RADAR BOGOR - Pencairan bansos tahap ketiga tahun 2026 mulai berjalan pada bulan Agustus ini.
Bansos seperti PKH dan BPNT kuartal ketiga sudah mulai dicairkan oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah Indonesia.
Kendati demikian, ada masyarakat yang tidak cair bansosnya karena terjadi perubahan desil pada sistem yang dimiliki oleh pemerintah.
Baca Juga: KPM Cek Rekening Sekarang, Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Masuk KKS Bank Ini
Desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu patokan pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat penerima manfaat.
Dalam hal ini, bansos hanya disalurkan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kelompok desil satu sampai empat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan kata lain, masyarakat yang masuk ke dalam desil lima sampai sepuluh tidak diprioritaskan menjadi penerima bantuan di tahun ini.
Baca Juga: Billboard Kosong Marak di Jalanan Kota Bogor, Ada Apa dengan Bisnis Reklame?
Lantas, apa yang harus dilakukan jika desil KPM menjadi naik? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari kanal YouTube Sukron Channel, masyarakat yang merasa tingkat desilnya tidak sesuai dengan kenyataan, bisa melakukan usulan pembaruan desil.
Proses pembaruan tingkat kesejahteraan masyarakat ini bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu menggunakan aplikasi cek bansos dan datang langsung ke desa/kelurahan setempat.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Mulai Ramai Cair, Cek KKS Hari Ini, Saldo Rp1,125 Juta Masuk
"Kalau dirasa tidak sesuai desilnya, bisa melakukan usulan pembaruan desil, caranya ada dua melalui aplikasi cek bansos atau melalui desa/kelurahan," ucap narator kanal YouTube Sukron Channel.
Pembaruan Desil Lewat Kantor Desa
Masyarakat bisa menemui operator SIKS-NG di desa/kelurahan masing-masing dan sampaikan permohonan pembaruan tingkat kesejahteraan.
Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen seperti KTP dan KK terlebih dahulu sebelum menemui operator SIKS-NG tersebut.
Baca Juga: Pendaftaran Calon Ketua Kadin Kabupaten Bogor Ditutup, 3 Pengurus Berebut Kursi pada Mukab IX
Pembaruan Desil Lewat Aplikasi Cek Bansos
Adapun proses pembaruan desil melalui aplikasi cek Bansos bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
2. Daftarkan akun bagi yang belum memiliki.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Terus Cair! Ada KKS Lama 2017 dari Bank Ini yang Terima Rp822 Ribu
3. Masuk ke aplikasi menggunakan username dan password.
4. Pilih menu "Usul Sanggah" atau "Usul Pembaruan".
5. Pilih opsi permintaan pembaruan data, lalu isi formulir kondisi keluarga secara jujur atau sesuai kenyataan.
6. Unggahan dokumen yang diminta oleh aplikasi, lalu kirin usulan.***
Editor : Asep SuhendarSumber : YouTube SUKRON CHANNEL