RADAR BOGOR - Kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dikutip dari YouTube Sukron Channel, penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH tahap 3 untuk periode Juli hingga September kini sudah mulai dicairkan secara bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi Anda yang memegang kartu KKS dari bank penyalur tertentu, disarankan untuk mulai melakukan pengecekan saldo secara berkala.
Baca Juga: BRImo Tembus 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
Bank Penyalur yang Sudah Mulai Cairkan Bansos
Saat ini, sudah ada dua bank penyalur yang terbukti positif mentransfer dana bantuan PKH ke rekening KPM:
- Bank BNI
- Bank Mandiri
"Selain KKS BNI PKH tahap 3 yang sudah cair ada bank penyalur lagi yang sudah positif cair juga, yakni KKS Bank Mandiri," ujar narator YouTube Sukron Channel.
Baca Juga: Dinkes Enggan Ungkap Hasil Lab Menu MBG, Dugaan Keracunan di Dramaga Bogor Jadi Sorotan
Bantuan yang cair saat ini baru untuk komponen PKH (Program Keluarga Harapan).
Untuk pencairan bansos BPNT/Sembako, KPM diharapkan tetap bersabar karena prosesnya masih menyusul.
Bagi pemegang KKS Bank Mandiri, Anda dapat memanfaatkan fitur di aplikasi Livin' by Mandiri untuk memantau saldo masuk secara riil dan praktis tanpa perlu bolak-balik ke mesin ATM.
Baca Juga: KKS Lama Ikut Cair! Bansos PKH Tahap 3 Masuk ke Rekening Bank Ini
Ketentuan Nominal Bantuan untuk Komponen Anak Sekolah
Banyak KPM yang bertanya-tahun mengenai besaran nominal PKH komponen pendidikan, terutama bagi anak-anak yang baru saja naik jenjang sekolah atau lulus.
Perlu diketahui bahwa pada pencairan PKH tahap 3 ini, penentuan nominal bantuan masih mengikuti jenjang pendidikan kelas sebelumnya (sebelum tahun ajaran baru/kenaikan tingkat):
- Siswa Baru Masuk SMA (Kelas 10): Masih menerima nominal jenjang SMP, yaitu sebesar Rp375.000.
Baca Juga: Dinkes Enggan Ungkap Hasil Lab Menu MBG, Dugaan Keracunan di Dramaga Bogor Jadi Sorotan
- Siswa Baru Masuk SMP (Kelas 7): Masih menerima nominal jenjang SD, yaitu sebesar Rp225.000.
- Siswa yang Baru Lulus SMA: Masih memperoleh hak nominal jenjang SMA, yaitu sebesar Rp500.000.
Pembaruan data penyesuaian nominal sesuai jenjang sekolah yang baru biasanya akan dilakukan pada periode pencairan berikutnya setelah pendataan Dapodik diperbarui secara menyeluruh.***
Editor : Robecca SesariaSumber : YouTube SUKRON CHANNEL