RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH tahap 3 periode Juli-September 2026mulai terpantau di sejumlah wilayah. Hingga 11 Agustus 2026, KKS BNI disebut sudah menunjukkan pencairan kepada sebagian penerima, sementara penyaluran melalui BRI, Mandiri, dan BSI masih belum terlihat merata.
Melansir dari kanal Youtube Sukron Channel pada Selasa, 11 Agustus 2026, penerima yang ingin memastikan status bantuan sebaiknya mengecek data melalui laman Cek Bansos Kemensos. Perhatikan bagian periode bantuan. Jika sudah tertulis Juli-September 2026, berarti data penerima telah masuk pada periode tahap 3. Jika masih menunjukkan April-Juni 2026, saldo tahap 3 belum dapat dipastikan sudah masuk.
Nominal saldo sekitar Rp600.000 juga tidak otomatis merupakan BPNT. Nilai tersebut dapat berasal dari komponen PKH tertentu, termasuk bantuan bagi lansia atau penyandang disabilitas. Karena pencairan dilakukan bertahap, kondisi saldo antar-KPM bisa berbeda meskipun berada dalam satu wilayah.
Baca Juga: Dari Hobi Jadi Inspirasi: Perjalanan I Like This Shop Hadirkan Busana Bermakna Bersama JNE
Bantuan Beras 30 Kg Mulai 17 Agustus
Selain PKH, bantuan pangan berupa beras 30 kg juga menjadi perhatian. Bantuan ini ditujukan kepada sekitar 30 juta KPM, terutama kelompok desil 1-4.
Peluncuran dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026, tetapi pembagian kepada KPM tidak dilakukan serentak. Penyaluran dapat berlangsung mulai 18, 19, atau 20 Agustus dan berlanjut hingga September sesuai kesiapan masing-masing wilayah.
“Karena jumlahnya masif, penyaluran bersifat bertahap per wilayah, mulai dari tanggal 18, 19, 20 Agustus, hingga berlanjut ke September,” jelas narator melalui kanal Youtube Sukron Channel.
Baca Juga: Cek Nominal Bansos PKH Ibu Hamil Tahap 3 2026 dan Cara Mencairkannya
Bantuan diberikan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, dengan rincian 10 kg beras per bulan atau total 30 kg. KPM perlu menunggu undangan atau pemberitahuan resmi mengenai jadwal dan lokasi pengambilan.
PIP Masih Disalurkan
Pada Agustus 2026, Program Indonesia Pintar (PIP) juga masih disalurkan kepada penerima yang memenuhi ketentuan. Termasuk mereka yang sudah melakukan aktivasi rekening atau tercatat dalam SK Nominasi.
Jadwal PIP tidak harus sama dengan pencairan PKH maupun BPNT sehingga penerima perlu mengecek status masing-masing melalui mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Tak Harus Jadi ASN, Dedie Rachim Dorong Mahasiswa IPB Bangun Kemandirian Bisnis
KPM Perlu Memperhatikan Penggunaan Dana
Dana bansos perlu digunakan sesuai kebutuhan yang berkaitan dengan komponen penerima, seperti pendidikan, kesehatan, lansia, ibu hamil, dan balita. Pengeluaran yang dinilai menunjukkan kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat menjadi bagian dari evaluasi kepesertaan.
Pendamping sosial juga tengah melakukan pendataan terhadap KPM yang berpotensi graduasi, baik karena kondisi ekonomi sudah membaik maupun karena dinilai mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri.
Selain itu, KPM yang mengalami status exclude akibat terindikasi menggunakan game online terlarang, tetapi merasa tidak melakukan aktivitas tersebut, dapat menyampaikan keberatan kepada pendamping sosial.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Malam Ini, Saldo KKS Mulai Masuk di Banyak Daerah
Klarifikasi dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk pembuatan berita acara apabila diperlukan.
Dengan perkembangan tersebut, pencairan PKH tahap 3 masih berjalan secara bertahap. KKS BNI menjadi salah satu yang sudah terpantau menerima pencairan, sedangkan bank lainnya masih menunggu perkembangan.
KPM sebaiknya mengecek status secara berkala dan memperhatikan periode Juli-September 2026, karena waktu pencairan dapat berbeda antarbank dan wilayah.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube SUKRON CHANNEL