RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 3 tahun 2026 masih berlangsung secara bertahap di sejumlah bank penyalur. Per 13 Agustus 2026, laporan saldo masuk paling ramai disebut terjadi pada KKS yang terhubung dengan Bank BNI, sementara pencairan melalui BRI, Mandiri, dan BSI juga telah berjalan tetapi belum terlihat dengan intensitas yang sama.
Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Kamis, 13 Agustus 2026, penerima bantuan pangan tambahan juga mulai menerima alokasi beras untuk periode Juli hingga September 2026. Salah satu wilayah yang terpantau melakukan penyaluran pada 13 Agustus adalah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Setiap KPM yang memenuhi ketentuan memperoleh beras sebanyak 10 kilogram per bulan sehingga total alokasinya mencapai 30 kilogram.
Baca Juga: Budaya Kabupaten Bogor Siap Guncang Festival Internasional Eropa
Perkembangan Saldo KKS PKH dan BPNT Tahap 3
Bank BNI menjadi salah satu penyalur yang paling banyak dilaporkan mengalami pergerakan saldo sejak 11 Agustus 2026. Sejumlah KPM disebut sudah melihat dana masuk ke KKS dan dapat melakukan transaksi menggunakan saldo tersebut.
“Pencairan untuk ketiga bank ini memang sudah mulai dilakukan, namun intensitasnya masih sangat minim dibandingkan Bank BNI,” ungkap narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.
Sementara itu, pencairan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BSI juga sudah mulai terpantau. Namun, jumlah laporan pencairannya masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan perkembangan pada KKS Bank BNI.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan, Salah Satunya Ada di Kabupaten Bogor
Dalam sistem penyaluran, sebagian besar data yang dipantau disebut telah mencapai status SI atau Standing Instruction. Status ini menunjukkan bahwa instruksi penyaluran dana telah masuk ke tahap pelaksanaan melalui bank penyalur.
Meski demikian, status SI tidak selalu berarti seluruh KPM akan menerima saldo pada waktu yang sama karena proses pengkreditan rekening dapat berlangsung secara bertahap.
Karena itu, KPM yang belum melihat perubahan saldo tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa bantuannya batal. Perbedaan waktu masuknya dana dapat terjadi meskipun status penyalurannya sudah berada pada tahapan yang sama.
Baca Juga: Kisah Sukardi, Puluhan Tahun Jadi Sopir Angkot Kini Terdampak Penertiban hingga Ikut Padat Karya
Untuk memantau saldo, KPM dapat menggunakan layanan perbankan digital yang tersedia pada bank masing-masing, seperti BRImo untuk BRI, Livin’ by Mandiri, BNI Mobile, maupun BSI Mobile. Pemeriksaan melalui layanan tersebut dapat menjadi alternatif sehingga KPM tidak harus berulang kali mendatangi ATM atau agen.
Penggunaan Dana PKH dan BPNT
Dana bansos pada dasarnya perlu digunakan berdasarkan tujuan masing-masing program. BPNT diarahkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga, sedangkan PKH berkaitan dengan komponen penerima yang tercatat dalam kepesertaan.
Penggunaan bantuan BPNT dapat difokuskan pada kebutuhan pangan pokok yang mencakup beberapa kelompok zat gizi, antara lain:
- Karbohidrat sebagai sumber energi.
- Protein hewani maupun nabati.
- Vitamin.
- Mineral.
Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Jembatan TNI dan Polri Jadi Bukti Gotong Royong
Sementara itu, pemanfaatan PKH menyesuaikan komponen yang dimiliki KPM. Beberapa di antaranya meliputi:
- Komponen kesehatan: kebutuhan nutrisi bagi ibu hamil dan balita.
- Komponen pendidikan: kebutuhan anak sekolah seperti uang saku, transportasi, serta perlengkapan pendidikan.
- Komponen lansia dan penyandang disabilitas: kebutuhan dasar sehari-hari sesuai kondisi penerima.
Dana bantuan juga tidak semestinya dialihkan untuk membayar utang atau cicilan. Penggunaan untuk cicilan pinjaman, termasuk pinjaman berbasis aplikasi maupun kewajiban lainnya, dapat mengurangi manfaat bantuan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan penerima.
