RADAR BOGOR - Bulan Agustus 2026 membawa sejumlah kabar mengenai bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.
Selain pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3, terdapat pula bantuan beras sebanyak 30 kilogram untuk penerima yang masuk dalam data bantuan pangan.
Bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2026 merupakan bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September.
Pencairannya dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.
Baca Juga: Sejak Jumat, KPM Pemilik KKS BRI Terima Pencairan Bansos PKH Tahap 3 hingga Rp1,5 Juta
Karena proses penyaluran dilakukan bertahap, waktu pencairan setiap daerah dapat berbeda.
Ada wilayah yang sudah menerima pencairan, sementara wilayah lainnya masih menunggu proses penyaluran.
Oleh karena itu, penerima manfaat tidak perlu khawatir apabila saldo bantuan belum masuk meskipun di daerah lain sudah terjadi pencairan. Penerima dapat mengecek status dan saldo secara berkala.
Selain PKH dan BPNT, masyarakat juga mendapatkan kabar mengenai bantuan beras. Untuk periode Juli hingga September, bantuan tersebut disebut mencapai total 30 kilogram per keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus 2026 Cair, Ada Beras 30 Kg, Ini Golongan yang Ditangguhkan
Jumlah tersebut berasal dari alokasi 10 kilogram beras setiap bulan selama tiga bulan.
Bantuan beras juga tidak hanya diberikan kepada penerima PKH dan BPNT karena terdapat penerima lain yang masuk dalam sasaran bantuan pangan.
Meski demikian, tidak semua penerima PKH dan BPNT dapat menerima pencairan tahap 3.
Salah satu kelompok yang bantuannya ditangguhkan adalah penerima yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas game online terlarang berdasarkan penelusuran data.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Bank Mandiri Cair Agustus 2026, KPM Bisa Cek KKS Berkala
Informasi tersebut berkaitan dengan temuan transaksi yang kemudian dikaitkan dengan data NIK dan KK penerima bantuan.
Penangguhan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan sosial digunakan sesuai tujuan.
Dalam informasi yang beredar, jumlah penerima yang bantuannya ditangguhkan mencapai sekitar 1,4 juta orang secara nasional.
Angka tersebut mencakup penerima PKH maupun BPNT yang masuk dalam data penelusuran.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Bank Mandiri Cair Pertengahan Agustus 2026, Ini Daftar Wilayah dan Nominal Saldo KPM
Namun, penerima yang terindikasi tidak selalu berarti terbukti melakukan game online terlarang. Ada kemungkinan identitas seseorang pernah digunakan oleh pihak lain untuk membuat rekening bank atau dompet digital.
Apabila rekening tersebut kemudian digunakan untuk transaksi yang berkaitan dengan game online terlarang, pemilik identitas dapat ikut terdampak dalam proses penelusuran data.
Bagi masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas tersebut, tersedia mekanisme sanggahan.
Penerima dapat melakukan klarifikasi melalui pemerintah desa atau kelurahan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Agustus 2026 Mulai Cair di Bank Mandiri, KPM Diminta Cek KKS
Salah satu dokumen yang dapat digunakan dalam proses tersebut adalah berita acara. Dokumen ini dapat memuat pernyataan penerima sekaligus diketahui oleh pendamping sosial dan pihak desa atau kelurahan.
Selanjutnya, dokumen sanggahan dapat diproses melalui sistem yang digunakan pemerintah untuk melakukan pembaruan dan verifikasi data penerima bantuan.
Masyarakat yang mengalami penangguhan sebaiknya segera mencari informasi mengenai penyebabnya.
Jangan langsung menyimpulkan bahwa status sebagai penerima bansos telah dicabut secara permanen.
Baca Juga: Tips Penting Cek Saldo KKS di Masa Pencairan PKH dan BPNT agar Bantuan Tidak Hangus
Penerima juga disarankan mengikuti informasi dari pemerintah desa, kelurahan, pendamping sosial, maupun kanal resmi pemerintah. Dengan begitu, proses klarifikasi dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Sementara itu, bagi penerima yang masih menunggu pencairan PKH dan BPNT tahap 3, perlu diingat bahwa penyaluran tidak dilakukan serentak.
Perbedaan tanggal pencairan antarwilayah merupakan hal yang dapat terjadi dalam proses penyaluran bertahap.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Ach Haris Efendy