Awas! Ini 6 Kriteria KPM yang Bansos PKH BPNT Tahap 3 Otomatis Terhenti

Kholikul Ihsan • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:11 WIB
ilustrasi KPM melakukan verifikasi kepesertaan bansos karena masuk kriteria dicoret (instagram @pkh.wonogiri diolah gemini AI)
Ilustrasi KPM melakukan verifikasi kepesertaan bansos PKH BPNT karena masuk kriteria dicoret. Foto: instagram @pkh.wonogiri diolah gemini AI

RADAR BOGOR - Di tengah kabar gembira pencairan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT tahap ketiga yang terus mengalir ke rekening KPM, ada peringatan penting yang wajib diketahui. Pemerintah menetapkan enam kriteria KPM yang bansosnya justru dihentikan dan tidak akan cair untuk tahap 3 di bulan Agustus-September 2026.

Informasi ini penting diketahui masyarakat penerima bansos PKH BPNT agar tidak salah paham ketika bantuannya tidak kunjung cair meski daerah lain sudah ramai menerima.

"Sesuai peraturan terbaru, ada enam kriteria KPM yang bisa di-cut atau diberhentikan sebagai penerima bansos PKH BPNT dari pemerintah," demikian penjelasan yang disampaikan olrh channel youtube Klik Bansos.

Baca Juga: Cek Saldo PKH BPNT via Livin' by Mandiri 13 Agustus 2026: Kabupaten Ciamis Masih Nol

Ini Enam Kriteria KPM yang Dicoret

Berikut enam kriteria KPM yang bisa diberhentikan sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah:

1. Terdeteksi game online terlarang, KPM yang terdeteksi melakukan aktivitas game online terlarang

2. Terjerat angsuran online, baik amgsuran ilegal maupun legal

3. Anggota keluarga ASN/TNI/Polri, ada salah satu anggota keluarga dalam satu KK berstatus ASN, PNS, PPPK, atau TNI/Polri

Baca Juga: Hore, Penyaluran Beras 30 Kg Cair Lebih Awal, Simak Lokasi dan Jam Pengambilannya

4. Pensiunan ASN/pendamping social, terdeteksi sebagai pensiunan ASN/PNS atau terdaftar sebagai pendamping social
5. Penghasilan di atas UMR/UMK, berlaku juga bagi buruh atau karyawan dengan gaji di atas UMP/UMR wilayah setempat
6. Gaji bersumber dari APBN/APBD, KPM yang mendapatkan upah atau gaji langsung dari APBN atau APBD

Cek Keterangan di SIKS-NG

Bagi KPM yang datanya sudah dicoret dari daftar penerima, biasanya akan muncul keterangan khusus di akun SIKS-NG milik Kementerian Sosial.

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras 30 Kg Cair di Garut, Daerah Lain Menyusul 17 Agustus

"Contoh keterangannya adalah: 'Bansos tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya.' Ini artinya data kalian telah dicoret dari daftar penerima," terangnya.

Jika keterangan semacam ini muncul, maka otomatis bantuan PKH, BPNT tahap 3, maupun bantuan beras 30 kg tidak akan cair.

KPM yang termasuk dalam salah satu dari enam kriteria di atas akan kehilangan hak atas tiga bantuan sekaligus, yaitu PKH tahap 3, BPNT tahap 3, dan bantuan pangan beras 30 kg periode Juli-September 2026.

Baca Juga: Bansos PKH Sudah Cair, Kapan BPNT Rp600 Ribu Masuk KKS? Cek Jadwalnya

Status Belum Berubah? Belum Tentu Terputus

Bagi KPM yang statusnya di aplikasi Cek Bansos belum berubah, hal ini tidak otomatis berarti bantuannya terputus akibat masuk kriteria di atas.

"Jawabannya belum tentu ya teman-teman, karena saat ini masih dalam proses. Bukan berarti belum berubah statusnya di Cek Bansos tidak akan cair bantuannya di tahap yang ketiga ini," tambah saluran Klik Bansos.

Bahkan disebutkan ada kasus KPM yang statusnya belum berubah namun ternyata tetap cair untuk bantuan PKH tahap 3 melalui Bank BRI.

Baca Juga: BPNT Rp600 Ribu dan PKH Tahap 3 Mulai Cair, Bantuan Beras 30 Kg Juga Disalurkan

KPM dihimbau untuk memastikan tidak termasuk dalam enam kriteria yang dicoret di atas, serta rutin memeriksa status dan keterangan di aplikasi Cek Bansos maupun SIKS-NG.

Bagi yang merasa datanya salah dicoret padahal masih memenuhi syarat, disarankan segera melapor ke pendamping sosial atau operator desa setempat untuk verifikasi ulang.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
Sumber : Youtube Klik Bansos
bpnt bansos