RADAR BOGOR - Fenomena cek desil tengah viral di kalangan masyarakat penerima maupun calon penerima bantuan sosial (bansos).
Pasalnya, seluruh jenis bansos pemerintah saat ini, mulai dari PKH, BPNT, PIP, bantuan pangan beras, hingga subsidi listrik dan BLT desa, kini seluruhnya didasarkan pada desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dikutip dari kanal YouTube Sukron Channel.
Apa Itu Desil dan Siapa yang Berwenang Menentukannya
Desil merupakan pengelompokan status ekonomi masyarakat, mulai dari desil 1 (kelompok termiskin) hingga desil 10 (kelompok paling sejahtera).
Baca Juga: Sudah SI, Ini Tanda-Tanda Bansos BPNT Rp600 Ribu Siap Cair ke KKS KPM
Semakin rendah angka desil seseorang, semakin besar peluangnya mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Yang berwenang menetapkan peringkat desil adalah Badan Pusat Statistik (BPS), bukan Kementerian Sosial, bukan kepala desa, dan bukan pendamping sosial.
“Ini yang memeringkatkan adalah BPS. Bagi yang enggak terima, silahkan tanya ke BPS saja, gimana klasifikasi untuk pemeringkatan desil tersebut,” ujar saluran Sukron Channel.
Baca Juga: KPM Dikejutkan Bansos Cair Dobel KKS, Wilayah Ini Penerima Perdana Beras 30 Kg
Batas Desil Penerima Bansos
Berikut ketentuan desil yang menentukan jenis bantuan yang bisa diterima masyarakat:
- Desil 6 sampai 10: dipastikan tidak mendapatkan bantuan sosial apa pun dari pemerintah.
- Desil 5: hanya berkesempatan mendapatkan PBI, yakni iuran BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah.
- Desil 4 ke bawah: berkesempatan mendapatkan berbagai jenis bansos seperti PKH, BPNT, PIP, bantuan pangan beras, subsidi listrik, hingga BLT desa.
Perlu diketahui, status desil ini bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan sekali. Pembaruan tidak hanya didasarkan pada hasil sensus, tetapi juga hasil sinkronisasi data kepemilikan aset, kendaraan, tanah, hingga penggunaan listrik rumah tangga yang secara otomatis memengaruhi tingkat desil seseorang.
Baca Juga: Saldo Bansos PKH Cair Bertahap Beda Nominal, Cek KKS 4 Bank Ini Sekarang
Cara Mengecek Desil dengan Mudah
Masyarakat dapat mengecek status desil masing-masing secara mandiri melalui dua sumber resmi, yaitu website milik BPS dan website milik Kementerian Sosial (Cek Bansos).
Prosesnya cukup mudah karena hanya membutuhkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK tanpa perlu datang ke kantor desa atau kelurahan.
Bagi masyarakat dengan desil 1 sampai 4, disarankan untuk mengecek lebih lanjut keterangan status PKH dan sembako (BPNT) pada aplikasi maupun website Cek Bansos.
Baca Juga: KKS BRI Ramai Cairkan PKH Tahap 3 Hingga Rp1,2 Juta, Ini Daftar Daerahnya
Jika keterangan yang tertera adalah periode Juli-September 2026, maka status bansos masih aktif. Namun jika keterangan yang muncul masih periode April-Juni 2026, kemungkinan besar KPM tersebut sudah tidak mendapatkan bantuan pada tahap 3.
Untuk kepastian lebih detail terkait status bansos, masyarakat juga bisa berkoordinasi dengan operator SIKS-NG di kantor desa, kelurahan, atau pendamping sosial setempat guna mengetahui rincian status penerimaan bantuan secara lebih akurat.
Dengan memahami sistem desil ini, masyarakat akan dapat lebih mudah memahami mekanisme penyaluran bansos yang berlaku saat ini, sekaligus mengetahui langkah tepat jika ingin mengecek maupun mempertanyakan status kepesertaan bansos mereka.***
Editor : Asep SuhendarSumber : YouTube SUKRON CHANNEL