Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus 2026 Cair, Ada Beras 30 Kg, Ini Golongan yang Ditangguhkan

Eli Kustiyawati • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:17 WIB
Ilustrasi pelanggaran bansos mengakibatkan penangguhan bantuan (YouTube Linjamsos Oke)
Ilustrasi pelanggaran bansos mengakibatkan penangguhan bantuan (YouTube Linjamsos Oke)

RADAR BOGOR - Memasuki bulan Agustus 2026, ada kabar mengenai pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3.

Selain bantuan sosial (bansos) berupa uang, dilansir dari YouTube Ach Haris Efendy, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada keluarga penerima manfaat.

Pencairan PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2026 mencakup bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September.

Namun, pencairannya dilakukan secara bertahap sehingga setiap daerah belum tentu menerima bantuan pada tanggal yang sama.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Bank Mandiri Cair Agustus 2026, KPM Bisa Cek KKS Berkala

Artinya, ketika penerima manfaat di daerah lain sudah mendapatkan bantuan, bukan berarti pencairan di wilayah lainnya juga sudah dilakukan.

Penerima manfaat disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala dan tidak perlu terlalu sering mengecek saldo.

Selain PKH dan BPNT, terdapat pula bantuan beras sebanyak 30 kilogram untuk keluarga penerima manfaat.

Bantuan tersebut merupakan alokasi untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September, dengan jumlah 10 kilogram beras setiap bulan.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Bank Mandiri Cair Pertengahan Agustus 2026, Ini Daftar Wilayah dan Nominal Saldo KPM

Menariknya, penerima bantuan beras tidak selalu berasal dari keluarga penerima PKH atau BPNT.

Ada pula masyarakat yang tidak menerima PKH maupun BPNT tetapi tetap mendapatkan bantuan beras sesuai dengan data penerima yang ditetapkan pemerintah.

Namun, di balik pencairan bansos tahap 3, terdapat sejumlah penerima yang bantuan PKH dan BPNT-nya ditangguhkan.

Salah satu penyebab yang disebutkan berkaitan dengan adanya indikasi penyalahgunaan bantuan untuk aktivitas game online terlarang.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Agustus 2026 Mulai Cair di Bank Mandiri, KPM Diminta Cek KKS

Berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat sekitar 1,4 juta penerima PKH dan BPNT yang bantuannya ditangguhkan karena terindikasi berkaitan dengan aktivitas game online terlarang.

Kondisi tersebut tidak selalu berarti penerima bansos terbukti melakukan game online terlarang secara langsung.

Ada pula kemungkinan identitas penerima pernah digunakan oleh orang lain untuk membuat rekening bank atau dompet digital.

Rekening atau dompet digital yang dibuat menggunakan identitas tersebut kemudian dapat disalahgunakan untuk melakukan transaksi yang berkaitan dengan game online terlarang. Akibatnya, identitas pemilik rekening dapat ikut terdeteksi dalam proses penelusuran data.

Baca Juga: Tips Penting Cek Saldo KKS di Masa Pencairan PKH dan BPNT agar Bantuan Tidak Hangus

Bagi penerima yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas game online terlarang tetapi bantuan sosialnya ditangguhkan, terdapat mekanisme sanggahan yang dapat ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.

Salah satu mekanismenya adalah membuat berita acara melalui pemerintah desa atau kelurahan.

Dalam berita acara tersebut, penerima yang terindikasi dapat memberikan klarifikasi dan menyatakan komitmen untuk tidak melakukan aktivitas game online terlarang.

Berita acara tersebut kemudian diketahui oleh pendamping sosial serta pihak desa atau kelurahan. Setelah itu, dokumen dapat diproses dan diunggah melalui sistem yang digunakan untuk penanganan data bansos.

Baca Juga: Bank Mandiri Mulai Ramai Cair Bansos PKH Tahap 3 Sejak 14 Agustus 2026, Cek KKS Anda Secara Berkala

Dengan demikian, masyarakat yang mengalami penangguhan bantuan sebaiknya tidak langsung panik. Penerima dapat mencari informasi melalui pemerintah desa atau kelurahan dan pendamping sosial untuk mengetahui penyebab serta prosedur sanggahan.

Untuk penerima PKH dan BPNT, pencairan tahap 3 tahun 2026 memang dilakukan secara bertahap. Karena itu, belum cairnya bantuan pada suatu tanggal tidak otomatis berarti penerima sudah tidak mendapatkan bantuan.

Penerima manfaat dapat melakukan pengecekan secara berkala dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah. Sementara itu, untuk bantuan beras 30 kilogram, masyarakat juga dapat memastikan status penerima melalui pihak terkait di wilayah masing-masing.***

Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : YouTube Ach Haris Efendy
bpnt bansos tahap 3 pkh