
- Korban Pelanggaran HAM Berat mendapatkan bantuan sebesar Rp10.800.000 per tahun, atau Rp2.700.000 per tiga bulan.
Perlu dipahami bahwa dalam satu Kartu Keluarga, komponen yang bisa mendapatkan bantuan PKH maksimal empat komponen.
Baca Juga: Kenapa Hanya KPM Desil 1-4 yang Dapat Bansos Tambahan? Cek Penjelasannya
Jika dalam satu KK terdapat lebih dari empat komponen yang memenuhi syarat, hanya empat komponen yang akan dihitung dalam perhitungan bantuan.
Besaran yang diterima oleh setiap KPM bisa bervariasi tergantung jumlah dan jenis komponen yang dimiliki dalam keluarga.
Sebagai contoh, jika dalam satu KK terdapat satu anak balita dan satu anak SD, maka total bantuan per tiga bulan adalah Rp750.000 ditambah Rp225.000 yaitu Rp975.000.
Seluruh penerima manfaat PKH harus terdaftar dalam DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dan masuk dalam kategori keluarga sangat miskin sesuai pemeringkatan desil yang berlaku.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : kemensos.go.id