RADAR BOGOR - Memasuki bulan Agustus tahun 2026 ada banyak kabar yang cukup menggembirakan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah pada bulan Kemerdekaan ini bukan hanya menyalurkan bantuan reguler seperti PKH dan BPNT, tapi juga ada bonus bansos yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Bonus Bansos Agustus 2026
Dilansir dari kanal YouTube Sukron Channel, Selasa, 11 Agustus 2026, bantuan tambahan pangan berupa beras juga diprediksi tidak akan lama lagi disalurkan kepada KPM.
Baca Juga: BLT Desa Belum Cair Juga? Jangan Salahkan Desa, Ini Penyebabnya
Bantuan beras ini diberikan dengan tujuan untuk menjaga stabilitas pangan nasional, selain itu juga membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat miskin dan rentan di berbagai daerah.
Lebih dari 33 juta masyarakat akan menerima bantuan tambahan ini, terutama mereka yang berada di desil satu sampai empat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Total bantuan yang akan diberikan dikabarkan sebanyak 30 Kilogram (Kg) untuk alokasi tiga bulan sekaligus.
Baca Juga: BRILink BRI Tembus 1,13 Juta Agen di 60.753 Desa, Transaksi Capai Rp841 Triliun
Penyaluran dilakukan oleh Perum Bulog yang bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat agar proses distribusi beras ini bisa sampai tepat sasaran.
Sebelum mengambil banus bansos tersebut, silahkan KPM untuk mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
1. Surat Undangan Pengambilan Bansos Beras yang diberikan oleh petugas di lapangan.
Baca Juga: Desil Tinggi Tapi Merasa Layak? Ini Cara Ajukan Penurunan Desil agar Bansos PKH dan BPNT Cair
2. Kartu Identitas seperti KTP dan KK.
Cara Ambil Bansos Tambahan Beras
KPM bisa datang secara langsung ke lokasi yang telah ditentukan oleh petugas, seperti balai desa/kelurahan, kantor kecamatan hingga kantor Pos.
Bawa dokumen yang sudah dipersiapkan lalu berikan kepada petugas untuk dilakukan proses verifikasi.
Jika proses verifikasi sudah selesai, silahkan untuk mengambil bantuan beras sesuai jumlah yang telah ditentukan.***
Editor : Asep SuhendarSumber : YouTube SUKRON CHANNEL