Desil Tinggi Tapi Merasa Layak? Ini Cara Ajukan Penurunan Desil agar Bansos PKH dan BPNT Cair

Kholikul Ihsan • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:05 WIB
ilustrasi KPM mengajukan penurunan desil (instagram @desagagaksipat diolah gemini AI)
ilustrasi KPM mengajukan penurunan desil (instagram @desagagaksipat diolah gemini AI)

RADAR BOGOR - Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa berhak menerima bantuan sosial (bansos) namun terdata dalam desil tinggi di sistem Kementerian Sosial.

Pemerintah membuka jalur pengajuan penurunan desil dan pembaruan data melalui tiga kanal resmi, yakni pendamping sosial, kantor desa/kelurahan, hingga aplikasi Cek Bansos. Langkah ini penting agar KPM tidak kehilangan hak atas bansos PKH, BPNT, maupun bantuan pangan beras 30 kg pada tahap-tahap berikutnya.

Desil Jadi Penentu Utama Kelayakan Bansos

Melansir dari kanal YouTube Anamovie, status desil menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan bansos PKH dan BPNT. Berdasarkan informasi terbaru, KPM yang berada pada rentang desil 1 sampai desil 4 masih berpeluang besar menerima bansos secara reguler.

Baca Juga: Tanda-tanda Pencairan Sudah Terlihat, Kabar Gembira Bagi KPM yang Aktif dan Valid 

Sebaliknya, KPM dengan status desil 5 sudah tidak lagi berhak atas bansos reguler, baik PKH maupun BPNT, meski tetap mendapat perlindungan melalui program KIS PBI JK.

"Jadi tidak perlu khawatir asalkan berada di antara desil 1 sampai desil 4, itu masih ada harapan bisa mendapatkan bansos," demikian penjelasan saluran Anamovie terkait proses validasi data yang saat ini masih terus berjalan.

Prosedur Pengajuan Penurunan Desil

Bagi KPM yang merasa datanya tidak sesuai kondisi ekonomi sebenarnya, ada tiga cara resmi untuk mengajukan perbaikan data dan penurunan desil:
1. Melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing
2. Melalui kantor desa atau kelurahan setempat
3. Melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial
Ketiga jalur ini disebut mudah diakses dan tidak memungut biaya apa pun.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kategori Penerima dan Besaran Indeks Bantuan PKH Tahun 2026

Perhatikan Batas Waktu Pengajuan

Ada satu hal krusial yang wajib diperhatikan KPM sebelum mengajukan perbaikan data, batas waktu pengajuan setiap bulan. Pengajuan perbaikan data sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 10 di setiap bulannya, karena jika melewati tanggal tersebut, permohonan akan masuk daftar antrean dan diproses lebih lama.

Artinya, KPM yang ingin datanya segera diperbarui perlu proaktif mengajukan di awal bulan agar tidak tertunda ke periode berikutnya.

Bukan Hanya soal Desil, Data Juga Wajib Sinkron

Selain persoalan desil, pengajuan ini juga relevan bagi KPM yang datanya belum sinkron dalam sistem SIKS-NG, terutama anggota baru penerima PKH dan BPNT yang pencairannya disalurkan melalui dua jalur berbeda, PT Pos Indonesia untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), dan Kartu KKS untuk wilayah yang lebih dekat dengan agen atau ATM.

Baca Juga: Kenapa Hanya KPM Desil 1-4 yang Dapat Bansos Tambahan? Cek Penjelasannya

Bagi KPM yang ingin memastikan status desil dan kelayakannya, disarankan segera berkoordinasi dengan pendamping sosial atau mengecek langsung melalui aplikasi Cek Bansos agar proses pembaruan data dapat diproses tepat waktu.***

Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : YouTube ANAMOVIE
bpnt kpm bansos penurunan desil pkh