RADAR BOGOR - Memasuki pekan kedua bulan Agustus 2026, progres penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler PKH dan BPNT Sembako Triwulan 3 (Periode Juli–September 2026) pada sistem SIKS-NG secara menyeluruh telah menunjukkan status SI (Standing Instruction).
Dilansir dari YouTube Pendamping PKH, perubahan status ini berlaku untuk seluruh bank penyalur utama (Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BSI), menandakan surat instruksi transfer dari Rekening Kas Negara menuju rekening KKS penerima bansos telah resmi diproses.
Dengan diterbitkannya status SI, proses pemindahbukuan (transfer) membutuhkan waktu sekitar 1×24 jam untuk diverifikasi oleh sistem perbankan sebelum dana dapat ditarik tunai:
Baca Juga: Nominal Bansos Tahap 3 Bervariasi di 4 Bank Himbara, 80 Daerah Lebih Lapor KKS Masuk
• Bank BRI dan Bank Mandiri: Terpantau mencatatkan transaksi penarikan paling dominan dan masif di berbagai daerah sejak awal pekan ini.
• Bank BNI dan Bank BSI: Mulai menyusul secara bertahap (per termin). KPM diimbau memantau transaksi secara berkala melalui layanan mobile banking.
Pada penyaluran Tahap 3 ini, Kementerian Sosial RI menangguhkan sekitar 1,49 juta KPM yang NIK atau anggota keluarganya terdeteksi oleh sistem PPATK melakukan transaksi game online terlarang.
Bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut (misalnya e-KTP/rekening disalahgunakan orang lain), pemerintah memberikan ruang klarifikasi melalui alur resmi berikut:
Baca Juga: Nyaris Tabrakan di Bandara Sydney, Jetstar dan Qatar Airways Berhenti Mendadak di Taxiway
1. Hubungi Pendamping Social / Operator Desa: Konfirmasi nama dalam daftar KPM ditangguhkan.
2. Buat Surat Pernyataan Klarifikasi: Tanda tangani formulir pernyataan resmi di atas materai.
3. Verifikasi Lapangan dan Foto Rumah: Pendamping mendokumentasikan tampak depan rumah KPM.
4. Pengunggahan ke SIKS-NG: Dokumen diunggah ke sistem untuk diverifikasi Dinas Sosial & Kemensos.
KPM yang terbukti secara sah melakukan transaksi game online terlarang dianjurkan untuk tidak mengajukan klarifikasi palsu, sebab tindakan tegas berupa pencoretan permanen dari kepesertaan bansos akan diterapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Desil Tinggi Tapi Merasa Layak? Ini Cara Ajukan Penurunan Desil agar Bansos PKH dan BPNT Cair
Total kuota penerima bansos nasional ditetapkan secara konsisten oleh Kemensos, yaitu 10 Juta KPM untuk PKH dan 18,2 Juta KPM untuk BPNT Sembako.
Adanya pengurangan/pencoretan KPM (exclude) akibat kenaikan desil ekonomi, lulus sekolah, meninggal dunia, atau terindikasi aturan hukum otomatis digantikan oleh KPM baru yang memenuhi syarat.
Di sejumlah wilayah, proses pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru bagi KPM pengganti (termasuk validasi dari BLT Kesra) sedang berlangsung.
KPM bansos yang baru menerima kartu KKS diimbau untuk tidak langsung menggunakannya pada hari yang sama, untuk mencegah terjadinya pemblokiran sistem otomatis saat saldo masih dalam proses penyelarasan.***
Editor : Mutia Tresna Syabania