RADAR BOGOR– Memasuki pertengahan bulan Agustus 2026, proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan ketiga alokasi Juli hingga September terpantau kian masif.
Meski bertepatan dengan akhir pekan, per Sabtu, 15 Agustus 2026, sejumlah bank penyalur terpantau aktif mendistribusikan saldo bantuan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dilansir dari kanal akun YouTube Diary Bansos, di bawah ini merupakan rangkuman kabar terbaru terkait bantuan sosial:
Progres penyaluran saldo bansos PKH tahap ketiga saat ini didominasi oleh tiga bank Himbara utama, yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI yang menyusul secara masif sejak Jumat malam.
Baca Juga: PKH KKS Bank Mandiri Cair di Pertengahan Agustus 2026, Ini Daftar Wilayah dan Nominal yang Masuk
Bukti transaksi KPM di lapangan mencatatkan penarikan dana bervariasi sesuai komponen penerima, seperti Rp725.000 di Sumedang, Rp825.000 di Singkawang Selatan, Rp900.000 di Palembang, hingga Rp975.000 di Tangerang.
Sementara itu, penyaluran via KKS Bank BSI di wilayah Provinsi Aceh juga terus bergulir dan diprediksi bakal segera menyusul secara merata.
Sementara untuk saldo Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp600.000 alokasi tiga bulan, statusnya di aplikasi SIKS-NG terpantau sudah Standing Instruction (SI).
Penyuntikan dana BPNT diperkirakan akan menyusul cair secara bertahap dalam waktu dekat ke rekening KPM yang telah menerima PKH.
Baca Juga: Bansos PKH KKS Bank BRI Cair 15 Agustus 2026, Ini Daerah dan Nominal yang Sudah Masuk
Di samping itu, pendistribusian bantuan fisik berupa beras 30 kg (rapel alokasi tiga bulan) juga terus berjalan secara bertahap di berbagai daerah.
Target pemerintah menetapkan penyaluran bansos reguler ini dapat rampung hingga akhir Agustus atau paling lambat September 2026.
Para KPM dianjurkan memanfaatkan aplikasi mobile banking seperti BRMo, Livin' by Mandiri, Wondr by BNI, maupun BSI Mobile untuk mengecek saldo secara berkala dari rumah agar terhindar dari penarikan kembali dana ke kas negara akibat melebihi tenggat 30 hari.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Diary bansos