RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia mengungkap progres terbaru penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2026.
Namun di balik kabar baik soal pencairan yang terus berjalan, ada satu aturan penting yang kerap luput dari perhatian para Keluarga Penerima Manfaat (KPM): batas waktu pengambilan dana. Jika saldo bantuan tidak diambil dalam kurun waktu tertentu, dana tersebut berisiko dikembalikan ke kas negara.
Dana Bansos Bisa Kembali ke Kas Negara Jika Tak Diambil 30 Hari
Salah satu poin krusial yang perlu dipahami KPM adalah batas waktu pengambilan dana bansos yang sudah cair.
Baca Juga: Bansos Cair Lagi, Saldo PKH Tahap 3 Mulai Ramai Masuk KKS Bank Mandiri per 14 Agustus 2026
“Kalau misalkan tidak diambil hingga 30 hari, maka saldo bantuan tersebut akan kembali ke kas negara,” ujar saluran Diary Bansos.
Resiko ini kerap terjadi pada KPM yang menerima dua jenis bantuan sekaligus, misalnya PKH dan BPNT. Banyak penerima hanya mengecek saldo satu kali saat salah satu bantuan cair, lalu tidak memeriksa lagi meski bantuan kedua sebenarnya sudah masuk belakangan.
Tips Cek Saldo Aman, Tidak Perlu Tiap Hari
Agar tidak melewatkan pencairan sekaligus menghindari risiko kartu bermasalah, KPM disarankan mengecek saldo kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara rutin namun tidak berlebihan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Cek saldo cukup satu kali dalam seminggu, tidak perlu setiap hari.
- Manfaatkan aplikasi mobile banking seperti Livin' by Mandiri, BNI Mobile/Wondr by BNI, BRImo, atau BYOND by BSI untuk cek saldo tanpa ke ATM.
- Jika mengecek lewat ATM, gunakan mesin ATM Merah Putih terdekat atau agen bank resmi.
- Hindari terlalu sering gesek atau cek di mesin ATM karena berisiko membuat kartu terblokir, rusak, atau tertelan mesin.
- Setelah saldo terkonfirmasi cair, segera ambil dan gunakan sesuai peruntukan program.
Baca Juga: Siap-Siap Saldo Masuk! 4 Kategori KPM Ini Dijamin Cair Lagi Bansos PKH BPNT Tahap 3
KPM yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Akan Digantikan Penerima Baru
Kementerian Sosial juga menegaskan, sisa KPM yang datanya masih dalam proses termasuk rekonsiliasi data (burekol) akan terus dievaluasi. Bagi KPM yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima, statusnya akan digantikan oleh calon penerima lain yang dinilai lebih layak namun belum pernah menerima bantuan PKH sebelumnya.
Proses evaluasi dan pergantian penerima ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran, sekaligus memberi kesempatan bagi keluarga lain yang benar-benar membutuhkan.
Bagi KPM yang saat ini masih menunggu pencairan, penting untuk terus memantau status di kartu KKS masing-masing dan segera mengambil dana begitu saldo bantuan terkonfirmasi masuk, agar tidak kehilangan hak bantuan akibat batas waktu pengambilan yang terlewat.***
Editor : Asep SuhendarSumber : YouTube Diary bansos