Selain itu, bantuan tidak diperuntukkan bagi kegiatan yang melanggar ketentuan, termasuk game online terlarang, pembelian rokok, minuman beralkohol, maupun obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Awas! Ini 6 Kriteria KPM yang Bansos PKH BPNT Tahap 3 Otomatis Terhenti
Bantuan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan
Selain PKH dan BPNT, bantuan pangan berupa beras juga mulai disalurkan kepada kelompok penerima yang memenuhi kriteria. Alokasi yang disebutkan adalah 10 kilogram beras setiap bulan selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Dengan skema tersebut, total bantuan yang diterima selama tiga bulan mencapai 30 kilogram beras per KPM.
Salah satu wilayah yang terpantau mulai menyalurkan bantuan tersebut pada Kamis, 13 Agustus 2026, adalah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca Juga: Pastikan Operasional MBG Sesuai SOP, Bupati dan Kapolres Bogor Tinjau SPPG di Klapanunggal
Pengambilan bantuan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan waktu pelayanan yang berlangsung sejak pagi hingga sore.
Namun, jadwal tersebut tidak berarti seluruh daerah akan menyalurkan bantuan pada tanggal yang sama. Waktu distribusi dapat berbeda mengikuti kesiapan penyaluran di masing-masing wilayah.
Siapa yang Berhak Menerima Beras 30 Kg?
Penerima bantuan pangan ini diarahkan kepada KPM yang masuk dalam desil 1 sampai 4 berdasarkan data yang digunakan dalam penetapan penerima bantuan.
Baca Juga: Menang Hype Doang, Film The Last House Rajai Netflix Meski Rating IMDb Cuma 5,6
Kelompok tersebut dapat mencakup penerima PKH maupun BPNT sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dengan demikian, kepesertaan dalam PKH atau BPNT saja tidak otomatis berarti seluruh KPM akan menerima bantuan beras tambahan.
Selain klasifikasi desil, terdapat pula proses penyaringan terhadap kondisi tertentu. KPM yang masuk dalam desil 1 sampai 4 tetap dapat menghadapi pengecekan apabila terdapat indikasi yang menyebabkan kelayakan bantuannya perlu ditinjau kembali, termasuk indikasi aktivitas game online terlarang.
Artinya, penerimaan bantuan tetap bergantung pada hasil pemutakhiran dan verifikasi data yang berlaku.
Baca Juga: Indra Priawan Jadi Imam Salat Jumat di Kanada, Suami Nikita Willy Tuai Pujian
Jadwal Penyaluran Nasional
Untuk wilayah yang belum memperoleh bantuan beras, distribusi tidak harus dilakukan bersamaan dengan daerah yang sudah lebih dahulu menerima. Penyaluran berlangsung secara bertahap mengikuti jadwal dan kesiapan masing-masing daerah.
Peluncuran serta perluasan penyaluran secara nasional disebut dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026. Karena itu, KPM di daerah yang belum menerima masih perlu menunggu informasi distribusi dari wilayah masing-masing.
Secara keseluruhan, perkembangan per 13 Agustus menunjukkan dua proses yang berjalan bersamaan.
Baca Juga: Uji Adrenalin Sambil Healing, Sensasi Paralayang di Atas Kebun Teh Puncak
Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 masih berlangsung bertahap pada KKS berbagai bank penyalur, dengan Bank BNI menjadi salah satu yang paling banyak dilaporkan mengalami pergerakan saldo.
Pada saat yang sama, bantuan pangan beras untuk alokasi Juli-September mulai dibagikan di sejumlah daerah dengan total 30 kilogram per KPM selama tiga bulan.
KPM sebaiknya melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui layanan resmi bank dan mengikuti informasi penyaluran dari wilayah masing-masing.
Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp103,81 Triliun hingga Juni 2026, Tembus 2 Juta Debitur UMKM
Perbedaan waktu pencairan maupun pembagian bantuan antarwilayah tidak serta-merta menunjukkan adanya masalah pada kepesertaan, karena proses distribusi memang dapat berlangsung secara bertahap.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Diary bansos