RADAR BOGOR - Pergerakan pencairan bantuan sosial (bansos) reguler Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 (Alokasi Juli, Agustus, dan September 2026) menunjukkan sinyal sangat positif.
Berdasarkan pemantauan di lapangan dan konfirmasi mutasi rekening, Bank BNI secara resmi terpantau paling masif mencairkan dana bansos PKH ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para penerima manfaat.
"Tak hanya itu, pemerintah juga telah menetapkan jadwal resmi peluncuran Bantuan Pangan Beras alokasi 30 kg," kata narator dalam YouTube Sukron Channel.
Baca Juga: Pencairan Bansos Gabungan PKH dan BPNT Tahap 3 di 512 Wilayah, Saldo KKS Tembus Rp3,3 Juta
Bagi para pemegang KKS terbitan Bank BNI, saldo bantuan PKH periode Juli–September 2026 dipastikan sudah mulai masuk secara bertahap sejak sore hingga malam hari.
Nominal Saldo Rp600.000: Terkonfirmasi masuk untuk komponen Lansia atau Penyandang Disabilitas.
Komponen Sekolah & Balita: Terpantau masuk bervariasi sesuai jumlah komponen terdaftar dalam keluarga.
Untuk bantuan BPNT Sembako, penyalurannya diperkirakan menyusul dalam gelombang (termin) berikutnya.
Baca Juga: Cek Usia dan Data, Ini Penyebab Bansos YAPI Yatim Piatu Gagal Cair
Berdasarkan hasil koordinasi teknis bersama petugas TKSK, pemerintah menetapkan skema penyaluran bantuan pangan beras sebagai berikut:
• Target Sasaran: ± 30 Juta KPM (Kategori Desil 1, 2, 3, & 4)
• Tanggal Peluncuran Perdana: 17 Agustus 2026 (Momen Hari Kemerdekaan RI)
• Alokasi Bantuan: 3 Bulan Sekaligus (3 Karung @ 10 Kg)
• Total Beras Diterima: 30 Kg per KPM
• Mekanisme Pengambilan: Menggunakan Surat Undangan Undangan Resmi
Pemerintah dan Pendamping Sosial mengimbau seluruh KPM agar memanfaatkan dana bantuan secara bijak:
Baca Juga: Atletico Madrid Siapkan Tawaran Rp700 Miliar untuk Cristian Romero, Tottenham Terdesak?
• Gunakan Sesuai Peruntukan: Bantuan wajib digunakan untuk pemenuhan gizi keluarga (sembako), kebutuhan sekolah anak, serta kesehatan lansia/balita.
• Dilarang untuk Iuran Non-Pokok: KPM dilarang keras menggunakan dana bansos untuk iuran acara hiburan lokal (seperti acara sound horeg dan sejenisnya).
Penyalahgunaan dana bansos berisiko memicu rekomendasi graduasi paksa dari sistem pendamping.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube SUKRON CHANNEL